Investor ternama Indonesia, Lo Kheng Hong, kembali menunjukkan langkah strategis di pasar modal dengan menambah porsi kepemilikan sahamnya pada dua emiten besar. Aksi beli ini dilakukan terhadap saham PT ABM Investama Tbk. (ABMM) yang bergerak di sektor batu bara dan PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP) di sektor perkebunan sawit.
Langkah investasi ini terdeteksi melalui laporan terbaru dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI). Momentum penambahan saham ini menjadi perhatian publik karena dilakukan menjelang pemberlakuan kebijakan ekspor satu pintu melalui Danantara.
Detail Transaksi Saham Lo Kheng Hong
Berdasarkan data KSEI per tanggal 25 Mei 2026, sosok yang sering dijuluki Warren Buffett Indonesia ini terpantau memborong saham dalam jumlah yang signifikan. Lo Kheng Hong diketahui menambah koleksi sahamnya pada emiten Grup Salim dan emiten penyedia jasa pertambangan terintegrasi.
Berikut adalah rincian jumlah saham yang dibeli oleh Lo Kheng Hong dalam transaksi terbaru :
- PT ABM Investama Tbk. (ABMM): Pembelian sebanyak 40.000 lembar saham.
- PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP): Pembelian dalam jumlah besar mencapai 1,1 juta lembar saham.
Data tersebut menunjukkan bahwa sang investor tetap konsisten dengan strategi investasinya pada sektor komoditas strategis. Langkah ini memperkuat posisinya sebagai salah satu pemegang saham individu terbesar di kedua perusahaan tersebut.
Setelah transaksi tersebut rampung, terdapat perubahan komposisi persentase kepemilikan Lo Kheng Hong di masing-masing emiten. Peningkatan ini mencerminkan kepercayaan diri sang investor terhadap fundamental perusahaan di tengah perubahan regulasi ekspor.
Rincian kepemilikan saham terbaru Lo Kheng Hong adalah sebagai berikut :
| Nama Emiten | Jumlah Saham Sebelumnya | Jumlah Saham Terbaru | Persentase Kepemilikan |
|---|---|---|---|
| PT ABM Investama Tbk. (ABMM) | 155,38 juta lembar | 155,42 juta lembar | 5,65% (Naik dari 5,64%) |
| PT Salim Ivomas Pratama Tbk. (SIMP) | 793,94 juta lembar | 795,04 juta lembar | 5,13% (Naik dari 5,12%) |
Tabel di atas merangkum bagaimana porsi kepemilikan Lo Kheng Hong terus bertumbuh secara bertahap di kedua emiten tersebut. Kepemilikan di atas 5 persen menempatkan namanya sebagai pemegang saham yang wajib dilaporkan dalam data publik bursa.
Kebijakan Ekspor Satu Pintu via Danantara
Aksi borong saham ini bertepatan dengan rencana pemerintah yang akan menerapkan skema ekspor komoditas Sumber Daya Alam (SDA) melalui satu pintu. Kebijakan ini nantinya akan dikelola langsung di bawah kendali PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Fokus utama dari kebijakan ini menyasar beberapa komoditas unggulan Indonesia yang memiliki nilai strategis di pasar global. Sektor-sektor yang terdampak mencakup industri minyak kelapa sawit (CPO), pertambangan batu bara, hingga produk paduan besi.
Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang telah disusun oleh Presiden Prabowo Subianto. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan transparansi dalam setiap transaksi perdagangan internasional, khususnya bagi komoditas alam.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan pengumuman resmi mengenai penerbitan PP Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA ini. Pengumuman tersebut disampaikan dalam pidato penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 di gedung DPR RI.
Implementasi aturan baru ini akan dilakukan secara bertahap agar para pelaku industri dapat melakukan penyesuaian dengan baik. Rencana ini dijadwalkan mulai berjalan pada 1 Juni 2026 dan ditargetkan mencapai implementasi penuh pada 1 September 2026.
Tahapan Pelaksanaan Ekspor Melalui BUMN
Pemerintah telah menyusun jadwal yang jelas mengenai bagaimana transisi ekspor komoditas ini akan berlangsung di lapangan. Seluruh eksportir diharapkan mengikuti ketentuan yang berlaku selama masa transisi tersebut.
Berikut adalah fase krusial dalam penerapan kebijakan ekspor satu pintu :
- Fase Transisi (1 Juni – 31 Agustus 2026): Perusahaan eksportir wajib mulai mengalihkan transaksi perdagangan ekspor mereka melalui BUMN yang telah ditunjuk resmi.
- Fase Kontrak Awal: Pada periode transisi ini, BUMN terkait mulai menjalin komunikasi serta melakukan kontrak dengan para pembeli di luar negeri.
- Fase Implementasi Penuh (1 September 2026): Seluruh transaksi ekspor dan impor antara pembeli mancanegara dan penjual domestik dilakukan sepenuhnya oleh BUMN.
Dengan skema ini, BUMN akan memiliki kewenangan penuh dalam pengurusan administrasi serta pelaksanaan ekspor. Penjualan komoditas strategis seperti sawit, batu bara, dan ferroalloy tidak lagi dilakukan secara mandiri oleh perusahaan swasta ke pihak luar negeri.
Presiden Prabowo menegaskan bahwa kewajiban penjualan melalui pengekspor tunggal ini bertujuan untuk mengamankan kekayaan alam nasional. "Penjualan semua hasil sumber daya alam kita harus dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal," tegas Presiden.
Tujuan Pengawasan dan Penunjukan Pimpinan
Kebijakan penunjukan BUMN sebagai eksportir tunggal ini membawa misi besar dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap devisa yang dihasilkan dari ekspor benar-benar kembali dan tercatat secara akurat di dalam negeri.
Melalui pengawasan yang lebih ketat, pemerintah berharap dapat menekan berbagai praktik ilegal yang selama ini merugikan negara. Beberapa di antaranya adalah praktik under invoicing, transfer pricing, hingga fenomena pelarian devisa hasil ekspor ke luar negeri.
Sebagai langkah serius, PT Danantara Sumberdaya Indonesia juga telah menetapkan susunan kepemimpinan profesional untuk mengelola entitas baru ini. Luke Thomas Mahony, yang merupakan mantan petinggi di PT Vale Indonesia Tbk. (INCO), telah ditunjuk sebagai pimpinan perusahaan.
Kehadiran sosok profesional di kursi kepemimpinan diharapkan mampu membawa efisiensi dan integritas dalam pengelolaan ekspor komoditas strategis. Danantara kini disiapkan menjadi mesin utama pemerintah dalam mengontrol arus keluar masuk komoditas sumber daya alam Indonesia.
Bagi para investor seperti Lo Kheng Hong, perubahan regulasi ini tampaknya dipandang sebagai peluang jangka panjang. Keyakinan terhadap potensi emiten batu bara dan sawit tetap kuat meski harus menghadapi transformasi dalam mekanisme perdagangan internasional.
Disclaimer: Informasi ini disajikan hanya sebagai berita dan bukan merupakan ajakan atau rekomendasi untuk membeli atau menjual saham tertentu. Segala keputusan investasi dan risiko yang menyertainya merupakan tanggung jawab penuh dari masing-masing pembaca.