Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan pembentukan badan khusus ekspor bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Pengumuman ini disampaikan dalam rapat paripurna DPR di Jakarta pada Rabu (20/5/2026) lalu.
Nantinya, badan ini akan memegang tanggung jawab besar dalam mengelola ekspor berbagai komoditas strategis nasional. Beberapa di antaranya meliputi kelapa sawit, batu bara, hingga berbagai hasil tambang lainnya.
Misi PT DSI dalam Memperbaiki Tata Kelola SDA
Pemerintah menargetkan PT DSI sebagai instrumen untuk memperkuat tata kelola sumber daya alam (SDA) di tanah air. Selain itu, badan ini diharapkan mampu memberantas praktik kecurangan pajak yang selama ini merugikan negara.
Anggota Komisi VI DPR RI, Kawendra Lukistian, memberikan dukungan penuh terhadap langkah strategis pemerintah ini. Ia menilai kehadiran PT DSI sangat krusial untuk mencegah kebocoran keuangan negara yang kerap terjadi dalam pengelolaan SDA.
Kawendra menegaskan bahwa seluruh aset dan kekayaan alam Indonesia harus dijaga dengan pengawasan yang maksimal. Tujuannya tidak lain agar manfaat ekonominya dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan masyarakat.
Poin utama yang ditekankan oleh DPR terkait pembentukan PT DSI:
- Menutup celah kebocoran penerimaan negara yang telah berlangsung selama dua dekade terakhir.
- Mengoptimalkan potensi ekonomi dari sektor sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
- Menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945 melalui penguatan tata kelola ekonomi nasional.
- Mendorong kemandirian bangsa agar tidak bergantung pada intervensi asing atau gejolak politik global.
Melalui perbaikan sistem ini, pemerintah optimis Indonesia dapat mencapai kemandirian ekonomi yang lebih tangguh. Tata kelola yang transparan menjadi fondasi utama dalam mengelola komoditas unggulan di pasar internasional.
Tahapan Implementasi dan Komoditas Strategis
Saat ini, pemerintah tengah merampungkan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) terkait teknis ekspor SDA melalui BUMN. Implementasi aturan baru ini akan dilakukan secara bertahap guna menyesuaikan proses transaksi antara eksportir dan pembeli luar negeri.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa untuk tahap awal, terdapat tiga komoditas utama yang akan dikelola oleh PT DSI. Pemilihan komoditas ini didasarkan pada nilai strategisnya terhadap pendapatan negara.
Daftar komoditas utama yang wajib melalui PT DSI dalam tahap awal:
| Kategori Komoditas | Jenis Produk | Status Pengelolaan |
|---|---|---|
| Perkebunan | Kelapa Sawit (CPO dan Turunannya) | Wajib melalui PT DSI |
| Pertambangan | Batu Bara | Wajib melalui PT DSI |
| Industri Logam | Paduan Besi (Ferro Alloy) | Wajib melalui PT DSI |
Tabel di atas menunjukkan fokus awal pemerintah dalam menertibkan arus ekspor komoditas yang memiliki volume perdagangan besar. Meski dikelola oleh badan khusus, regulasi dasar mengenai persyaratan ekspor tidak mengalami perubahan signifikan.
Menteri Perdagangan menegaskan bahwa kewajiban seperti Domestic Market Obligation (DMO) tetap harus dipenuhi oleh para pelaku usaha. Izin ekspor pun akan tetap diterbitkan secara resmi melalui Kementerian Perdagangan.
Pengawasan Terintegrasi Mulai Juni 2026
Penerapan PT DSI sebagai pintu tunggal ekspor akan dimulai secara efektif pada 1 Juni 2026 mendatang. Fase pertama ini akan berlangsung selama tiga bulan hingga akhir Agustus 2026 sebagai masa transisi.
Selama periode tersebut, PT DSI akan memantau secara ketat seluruh data ekspor untuk ketiga komoditas unggulan tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan akurasi data antara volume barang yang dikirim dengan nilai yang dilaporkan.
Salah satu fokus utama pengawasan adalah mencegah praktik under invoicing atau manipulasi nilai faktur ekspor. Praktik ilegal ini disinyalir telah merugikan kas negara dalam jumlah besar selama puluhan tahun terakhir.
Kehadiran PT DSI diharapkan mampu membawa angin segar bagi transparansi perdagangan internasional Indonesia. Dengan sistem yang lebih terpusat, pengawasan terhadap kekayaan alam milik negara menjadi lebih efektif dan akuntabel.