Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara atau Danantara hingga kini belum merilis laporan tahunan untuk tahun anggaran 2025. Padahal, berdasarkan regulasi yang berlaku, laporan kinerja tersebut semestinya sudah dipublikasikan dua bulan setelah periode tahun anggaran berakhir.
Keterlambatan ini menjadi sorotan tajam karena sudah memasuki bulan kelima di tahun 2026. Hal ini dianggap menunjukkan lemahnya kepatuhan lembaga terhadap aturan pelaporan aset dan kinerja negara.
Dampak Terhadap Citra dan Tata Kelola BUMN
Pengamat BUMN dari NEXT Indonesia Center, Herry Gunawan, menilai keterlambatan ini memberikan preseden buruk bagi perusahaan negara lainnya. Ia berpendapat bahwa Danantara seharusnya menjadi contoh dalam hal kedisiplinan administratif dan transparansi.
Herry menyatakan bahwa pengabaian regulasi ini mencerminkan rendahnya komitmen terhadap prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance. Menurutnya, kondisi ini bisa membuat pengelolaan BUMN yang berada di bawah naungan Danantara menjadi berisiko.
Sebagai lembaga negara, Danantara terikat pada periode tahun anggaran yang dimulai dari 1 Januari hingga 31 Desember. Dengan demikian, tenggat waktu maksimal untuk menyampaikan laporan kinerja jatuh pada akhir Februari 2026.
Namun, hingga pertengahan Mei 2026, belum ada tanda-tanda laporan tersebut akan dipublikasikan ke publik. Hal ini memicu pertanyaan mengenai transparansi lembaga yang mengelola dana investasi besar tersebut.
Status Danantara Sebagai Badan Publik
Herry juga mengingatkan bahwa Danantara merupakan badan publik karena tugas pokoknya berkaitan erat dengan penyelenggaraan negara. Apalagi, sumber pendanaan lembaga ini sebagian besar berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Oleh karena itu, Danantara memiliki kewajiban hukum yang sama dengan kementerian atau lembaga pemerintah lainnya. Mereka tidak dapat menghindari ketentuan mengenai kewajiban penerbitan laporan tahunan secara tepat waktu.
Berikut adalah poin-poin penting yang wajib tercantum dalam laporan tahunan tersebut:
- Evaluasi menyeluruh mengenai kinerja dan hasil kegiatan sepanjang tahun anggaran.
- Laporan keuangan mendetail yang mencakup penggunaan anggaran selama satu tahun penuh.
- Transparansi mengenai pencapaian target investasi yang telah ditetapkan sebelumnya.
Ketersediaan data tersebut sangat krusial agar masyarakat dan pemangku kepentingan dapat memantau efektivitas penggunaan dana negara. Tanpa adanya laporan resmi, akuntabilitas Danantara sebagai mesin investasi baru di Indonesia patut dipertanyakan.
Keterlambatan pelaporan ini dikhawatirkan dapat menurunkan kepercayaan investor terhadap iklim investasi di sektor BUMN. Hingga berita ini diturunkan, pihak Danantara belum memberikan penjelasan resmi mengenai penyebab molornya publikasi laporan tersebut.