Kuota Haji Tambahan 2022: KPK Periksa Muhadjir Effendy, Ada Fakta Mengejutkan!

Kuota Haji Tambahan 2022: KPK Periksa Muhadjir Effendy, Ada Fakta Mengejutkan!
Foto: Kuota Haji Tambahan 2022: KPK Periksa Muhadjir Effendy, Ada Fakta Mengejutkan!. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemanggilan terhadap Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan ini berkaitan dengan penyelidikan mendalam atas kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan pada tahun 2022.

Penyidik KPK merasa perlu menggali informasi lebih lanjut mengenai peran Muhadjir kala itu. Hal ini dikarenakan sosok yang pernah menjabat sebagai Menko PMK tersebut sempat mengemban amanah sebagai Menteri Agama ad interim pada periode tahun 2022.

Muhadjir hadir di gedung KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk memperjelas prosedur penugasan yang diterimanya saat itu. Keterangan darinya dianggap krusial untuk melengkapi konstruksi perkara yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memberikan penjelasan resmi kepada media pada Senin (18/5/2026) mengenai jadwal pemeriksaan ini. Ia mengonfirmasi kehadiran Muhadjir yang memenuhi undangan penyidik untuk memberikan klarifikasi.

Budi menegaskan bahwa poin utama yang ingin digali adalah mengenai mekanisme kebijakan saat Muhadjir menjabat Menteri Agama sementara. Selain itu, KPK juga memfokuskan pertanyaan pada rincian serta pelaksanaan kuota tambahan haji yang dialokasikan pada 2022.

Proses Kehadiran dan Alasan Muhadjir Effendy

Sebelum mendatangi Gedung Merah Putih, Muhadjir sebenarnya sempat meminta penjadwalan ulang kepada tim penyidik. Namun, situasi berubah menjelang waktu Maghrib ketika ia secara tiba-tiba muncul di kantor pusat KPK di Jakarta Selatan.

Kedatangannya yang mendadak ini mengejutkan para jurnalis yang sudah bersiap di lokasi sejak siang hari. Setelah menyelesaikan sesi pemeriksaan, Muhadjir membeberkan alasannya membatalkan permohonan penundaan tersebut.

Ia mengungkapkan kekhawatiran pribadinya terhadap persepsi publik jika dirinya tidak kunjung datang ke KPK. Muhadjir tidak ingin dianggap sengaja menghindar dari kewajibannya sebagai warga negara yang patuh hukum.

"Tadi sebetulnya saya sudah mengajukan permohonan penundaan jadwal pemeriksaan," kata Muhadjir kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa berita mengenai ketidakhadirannya mulai ramai diperbincangkan sehingga ia merasa perlu memberikan contoh yang baik.

Muhadjir merasa tidak nyaman jika ada kesan dirinya tidak kooperatif dalam membantu proses penegakan hukum. Oleh karena itu, ia langsung meminta waktu untuk segera bertemu dengan tim penyidik di hari yang sama.

Pemeriksaan terhadap Muhadjir berlangsung relatif singkat, yakni hanya memakan waktu sekitar satu jam saja. Menurut pengakuannya, materi pertanyaan yang diajukan kepadanya memang tidak terlalu banyak dan mendalam.

Hal tersebut dikarenakan masa jabatan Muhadjir sebagai Menteri Agama ad interim hanya berlangsung selama 20 hari di tahun 2022. Durasi yang sangat singkat itu membuat jangkauan kewenangannya saat itu menjadi cukup terbatas.

Usai memberikan keterangan, Muhadjir tidak banyak bicara lebih jauh mengenai detail teknis pertanyaan penyidik. Ia menyarankan para jurnalis untuk menanyakan rincian lebih lanjut langsung kepada pihak KPK.

Daftar Tersangka dan Modus Korupsi Kuota Haji

Dalam mengusut skandal korupsi di lingkungan Kementerian Agama ini, KPK setidaknya sudah mengumumkan nama empat orang tersangka. Para tersangka berasal dari latar belakang pejabat pemerintah hingga pihak swasta atau penyelenggara travel.

Daftar pihak yang terseret dalam kasus dugaan korupsi kuota haji :
  • Yaqut Cholil Qoumas: Mantan Menteri Agama yang diduga melakukan pengubahan ketentuan komposisi kuota haji.
  • Ishfah Abidal Aziz: Mantan Staf Khusus Menteri Agama yang ikut terseret dalam pengaturan kuota tahun 2023–2024.
  • Ismail Adham (ISM): Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) sebagai pihak swasta yang diduga terlibat.
  • Asrul Azis (ASR): Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri yang berperan dalam pengaturan kuota tambahan.

Daftar tersangka tersebut menunjukkan adanya kolaborasi antara oknum pembuat kebijakan dengan pihak penyelenggara ibadah haji khusus. Hal ini berdampak pada terganggunya sistem antrean jemaah haji secara nasional.

Modus operandi yang ditemukan oleh KPK dalam kasus ini terbilang cukup sistematis dan merugikan calon jemaah reguler. Pihak-pihak terkait diduga mengubah proporsi kuota haji yang seharusnya sudah ditetapkan melalui peraturan resmi.

Awalnya, ketentuan kuota haji terdiri dari 92 persen untuk jemaah reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Namun, para tersangka diduga memanipulasi angka tersebut hingga menjadi pembagian yang sama rata, yakni 50 banding 50 persen.

Perubahan drastis ini tentu berdampak langsung pada semakin panjangnya masa tunggu calon jemaah haji reguler di Indonesia. Di sisi lain, hal ini memberikan keuntungan finansial yang besar bagi pihak-pihak tertentu di jalur haji khusus.

Selain manipulasi komposisi, KPK juga mengendus adanya praktik pungutan liar yang ditarik dari setiap jemaah. Uang yang dikumpulkan berkisar antara puluhan juta rupiah sebagai jaminan keberangkatan tanpa melalui antrean panjang.

Rincian estimasi biaya pungutan dan data operasional yang ditemukan penyidik :
Kategori Data Keterangan / Nilai Estimasi
Pungutan per Jemaah Rp42,2 juta sampai Rp84,4 juta
Target Pungutan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)
Skema Percepatan Skema T0 (Terbang tanpa antre)
Aset yang Disita Sekitar Rp100 Miliar

Data di atas menggambarkan besarnya perputaran uang ilegal dalam pengaturan kuota haji tambahan tersebut. Dana yang ditarik dari jemaah menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menelusuri aliran pencucian uang lebih lanjut.

KPK menduga adanya kerja sama erat antara pejabat Kementerian Agama dengan perusahaan travel yang terafiliasi dengan PT Maktour. Mereka mengatur sedemikian rupa agar kuota tambahan jatuh ke tangan perusahaan-perusahaan tertentu yang sudah mereka tentukan.

Dengan skema ini, perusahaan yang sudah "berkomplot" dapat menawarkan program keberangkatan cepat kepada jemaah yang mampu membayar lebih. Praktik ini dianggap mencederai asas keadilan bagi jutaan warga yang sudah lama mengantre.

Penyelidikan kasus haji ini memang memakan waktu yang cukup lama karena kompleksitas transaksi dan jumlah saksi yang diperiksa. Hingga kini, KPK terus melacak aset-aset yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi ini guna memulihkan kerugian negara.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi tata kelola keberangkatan jemaah haji di masa mendatang. Pengawasan terhadap distribusi kuota tambahan kini diperketat agar tidak lagi menjadi celah bagi praktik suap dan penyalahgunaan wewenang.

Artikel terkait

Rekomendasi