Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengungkap kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia, di mana salah satu tersangka diduga membeli rumah dengan emas. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa pengalihan transaksi ke emas ini dilakukan karena panik setelah terungkapnya kasus pemerasan RPTKA pada tahun 2025. "Umumnya, pembelian properti tidak bergerak dilakukan melalui rupiah dan melalui bank, tetapi kali ini menggunakan emas batangan," jelas Setyo pada Kamis (4/6/2026).
Tersangka tersebut adalah Juniadi Sri Priambudi (JSP), yang merupakan Ketua Tim Ahli Status ITAS. Dari JSP, KPK menyita antara lain saldo rekening senilai Rp2,2 miliar, beberapa bundel sertifikat tanah di Jakarta, beserta sejumlah kendaraan bermotor. Kasus ini melibatkan delapan orang, termasuk mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim yang menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023-2024. Dana hasil pemerasan disembunyikan dalam rekening yang dipegang pihak ketiga seperti petugas kebersihan atau kerabat dekat.
Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan transaksin mencurigakan yang melibatkan 35 pegawai Kementerian Imipas, dengan dana yang teralirkan mencapai Rp366,7 miliar. "Hanya sekitar Rp9,7 miliar yang berasal dari gaji atau tunjangan sah, selebihnya diduga dari praktik ilegal," ungkap Setyo. Dana yang diterima oleh pihak di Dirjen Imipas dari tahun 2022-2026 mencapai Rp145,5 miliar.
Delapan orang yang terlibat dalam kasus ini antara lain:
- Silmy Karim (SK), mantan Wakil Menteri Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
- Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
- Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdit Izin Tinggal.
Para tersangka ditahan selama 20 hari dari 4-23 Juni 2026, dengan beberapa di tahan di Rutan Cabang ACLC C1 KPK, sementara lainnya di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Tindakan mereka dilaporkan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah, dan terkait pasal pada KUHP terbaru.