KPK Ungkap Temuan Mengejutkan: Aliran Rp366 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA ke 96 Rekening

KPK Ungkap Temuan Mengejutkan: Aliran Rp366 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA ke 96 Rekening
Foto: KPK Ungkap Temuan Mengejutkan: Aliran Rp366 Miliar Pemerasan Izin Tinggal WNA ke 96 Rekening. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja mengungkap temuan mengejutkan terkait kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA). Lembaga antirasuah ini menemukan adanya aliran dana ilegal yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp366,7 miliar yang tersebar ke puluhan rekening bank.

Terungkapnya skandal besar di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM ini bermula dari pengembangan penyidikan terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tahun 2025. Selain itu, KPK juga melakukan analisis mendalam terhadap laporan transaksi keuangan yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Temuan Transaksi Mencurigakan dalam Skandal Imigrasi

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan bahwa penyelidikan difokuskan pada transaksi keuangan 35 pegawai di lingkungan yang kini bernama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Data PPATK menunjukkan adanya pergerakan uang yang tidak wajar pada periode tahun 2019 hingga 2025 melalui 96 rekening bank yang berbeda.

Setyo merinci bahwa total nilai transaksi tersebut menyentuh angka Rp366,7 miliar, namun mayoritas dana tersebut bukan berasal dari sumber yang sah. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa hanya sekitar Rp9,7 miliar atau cuma 3 persen dari total uang tersebut yang berasal dari gaji resmi maupun tunjangan pegawai.

Rincian sumber dana mencurigakan yang ditemukan oleh tim penyidik :

Kategori Sumber Dana Persentase Estimasi Nilai
Gaji dan Tunjangan Resmi 3% Rp9,7 Miliar
Diduga Hasil Pemerasan Layanan 97% Rp357 Miliar

Tabel di atas menunjukkan ketimpangan yang sangat signifikan antara pendapatan resmi para pegawai dengan akumulasi dana yang masuk ke rekening mereka. Sisa uang sebesar Rp357 miliar diduga kuat merupakan hasil pungutan liar dari para pemohon dokumen keimigrasian, mulai dari paspor hingga izin tinggal.

Modus Operandi 'Setiap Klik Ada Harganya'

Berdasarkan pendalaman setelah Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Juni 2026, KPK mengidentifikasi adanya praktik pemerasan yang terstruktur. Istilah "setiap klik ada harganya" muncul untuk menggambarkan bagaimana setiap tahapan birokrasi dalam dokumen keimigrasian selalu disertai dengan biaya tidak resmi.

Wakil Menteri Imipas nonaktif, Silmy Karim, diduga terlibat dalam praktik ini saat dirinya masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Silmy diduga menginstruksikan Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra, untuk mengumpulkan "jatah" dari setiap pengurusan dokumen warga asing.

Uang hasil pemerasan tersebut tidak hanya disimpan, tetapi juga didistribusikan secara rutin kepada sejumlah oknum pejabat setiap minggunya. Penyaluran dana ilegal ini dilakukan dengan sangat rapi, baik melalui pemberian tunai langsung maupun melalui metode transfer antar-rekening yang berlapis.

Daftar 8 orang tersangka yang telah ditetapkan dan ditahan oleh KPK :

  • Silmy Karim (SK): Wakil Menteri Imipas 2025-2026 dan mantan Dirjen Imigrasi 2023-2024.
  • Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
  • Jaya Saputra (JS): Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada Ditjen Imigrasi.
  • Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal.
  • Bagus Bramantyo (BGS): Menjabat sebagai Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  • Ronald Arman Abdullah (RAA): Mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
  • Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
  • Gusti Benardiansyah (GST): Staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.

Seluruh tersangka di atas kini telah resmi ditahan untuk masa 20 hari ke depan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Penahanan dilakukan setelah KPK mendapatkan bukti kuat mengenai peran masing-masing dalam skema pemerasan dokumen negara tersebut.

Jatah Mingguan dan Jeratan Pasal Korupsi

Setyo Budiyanto mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa pembagian uang hasil pungutan liar ini rutin dilakukan setiap hari Jumat. Salah satu penerima jatah tetap adalah tersangka SK, yang diduga menerima aliran dana sebesar Rp100 juta setiap pekannya secara terus-menerus.

Secara kumulatif, total uang yang diterima oleh para oknum di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi dalam rentang 2022 hingga 2026 setidaknya mencapai Rp145,5 miliar. Angka ini merupakan bagian dari total aliran dana jumbo yang sedang ditelusuri lebih lanjut oleh tim penyidik komisi antirasuah.

Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Aturan ini telah diperbarui melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan ketentuan dalam KUHP yang baru.

Langkah tegas KPK ini diharapkan dapat membongkar jaringan mafia perizinan yang selama ini merusak citra pelayanan publik di Indonesia. Fokus utama penyidikan kini tertuju pada pelacakan aset dan pembersihan total di instansi keimigrasian agar praktik serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi