KPK Ungkap Skandal Pejabat Raup Rp145 Miliar dari Pemerasan Izin WNA: Mengejutkan!

KPK Ungkap Skandal Pejabat Raup Rp145 Miliar dari Pemerasan Izin WNA: Mengejutkan!
Foto: KPK Ungkap Skandal Pejabat Raup Rp145 Miliar dari Pemerasan Izin WNA: Mengejutkan!. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks
```html

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memaparkan temuan terkait pemerasan dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menguntungkan pejabat imigrasi hingga Rp145,5 miliar. Kasus ini mencakup periode 2022-2026 dan melibatkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk mantan Dirjen Imigrasi.

Menurut Ketua KPK, Setyo, keuntungan tersebut didapat dari biaya tambahan yang dibebankan kepada WNA yang akan mengurus izin tinggal di Indonesia. Dalam konferensi pers pada Kamis (4/6/2026), Setyo menjelaskan bahwa uang itu diperoleh secara tunai dan transfer melalui pihak perantara, mencapai minimal Rp145,5 miliar.

Pembagian uang ini terjadi setiap Jumat kepada pejabat tertentu di Direktorat Jenderal Imigrasi. Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan pemasyarakatan 2023-2024, adalah salah satu tersangka yang diduga menerima Rp100 juta per minggu karena ikut serta memerintahkan pemerasan tersebut.

Para pelaku menggunakan istilah khusus sebagai kode transaksi, seperti 'malaikat' untuk pejabat di instansi tersebut. Penggunaan istilah ini dikaitkan dengan musik, di mana 'vokalis' menerima nominal tertentu, demikian pula 'gitaris' dan 'koreografer', sesuai bagian masing-masing.

Pengungkapan Kasus Pemerasan

Setyo mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan untuk belanja pribadi, investasi aset, dan usaha. Salah satu indikasi adalah pendirian perusahaan towing yang diduga didanai dari dana ilegal ini. Beberapa barang, seperti mobil, motor, sepeda, serta uang dalam bentuk aset kripto, disita terkait kasus ini.

Kegiatan off-road menjadi salah satu hobi tersangka dan digunakan sebagai cara untuk menyamarkan uang. Mereka diduga membeli motor drill yang bisa digunakan untuk kegiatan ini. Penyidikan berasal dari kasus dokumen tenaga kerja asing periode 2025, dengan laporan dari PPATK mengungkapkan arus keuangan yang mencurigakan.

Laporan PPATK menunjukkan transaksi Rp366,7 miliar dari rekening 35 pegawai Kementerian Imigrasi, hanya Rp9,7 miliar berasal dari gaji atau tunjangan. Sisanya, sekitar 97%, diyakini darimana pengurusan imigrasi terkait.

Daftar Tersangka dan Proses Penahanan

KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  • Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024
  • Saffar Muhammad Godam, Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025
  • Jaya Saputra, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian
  • Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal
  • Bagus Bramantyo, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal
  • Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025
  • Juniadi Sri Priambudi, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal
  • Gusti Benardiansyah, Staf Subdit Izin Tinggal

KPK menahan para tersangka sejak 4 Juni hingga 23 Juni 2026. Sebagian ditahan di Rutan Cabang ACLC C1, sedangkan yang lain di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Mereka disangkakan dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang sudah diubah dengan UU No. 20/2001.

```

Artikel terkait

Rekomendasi