Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, sebagai tersangka. Silmy diduga terlibat dalam kasus pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian yang kini sedang didalami oleh tim penyidik.
Dalam perkara ini, KPK tidak hanya menyasar Silmy melainkan juga menetapkan status tersangka kepada tujuh orang lainnya. Penetapan hukum tersebut dilakukan setelah tim lembaga antirasuah melakukan gelar perkara atau ekspos serta menemukan dua alat bukti yang cukup.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kasus ini sekarang telah naik ke tahap penyidikan untuk pengusutan lebih lanjut. Sebelumnya, KPK sempat mengamankan 18 orang dalam sebuah operasi, namun 10 orang di antaranya telah dipulangkan karena berstatus sebagai saksi.
Budi menegaskan bahwa dari delapan tersangka yang ada, salah satunya adalah Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023-2024. Penahanan terhadap Silmy dilakukan karena adanya dugaan instruksi dan penerimaan dana yang terjadi saat ia masih menjabat di posisi tersebut.
Para tersangka kini telah dijebloskan ke tahanan untuk masa penahanan 20 hari pertama guna kepentingan pemeriksaan. KPK menerapkan pasal berlapis terhadap para pihak yang terlibat guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka dalam kasus ini adalah:
- Pasal 12e mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tindakan pemerasan oleh penyelenggara negara.
- Pasal 12B yang mengatur tentang penerimaan gratifikasi atau pemberian lainnya yang tidak sah secara hukum.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka telah memenuhi unsur-unsur pelanggaran hukum dalam kedua pasal tersebut. Hal ini memperkuat dasar KPK untuk melakukan tindakan penahanan dan melanjutkan proses hukum ke meja hijau.
Sebagai langkah pengamanan barang bukti, KPK juga telah melakukan penyegelan atau pemasangan KPK-line di sejumlah titik lokasi strategis. Lokasi-lokasi tersebut nantinya akan digeledah guna mencari bukti-bukti tambahan yang diperlukan untuk memperkuat konstruksi perkara.
Meskipun demikian, pihak KPK saat ini belum bersedia membeberkan secara rinci mengenai modus operandi maupun alur pemerasan yang dilakukan para pelaku. Detail konstruksi perkara beserta aliran dananya dijadwalkan akan diungkap secara transparan dalam konferensi pers yang digelar hari ini.
Pihak lembaga antirasuah tersebut hanya mengonfirmasi bahwa Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang memicu kasus ini terjadi pada Selasa malam, tepatnya 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang mewah dan aset bernilai tinggi dari para pihak terkait.
Berikut adalah daftar aset dan barang bukti yang telah disita oleh tim penyidik KPK:
| Kategori Barang Bukti | Rincian dan Jumlah |
|---|---|
| Kendaraan Bermotor | 7 unit mobil, 15 unit sepeda motor, dan 11 unit sepeda. |
| Logam Mulia | Emas batangan dengan berat mencapai ratusan gram. |
| Mata Uang Asing | Uang tunai dalam denominasi Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura. |
Penyitaan berbagai aset transportasi dan uang tunai ini menjadi bagian penting dalam mendalami seberapa besar nilai korupsi yang terjadi. KPK juga mencatat adanya aliran dana yang mencurigakan ke puluhan rekening bank yang diduga terkait dengan skandal pemerasan izin tinggal ini.
Pasca penetapan tersangka dan penahanan ini, Silmy Karim pun telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Keputusan ini diambil agar proses hukum yang sedang berjalan tidak terganggu oleh aktivitas birokrasi di kementerian terkait.
Informasi mengenai kekayaan Silmy Karim juga menjadi sorotan publik setelah ia resmi mengenakan rompi oranye di gedung KPK. Berdasarkan data LHKPN, total kekayaan yang dimiliki oleh mantan bos Krakatau Steel ini dilaporkan mencapai angka Rp234,6 miliar.
Publik kini menanti transparansi penuh dari KPK terkait siapa saja pihak swasta atau Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menjadi korban pemerasan ini. Langkah tegas KPK diharapkan dapat menjadi sinyal kuat dalam upaya pembersihan sektor imigrasi dari praktik pungutan liar dan korupsi sistemik.