KPK Tahan Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam, Publik Terkejut

KPK Tahan Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam, Publik Terkejut
Foto: KPK Tahan Silmy Karim dan Eks Plt Dirjen Imigrasi Saffar Godam, Publik Terkejut. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Kasus ini berkaitan erat dengan praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing (WNA).

Dari deretan nama yang diumumkan, terdapat dua sosok penting yakni Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, serta Saffar Muhammad Godam. Saffar sendiri merupakan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi yang turut terseret dalam perkara ini.

Keduanya terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (4/6/2026) dengan mengenakan rompi tahanan. Penahanan dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para tersangka sejak beberapa hari terakhir.

Saffar Muhammad Godam sebelumnya terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut sejak Selasa hingga Rabu (2-3/6/2026). Operasi senyap ini awalnya menyasar sejumlah pejabat yang berdinas di Kantor Imigrasi wilayah Jakarta Barat.

Berbeda dengan tersangka lainnya, Silmy Karim dikabarkan menyerahkan diri ke kantor KPK pada Rabu malam. Langkah ini diambil setelah tim penyidik melakukan upaya pencarian terhadap dirinya guna melengkapi proses pemeriksaan.

Silmy ditetapkan sebagai tersangka dalam posisinya saat menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada rentang waktu tahun 2023 hingga 2024. Hingga saat ini, pihak berwenang telah mengamankan total 18 orang untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Dari belasan orang yang diamankan, sepuluh di antaranya telah diperbolehkan pulang oleh penyidik. Mereka saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan imigrasi tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa status tersangka ditetapkan setelah tim melakukan gelar perkara atau ekspos bersama pimpinan. Penyidik meyakini telah mengantongi minimal dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan.

Pihak-pihak yang terlibat dalam kasus ini mencakup berbagai latar belakang institusi :

  • Pejabat tinggi di lingkungan kementerian dan direktorat jenderal keimigrasian.
  • Sejumlah oknum pegawai dan pejabat dari Kantor Imigrasi di wilayah Jakarta Barat.
  • Pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara atau pemberi dana dalam pengurusan dokumen.
  • Beberapa individu lain yang saat ini masih didalami perannya sebagai saksi kunci.

Daftar tersangka tersebut menunjukkan adanya kolaborasi antara penyelenggara negara dan pihak luar dalam melakukan penyelewengan. KPK menegaskan akan terus mengejar aliran dana yang mencurigakan dalam kasus ini.

Budi Prasetyo memaparkan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal berlapis untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. Pasal yang digunakan berkaitan dengan tindakan pemerasan sekaligus penerimaan janji atau hadiah yang tidak sah.

Berikut adalah rincian aturan hukum yang disangkakan kepada para tersangka :

Pasal UU Tipikor Deskripsi Pelanggaran Hukum
Pasal 12 huruf e Dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam jabatan terkait pengurusan dokumen imigrasi.
Pasal 12B Dugaan penerimaan gratifikasi atau pemberian lainnya yang berhubungan dengan kewenangan jabatan.

Tabel di atas merujuk pada Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dasar hukum penyidikan. Jeratan pasal ini diberikan berdasarkan temuan awal mengenai modus operandi yang digunakan oleh para oknum tersebut.

Selain melakukan penahanan, tim penyidik KPK juga bergerak cepat dengan melakukan penyegelan atau pemasangan KPK-line di beberapa lokasi strategis. Langkah ini bertujuan untuk mengamankan lokasi yang akan menjadi target penggeledahan dalam waktu dekat.

Meski demikian, pihak KPK belum bersedia memberikan rincian lengkap mengenai konstruksi perkara secara keseluruhan. Detail mengenai alur pemerasan dan bagaimana modus operandi yang dijalankan masih dalam tahap pendalaman lebih lanjut.

Budi menyebutkan bahwa informasi yang lebih mendalam mengenai aliran uang kepada para tersangka akan disampaikan secara resmi. Rencananya, konferensi pers detail perkara tersebut akan dilangsungkan pada hari Kamis ini di hadapan awak media.

“Kami akan memaparkan bagaimana konstruksi perkaranya, termasuk alur perintah dari atasan dan bagaimana aliran uang mengalir ke rekening para tersangka,” ujar Budi saat memberikan keterangan kepada wartawan.

Dalam rangkaian Operasi Tangkap Tangan yang dimulai Selasa malam, penyidik berhasil mengamankan berbagai aset yang diduga berkaitan dengan hasil kejahatan. Berbagai kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya kini telah disita sebagai barang bukti penyidikan.

Daftar barang bukti yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK meliputi :

  • 7 unit mobil dari berbagai merek yang diduga dimiliki oleh para tersangka.
  • 15 unit sepeda motor dan 11 unit sepeda yang ditemukan di lokasi terkait.
  • Logam mulia berupa emas dengan berat mencapai ratusan gram.
  • Sejumlah uang tunai dalam mata uang asing, khususnya Dolar Amerika Serikat dan Dolar Singapura.

Penyitaan aset ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara atau aset recovery dari praktik korupsi. Nilai total dari barang-barang mewah tersebut diperkirakan mencapai angka yang cukup fantastis.

Sebagai informasi tambahan, harta kekayaan Silmy Karim sendiri tercatat mencapai Rp234,6 miliar dalam laporan resmi. Kekayaan yang melimpah ini turut menjadi sorotan publik seiring dengan ditetapkannya ia sebagai tersangka kasus pemerasan.

Pihak Istana Kepresidenan juga dikabarkan telah mengetahui perkembangan kasus yang menjerat salah satu wakil menterinya. Presiden Prabowo Subianto dilaporkan telah menandatangani surat pemberhentian Silmy Karim dari jabatannya agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan.

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih terus menelusuri adanya kemungkinan keterlibatan pihak lain. Ada indikasi kuat mengenai aliran dana sebesar ratusan miliar rupiah yang tersebar ke puluhan rekening bank berbeda dalam sindikat pengurusan izin tinggal WNA ini.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi instansi pelayanan publik, terutama di sektor keimigrasian, untuk tetap menjaga integritas. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya demi membersihkan praktik pungli di tanah air.

Artikel terkait

Rekomendasi