Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melakukan penahanan terhadap Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, bersama tujuh pejabat Imigrasi lainnya. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengurusan izin tinggal bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Kasus ini mencuat setelah adanya temuan aliran dana ilegal yang jumlahnya mencapai Rp366,7 miliar. Penangkapan para tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pendalaman mendalam atas dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut.
Dugaan Praktik Korupsi dan Pemerasan di Imigrasi
Para tersangka merupakan pejabat yang bertugas di Kementerian Hukum dan HAM, khususnya pada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan, untuk periode tahun 2022 hingga 2026. Mereka diduga bekerja sama untuk menetapkan tarif yang jauh lebih tinggi kepada WNA yang sedang mengurus dokumen izin tinggal.
Penyelidikan ini merupakan pengembangan dari kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tahun 2025. Selain itu, KPK juga menggunakan data analisis laporan keuangan yang disediakan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan laporan PPATK, tercatat adanya aktivitas transaksi keuangan yang mencurigakan dari 35 pegawai di lingkungan Kementerian Imipas selama periode 2019-2025. Aliran dana tersebut tersebar di 96 rekening bank dengan akumulasi nilai total sebesar Rp366,7 miliar.
Fakta mengejutkan terungkap bahwa dari total dana tersebut, hanya sekitar 3 persen atau Rp9,7 miliar yang berasal dari sumber legal seperti gaji dan tunjangan resmi. Sebaliknya, sebesar 97 persen atau sekitar Rp357 miliar diduga kuat berasal dari para pemohon layanan keimigrasian.
Uang haram tersebut dikumpulkan dari berbagai jenis pengurusan dokumen. Mulai dari pembuatan paspor, pengajuan visa, izin tenaga kerja asing, hingga urusan perpanjangan izin tinggal bagi WNA.
Modus Operandi dan Penggunaan Kode Rahasia
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa salah satu staf di Subdit Izin Tinggal sengaja membuat rekening khusus. Rekening tersebut difungsikan untuk menampung hasil pemerasan dari biro jasa atau pihak WNA yang mengurus dokumen.
Selama kurun waktu 2022 sampai 2026, para pejabat di instansi tersebut menerima setoran dana baik secara tunai maupun transfer. Total uang yang masuk melalui skema layering atau perantara ini diperkirakan mencapai minimal Rp145,5 miliar.
Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi sebelum menjadi Wamen Imipas, disebut memerintahkan langsung praktik ilegal tersebut. Atas perannya, Silmy diduga menerima jatah tetap sebesar Rp100 juta setiap minggunya.
Dalam menjalankan aksinya, kelompok ini menggunakan serangkaian kata sandi untuk menyamarkan transaksi mereka. Beberapa istilah yang digunakan antara lain 'malaikat', 'vokalis', 'gitaris', 'backing vocal', hingga 'koreografer' yang masing-masing merujuk pada jenis pembayaran tertentu.
Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan oleh para tersangka untuk berbagai keperluan pribadi. Selain membeli aset, dana itu juga diputar dalam kegiatan usaha, termasuk mendirikan perusahaan jasa penarikan kendaraan atau towing guna menyamarkan asal-usul uang.
Daftar Tersangka dan Masa Penahanan
Setelah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 18 orang yang diamankan sejak awal Juni 2026, KPK akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang dianggap cukup untuk menjerat mereka.
Berikut adalah daftar delapan pejabat Kementerian Imipas yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
- Silmy Karim (SK): Wamen Imipas 2025-2026 yang juga mantan Dirjen Imipas periode 2023-2024.
- Saffar Muhammad Godam (SMG): Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi untuk periode tahun 2024-2025.
- Jaya Saputra (JS): Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian pada Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Tessar Bayu Setyaji (TBS): Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di bawah Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
- Bagus Bramantyo (BGS): Menjabat sebagai salah satu Kepala Subdirektorat di Direktorat Izin Tinggal.
- Ronald Arman Abdullah (RAA): Mantan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
- Juniadi Sri Priambudi (JSP): Ketua Tim Alih Status ITAS pada instansi terkait.
- Gusti Benardiansyah (GST): Staf pada Subdirektorat Izin Tinggal.
Langkah penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari prosedur hukum untuk memperlancar proses penyidikan. Masa penahanan tahap pertama ini akan berlangsung selama 20 hari ke depan.
Rincian lokasi penahanan para tersangka dibagi ke dalam dua rumah tahanan yang berbeda:
| Nama Tersangka | Lokasi Rumah Tahanan (Rutan) |
|---|---|
| Silmy Karim, Saffar M. Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu S., Bagus Bramantyo | Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK |
| Juniadi Sri Priambudi, Gusti Benardiansyah, Ronald Arman Abdullah | Rutan Cabang ACLC C1 KPK |
Informasi di atas merangkum pembagian lokasi penahanan para tersangka agar proses pemeriksaan berjalan lebih efektif. Seluruh tersangka akan berada di sel tahanan setidaknya hingga tanggal 23 Juni 2026.
Jeratan Hukum bagi Para Tersangka
Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999. Regulasi ini mengatur tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diperbarui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Selain itu, penyidik juga menyertakan Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jeratan pasal ini berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan cara pemerasan.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Silmy Karim merupakan pejabat tinggi yang baru saja dilantik dalam kabinet pemerintahan. Hingga saat ini, KPK masih terus mendalami kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari praktik korupsi sistematis tersebut.