KPK Segera Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan 2023-2026 Terbaru

KPK Segera Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan 2023-2026 Terbaru
Foto: KPK Segera Tahan 2 Tersangka Kasus Kuota Haji Tambahan 2023-2026 Terbaru. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka baru yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024. Langkah hukum ini diambil setelah penyidik memperdalam keterlibatan pihak swasta dalam pengaturan kuota yang merugikan keuangan negara.

Rencana penahanan tersebut dijadwalkan akan dilakukan dalam waktu dekat, paling lambat pada pekan depan. KPK berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini guna memberikan kepastian hukum terkait penyalahgunaan wewenang dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Daftar Identitas Tersangka dari Sektor Swasta

Berikut adalah profil singkat dua tersangka yang akan segera ditahan oleh penyidik KPK:

  • Ismail Adham (ISM): Ia menjabat sebagai Direktur Operasional di PT Makassar Toraja atau yang lebih dikenal dengan nama Maktour.
  • Asrul Azis (ASR): Sosok ini merupakan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus menjabat sebagai Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Keduanya diduga memiliki peran signifikan dalam mengatur alokasi kuota haji agar menguntungkan pihak-pihak tertentu di luar prosedur resmi. Keterlibatan mereka mencakup koordinasi dengan pejabat di lingkungan kementerian terkait untuk memuluskan rencana tersebut.

Alasan Penyidik Belum Melakukan Penahanan Langsung

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, memberikan konfirmasi mengenai status penahanan para tersangka pada Senin (1/6/2026). Ia menyebutkan bahwa penyidik sedang memastikan seluruh berkas dan administrasi penahanan rampung sepenuhnya.

"Kami sudah berkoordinasi dengan tim penyidik, penahanan akan segera dilakukan dalam waktu dekat. Insya Allah kemungkinan besar dilakukan pada minggu ini atau minggu depan," ungkap Asep kepada para awak media.

Asep menegaskan bahwa penundaan penahanan sementara ini dilakukan semata-mata demi efektivitas proses hukum. Hal ini bertujuan agar masa penahanan yang terbatas dapat dimanfaatkan secara maksimal saat alat bukti sudah benar-benar terkumpul secara komprehensif.

Pihak KPK ingin memastikan bahwa saat upaya paksa dilakukan, proses menuju persidangan dapat berjalan lebih cepat. Dengan demikian, hak-hak tersangka tetap terjaga sementara proses pembuktian di pengadilan tidak terhambat oleh kendala teknis penyidikan.

Dugaan Praktik Pengaturan Kuota dan Suap

Dalam konstruksi perkara ini, kedua tersangka diduga bekerja sama dengan oknum di Kementerian Agama untuk mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan. Fokus pengaturan tersebut diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour).

Selain mendapatkan kuota tambahan, para tersangka juga berupaya mengamankan slot keberangkatan dengan skema percepatan atau T0. Skema ini memungkinkan jemaah tertentu berangkat lebih awal di luar daftar tunggu yang seharusnya berlaku secara adil.

Berdasarkan temuan KPK, Ismail Adham diduga memberikan uang suap sebesar US$30.000 kepada Ishfah Abidal Aziz. Tak hanya itu, ia juga diduga menyetor dana kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), Hilman Latief, senilai US$5.000 dan 16.000 Riyal Saudi.

Akibat dari praktik ilegal tersebut, PT Maktour disinyalir mendapatkan keuntungan tidak sah yang jumlahnya sangat fantastis. Berdasarkan data penyidikan, keuntungan ilegal yang diperoleh perusahaan tersebut pada tahun 2024 diperkirakan mencapai Rp27,8 miliar.

Aliran Dana dan Keuntungan Ilegal Lainnya

Rincian mengenai dugaan aliran dana suap dan keuntungan ilegal yang ditemukan dalam kasus ini adalah sebagai berikut:

Pihak Terkait Dugaan Pemberian/Suap Total Keuntungan Ilegal
Ismail Adham (Maktour) US$30.000 + US$5.000 + 16.000 SAR Rp27,8 Miliar
Asrul Azis (Asosiasi) US$406.000 Rp40,8 Miliar

Tabel di atas menunjukkan besarnya dana yang mengalir dalam pusaran kasus ini demi mendapatkan jatah kuota haji. Asrul Azis sendiri diduga memberikan uang sebesar US$406.000 kepada Ishfah Abidal Aziz untuk kepentingan delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Langkah Asrul Azis tersebut membuahkan hasil berupa keuntungan tidak sah bagi perusahaan-perusahaan yang berada di bawah pengaruhnya. Total keuntungan yang diraup oleh delapan PIHK tersebut pada periode 2024 tercatat mencapai sekitar Rp40,8 miliar.

Keterlibatan Mantan Menteri Agama

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang telah menjerat mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, mantan asistennya yang bernama Ishfah Abidal Aziz juga telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak KPK.

Keduanya diduga kuat melakukan perubahan ketentuan pembagian kuota haji nasional yang tidak sesuai dengan kesepakatan awal. Aturan yang seharusnya mengalokasikan 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus, diubah secara sepihak menjadi berimbang 50%:50%.

Perubahan rasio pembagian kuota yang dilakukan secara mendadak ini dianggap telah mencederai hak jemaah haji reguler yang sudah mengantre lama. KPK memperkirakan total kerugian negara atau kerugian masyarakat dalam perkara korupsi ini mencapai angka yang mencengangkan, yakni sebesar Rp622 miliar.

KPK terus mendalami kemungkinan adanya tersangka lain dari pihak kementerian maupun korporasi yang turut menikmati aliran dana tersebut. Masyarakat diminta untuk terus memantau perkembangan kasus ini agar penyelenggaraan haji di masa depan bisa berjalan lebih transparan dan bersih dari praktik rasuah.

Artikel terkait

Rekomendasi