Kepatuhan Pajak 2026: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Utama Selain Teknologi

Kepatuhan Pajak 2026: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Utama Selain Teknologi
Foto: Kepatuhan Pajak 2026: Kepercayaan Publik Jadi Kunci Utama Selain Teknologi. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Penerapan sistem Coretax yang dimulai sejak awal Januari 2025 menjadi tonggak sejarah dalam digitalisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Langkah besar ini diharapkan mampu menyederhanakan proses perpajakan melalui platform yang lebih modern dan terintegrasi.

Meskipun teknologi memegang peran krusial, peningkatan kepatuhan Wajib Pajak dianggap tidak bisa hanya bersandar pada kecanggihan sistem. Kepercayaan masyarakat terhadap otoritas pajak dan efektivitas proses pemeriksaan tetap menjadi faktor penentu utama keberhasilan kebijakan ini.

Pandangan ini disampaikan oleh Sabar Pardamean L. Tobing dalam sidang terbuka Program Doktor Ilmu Ekonomi di Universitas Trisakti:

  • Teknologi digital harus selaras dengan tingkat kepercayaan Wajib Pajak kepada pemerintah.
  • Kewenangan otoritas pajak wajib dijalankan secara sah, adil, dan transparan dalam setiap prosedur.
  • Proses pemeriksaan pajak perlu dilakukan secara efektif untuk memastikan keadilan bagi semua pihak.
  • Modernisasi melalui Coretax harus didukung oleh ekosistem yang memberikan rasa aman bagi masyarakat.

Poin-poin di atas menekankan bahwa kecanggihan alat hanyalah sarana, sementara integritas lembaga tetap menjadi fondasi utama dalam memungut pajak. Tanpa rasa percaya, sistem digital yang rumit sekalipun akan sulit mencapai target kepatuhan yang maksimal.

Transformasi Digital dan Tantangan Integritas

Sabar Pardamean mengutarakan pendapat tersebut saat mempertahankan disertasi yang mengkaji hubungan administrasi digital dan kewenangan otoritas. Menurutnya, Indonesia sedang berada pada titik krusial dalam memperbarui sistem administrasinya melalui kehadiran Coretax.

Direktorat Jenderal Pajak mengembangkan Coretax sebagai sistem terpadu yang mencakup seluruh siklus perpajakan. Mulai dari pendaftaran, penghitungan mandiri, pembayaran, hingga pelaporan kini disatukan dalam satu wadah digital yang praktis.

Namun, Sabar mengingatkan bahwa keberadaan sistem canggih tersebut bukan tanpa tantangan besar di lapangan. Kepatuhan sukarela hanya akan tumbuh jika Wajib Pajak merasa otoritas perpajakan bekerja dengan adil dan profesional.

Berikut adalah ringkasan mengenai cakupan sistem Coretax yang saat ini tengah diimplementasikan secara nasional.

Cakupan Proses Administrasi dalam Sistem Coretax:

Kategori Layanan Deskripsi Fungsi Digital
Pendaftaran Registrasi identitas Wajib Pajak secara daring yang lebih ringkas.
Penghitungan Automasi kalkulasi pajak untuk meminimalisir kesalahan manusia.
Pembayaran Integrasi dengan berbagai saluran pembayaran elektronik yang sah.
Pelaporan Penyampaian SPT tahunan maupun masa yang dilakukan dalam satu pintu.

Tabel ini menunjukkan betapa komprehensifnya fitur yang ditawarkan oleh Coretax dalam menyederhanakan kewajiban warga negara. Meski memudahkan, sistem ini tetap memerlukan pengawasan manusia yang berintegritas agar fungsi kontrolnya tetap berjalan efektif.

Membangun Ekosistem Pajak yang Adil

Kepercayaan publik menjadi elemen yang sangat sensitif, terutama ketika sistem baru sering mengalami kendala teknis dalam masa transisinya. Hubungan antara masyarakat dan petugas pajak harus didasari oleh prinsip keadilan dan transparansi yang nyata.

Integrasi data yang dilakukan oleh pemerintah diharapkan tidak hanya meningkatkan pendapatan negara semata. Lebih dari itu, diharapkan adanya kemudahan bagi warga dalam memenuhi kewajiban tanpa merasa terbebani oleh birokrasi yang kaku.

Pada akhirnya, efektivitas pemeriksaan pajak akan menjadi ujian sesungguhnya bagi sistem Coretax di masa depan. Jika penegakan aturan dilakukan secara merata tanpa pandang bulu, maka kepatuhan Wajib Pajak akan terbentuk secara alami melalui ekosistem digital yang sehat.

Artikel terkait

Rekomendasi