Kepala BP BUMN Minta PTPN Cabut Laporan Kakek Mujiran, Keputusan Terbaru 2026 yang Mengejutkan

Kepala BP BUMN Minta PTPN Cabut Laporan Kakek Mujiran, Keputusan Terbaru 2026 yang Mengejutkan
Foto: Kepala BP BUMN Minta PTPN Cabut Laporan Kakek Mujiran, Keputusan Terbaru 2026 yang Mengejutkan. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kasus hukum yang melibatkan Kakek Mujiran, seorang lansia asal Lampung yang dituduh mengambil getah karet milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), kini menemui babak baru. Situasi ini memicu reaksi keras dari Badan Pengelola (BP) BUMN yang langsung mengambil langkah tegas.

Kepala BP BUMN sekaligus COO Danantara, Dony Oskaria, secara resmi memerintahkan PTPN untuk menyetop semua proses hukum terhadap pria berusia 72 tahun tersebut. Selain itu, segala bentuk tindakan intimidasi di lapangan juga harus segera dihentikan sepenuhnya.

Nama Kakek Mujiran mendadak viral di jagat maya setelah latar belakang kasusnya terungkap ke publik. Ia dikabarkan terpaksa mengambil getah karet demi memenuhi kebutuhan hidup keluarganya yang terhimpit beban ekonomi.

Dony Oskaria menegaskan bahwa masalah kesejahteraan masyarakat seharusnya diselesaikan melalui jalur pembinaan. Menurutnya, penggunaan jalur pidana dalam kasus seperti ini bukanlah langkah yang tepat untuk diambil oleh perusahaan negara.

Ia menambahkan bahwa BUMN merupakan aset milik rakyat yang dibangun dengan uang rakyat untuk kepentingan masyarakat luas. Oleh karena itu, tidak boleh ada sikap arogan dari perusahaan negara terhadap warga yang sedang mengalami kesulitan.

Instruksi Tegas BP BUMN untuk PTPN

Menyikapi masalah ini, Dony Oskaria telah menerbitkan tiga instruksi khusus yang wajib dijalankan oleh jajaran direksi PTPN. Berikut adalah poin-poin arahan tersebut:

Daftar instruksi resmi dari BP BUMN terkait kasus Kakek Mujiran:

  • Menghentikan seluruh rangkaian proses hukum serta tindakan intimidasi terhadap Mujiran.
  • Menyalurkan bantuan sosial yang cukup untuk mendukung kehidupan Mujiran dan anggota keluarganya.
  • Menyediakan lapangan kerja yang layak bagi Mujiran sesuai kondisi fisiknya atau bagi anggota keluarganya agar memiliki penghasilan tetap.

Melalui langkah ini, BUMN diharapkan dapat berfungsi sebagai pengayom bagi masyarakat yang membutuhkan. Dony berharap kehadiran perusahaan negara bisa menjadi solusi nyata, bukan justru menjadi ancaman bagi warga miskin.

Selain memberikan instruksi, Dony Oskaria juga menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Kakek Mujiran. Ia meminta manajemen PTPN di tingkat wilayah segera mendatangi kediaman keluarga tersebut untuk meminta maaf secara resmi atas nama institusi.

Ke depannya, BP BUMN bersama Danantara akan menjadikan peristiwa ini sebagai peringatan serius bagi seluruh pimpinan perusahaan pelat merah. Hal ini dilakukan guna mencegah terulangnya kejadian serupa di masa mendatang.

Pemerintah juga berencana melakukan evaluasi total terhadap standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aset di lingkungan BUMN. Fokus utama dari perbaikan ini adalah mengedepankan pendekatan yang lebih humanis serta prinsip keadilan restoratif atau restorative justice.

Artikel terkait

Rekomendasi