Kementan Tindak Tegas Pabrik Sawit Nakal, Sanksi Menanti jika Beli di Bawah Harga Resmi 2026

Kementan Tindak Tegas Pabrik Sawit Nakal, Sanksi Menanti jika Beli di Bawah Harga Resmi 2026
Foto: Kementan Tindak Tegas Pabrik Sawit Nakal, Sanksi Menanti jika Beli di Bawah Harga Resmi 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan peringatan akan menjatuhkan sanksi kepada Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang membeli Tandan Buah Segar (TBS) dengan harga di bawah standar acuan. Pemerintah telah menemukan bahwa ada 139 perusahaan yang melakukan pembelian TBS dengan harga lebih rendah dari ketentuan di berbagai wilayah.

Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, menyatakan bahwa 16 PKS telah menyesuaikan harga pembelian setelah digelar rapat koordinasi dengan industri sawit. Namun, banyak perusahaan yang masih belum menjalankan penyesuaian harga sesuai aturan daerah masing-masing.

"Kami telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit yang melakukan pembelian di bawah harga yang ditetapkan di daerah masing-masing," ujar Sudaryono saat konferensi pers usai Rapat Koordinasi Stabilisasi Harga TBS Kelapa Sawit di Jakarta, Jumat (29/5).

Sudaryono menjelaskan bahwa penurunan harga TBS di tingkat petani ini tidak mencerminkan kondisi pasar global. Sementara harga dan permintaan minyak sawit dunia tidak berkurang dan justru meningkat. Di hilir tidak ada perubahan harga, sedangkan di hulu mengalami gejolak harga pembelian TBS yang rendah.

Sesuai dengan hal tersebut, pemerintah meminta agar pemerintah daerah seperti gubernur, bupati, dan wali kota serta dinas terkait segera menindaklanjuti Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang berkaitan dengan tata kelola penetapan harga jual TBS. Sudaryono mengungkapkan bahwa hanya sebagian provinsi yang aktif menetapkan harga TBS dengan melibatkan pemerintah daerah, PKS, dan asosiasi terkait.

Selain itu, pemerintah daerah diminta mengawasi harga pembelian TBS oleh PKS dan mengidentifikasi perusahaan yang melanggar ketentuan, termasuk afiliasi mereka. "Jika ditemukan pelanggaran sesuai dengan Permentan, tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin," kata Sudaryono.

Kementan juga akan bekerja sama dengan Satgas Pangan jika ada indikasi pelanggaran hukum dalam perdagangan sawit yang mengakibatkan turunnya harga TBS di kalangan petani. Sudaryono menambahkan, kolaborasi ini penting untuk menjaga stabilitas harga di tingkat petani.

Artikel terkait

Rekomendasi