Kejaksaan Agung Endus Kejanggalan Proyek Motor Listrik BGN Terbaru 2026

Kejaksaan Agung Endus Kejanggalan Proyek Motor Listrik BGN Terbaru 2026
Foto: Kejaksaan Agung Endus Kejanggalan Proyek Motor Listrik BGN Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kejaksaan Agung melalui Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sedang mendalami dugaan kasus korupsi besar. Kasus ini berkaitan dengan proyek pengadaan motor listrik untuk armada operasional di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Tim penyidik menemukan sejumlah kejanggalan serius yang mencakup seluruh proses pengadaan. Hal ini mulai dari tahap tender yang dinilai bermasalah hingga kondisi unit kendaraan yang tidak sesuai di lapangan.

Dugaan Keterlibatan Petinggi dan Manipulasi Anggaran

Penyidik kini mulai menelusuri peran beberapa pejabat teras di lingkungan Badan Gizi Nasional. Kepala BGN, Dadan Hindayana, menjadi salah satu pihak yang dibidik untuk dimintai keterangannya terkait kebijakan awal pengadaan kendaraan logistik tersebut.

Selain itu, Kejagung juga tengah mendalami potensi keterlibatan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Keduanya diduga terlibat dalam proses perencanaan serta pengawasan proyek yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip tata kelola negara.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan telah menemukan bukti kuat adanya pelanggaran hukum. Pihak kejaksaan mengendus adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up yang tidak wajar pada setiap unit motor.

Selain masalah harga, ditemukan juga indikasi manipulasi spesifikasi teknis yang sengaja dilakukan demi keuntungan pihak tertentu. Hal ini dinilai sangat merugikan keuangan negara karena kualitas armada tidak sesuai dengan perjanjian awal.

Sorotan Terhadap Vendor Pemenang Tender

Fokus utama penyelidikan saat ini tertuju pada PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) sebagai pemasok tunggal motor listrik tersebut. Perusahaan ini memenangkan tender pengadaan armada yang nilainya mencapai triliunan rupiah.

Berdasarkan penelusuran di lapangan, ditemukan fakta bahwa PT YAT tidak memiliki jaringan diler resmi yang jelas. Mereka juga tidak menyediakan fasilitas layanan purnajual atau aftersales di wilayah distribusi logistik yang dijanjikan.

Kejanggalan semakin mencolok saat penyidik mengecek alamat operasional perusahaan dalam dokumen legalitas. Ternyata, alamat yang tercantum hanya berupa kantor virtual (virtual office) dan bukan kantor operasional yang sesungguhnya.

Berikut adalah ringkasan data pengadaan motor listrik BGN yang sedang diawasi ketat oleh kejaksaan:

Kategori Informasi Detail Data Proyek
Total Anggaran Dibayarkan Rp 1,035 Triliun
Target Pengadaan Unit 24.400 Unit
Realisasi Pengiriman 21.801 Unit
Pemenang Tender PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT)

Data di atas menunjukkan selisih jumlah unit yang cukup signifikan antara komitmen awal dengan realisasi pengiriman di lapangan. Selain itu, besaran anggaran yang sudah cair menjadi fokus utama dalam penghitungan kerugian negara.

Kendala Teknis dan Nasib Unit Mangkrak

Meskipun sebagian besar unit telah diserahterimakan, ribuan motor listrik tersebut justru ditemukan dalam kondisi mangkrak. Kendaraan tidak dapat beroperasi secara maksimal untuk mendistribusikan makanan bergizi kepada masyarakat.

Laporan teknis menunjukkan adanya kerusakan berat pada komponen utama, terutama pada bagian baterai. Daya tahan kendaraan tersebut diketahui berada jauh di bawah standar kualifikasi yang dipersyaratkan dalam kontrak.

Penyidik menemukan beberapa poin krusial terkait kerusakan armada motor listrik tersebut:

  • Banyak unit yang tidak dapat digunakan segera setelah diterima oleh petugas lapangan.
  • Kapasitas baterai tidak mampu menempuh jarak sesuai dengan klaim spesifikasi teknis awal.
  • Tidak adanya dukungan teknisi untuk perbaikan kendaraan yang mengalami kerusakan massal.
  • Harga per unit yang diklaim sekitar Rp42 juta diduga tidak mencerminkan kualitas barang yang sebenarnya.

Dadan Hindayana sempat menyatakan bahwa pengadaan ini masuk dalam pembiayaan BGN tahun 2025 dengan harga diskon dari nilai wajar Rp52 juta. Namun, Kejagung memastikan proses hukum akan berjalan transparan untuk menyeret semua pihak yang bertanggung jawab atas kegagalan proyek ini.

Artikel terkait

Rekomendasi