Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan keterangan terbaru terkait dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Penyelidikan mengungkap adanya yayasan yang berafiliasi dengan Dadan dan rekan-rekannya yang diduga meraup keuntungan ilegal dalam jumlah fantastis.
Pihak kejaksaan menyebutkan bahwa yayasan-yayasan tersebut mendapatkan suntikan dana berupa insentif yang mencapai miliaran rupiah setiap harinya. Dana tersebut berasal dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang seharusnya dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dugaan Intervensi dan Modus Operandi Mitra SPPG
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa program MBG secara regulasi wajib dikelola oleh yayasan yang resmi ditunjuk sebagai Mitra SPPG. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan sejumlah yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria kelayakan namun tetap lolos verifikasi.
Kecurangan ini diduga kuat terjadi karena adanya "atensi khusus" atau intervensi dari Dadan Hindayana bersama tersangka lainnya, Sony Sonjaya. Melalui manipulasi pada portal verifikasi, yayasan-yayasan yang terafiliasi dengan para tersangka ini akhirnya bisa mendapatkan lampu hijau untuk beroperasi.
Daftar tokoh yang diduga memiliki yayasan terafiliasi dalam kasus ini adalah:
- Dadan Hindayana (DH) selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional.
- Sony Sonjaya (SS) yang turut terlibat dalam proses verifikasi mitra.
- Lodewyk Pusung (LP) yang namanya tercatat dalam kepemilikan yayasan terafiliasi.
Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa keuntungan yang diperoleh dari skema ini tidak main-main. Jika dihitung secara akumulatif, yayasan-yayasan tersebut mampu mengantongi dana hingga triliunan rupiah dalam periode satu tahun anggaran.
Mark Up Pengadaan Barang dan Pemborosan Anggaran
Selain manipulasi pemilihan mitra, tim penyidik juga menemukan adanya indikasi penggelembungan harga atau mark up pada berbagai barang. Dadan Hindayana dkk diduga melakukan intervensi langsung terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Badan Gizi Nasional.
Intervensi ini bertujuan untuk menyusun Kerangka Acuan Kerja (KAK) pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Akibatnya, banyak pengadaan yang dianggap mubazir dan justru membebani keuangan negara tanpa memberikan dampak positif pada operasional program MBG.
Berikut adalah rincian pengadaan barang yang diduga bermasalah karena mark up dan ketidaksesuaian prosedur:
| Jenis Barang / Jasa | Jumlah Satuan | Catatan Temuan Penyidik |
|---|---|---|
| Sepeda Motor Listrik | 21.801 Unit | Nilai Rp1 triliun dibayarkan ke PT YAT yang tidak memiliki bengkel/dealer. |
| Sepatu | 32.000 Pasang | Ditemukan indikasi mark up harga secara signifikan dari nilai pasar. |
| Tablet (Perangkat Digital) | 31.994 Unit | Pengadaan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan teknis BGN. |
| Televisi 75 Inci | 5.400 Unit | Harga barang yang digelembungkan dan urgensi pengadaan dipertanyakan. |
Tabel di atas merangkum daftar pengadaan besar yang menjadi fokus penyelidikan Kejagung karena dinilai merugikan negara. Khusus untuk motor listrik, PT YAT sebagai vendor dianggap tidak memenuhi syarat kompetensi karena ketiadaan infrastruktur pendukung seperti layanan purna jual.
Dampak Terhadap Program Makan Bergizi Gratis
Pihak Kejaksaan Agung sangat menyayangkan terjadinya praktik korupsi ini karena berdampak langsung pada kualitas layanan masyarakat. Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu agenda penting pemerintah harus terhambat oleh kepentingan pribadi para oknum pejabat.
Syarief menutup keterangannya dengan menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindak pidana korupsi dalam tata kelola program MBG tahun 2025–2026 ini nyata-nyata telah merugikan keuangan negara. Penyelidikan terus dikembangkan untuk melihat kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain maupun pencucian uang.
Saat ini, Dadan Hindayana telah resmi mengenakan rompi tahanan setelah melalui proses pemeriksaan intensif di Gedung Kejaksaan RI. Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat lainnya agar tidak menyalahgunakan wewenang dalam program strategis nasional.
Kasus ini terus dipantau secara ketat oleh publik, mengingat besarnya anggaran yang dialokasikan untuk perbaikan gizi nasional. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini hingga ke akar-akarnya demi memulihkan kerugian negara yang telah terjadi.