Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai membedah peran mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dalam skandal dugaan korupsi besar. Kasus ini berkaitan dengan tata kelola pengadaan barang pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode tahun anggaran 2025–2026.
Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menduga adanya praktik penggelembungan harga atau mark up dalam pengadaan sarana pendukung program tersebut. Selain Dadan Hindayana, Kejagung juga menyeret dua tersangka lain yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya dalam pusaran kasus ini.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa para tersangka diduga kuat melakukan tindakan melawan hukum dengan melakukan intervensi. Mereka menekan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) agar proses pengadaan barang tidak didasarkan pada kebutuhan riil program.
Akibat intervensi tersebut, penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan BGN menjadi tidak relevan. "Penyusunan KAK pada BGN akhirnya tidak dibuat sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan," ujar Syarief dalam keterangan resminya.
Dugaan Mark Up Pengadaan Barang
Dadan Hindayana bersama tersangka lainnya diduga sengaja menaikkan harga pada sejumlah barang yang sebenarnya tidak terlalu mendesak bagi jalannya program MBG. Salah satu temuan yang paling mencolok adalah proyek pengadaan motor listrik dalam jumlah yang sangat masif.
Penyidik menemukan adanya pembelian sebanyak 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek mencapai angka fantastis yakni sekitar Rp1 triliun. Syarief menegaskan bahwa pengadaan ini menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena nilainya yang sangat besar dan urgensinya yang dipertanyakan.
Berikut adalah daftar rincian barang yang diduga mengalami penggelembungan harga serta tidak sesuai dengan ketentuan teknis yang berlaku:
- Unit Motor Listrik: Sebanyak 21.801 unit dengan total nilai pengadaan mencapai Rp1 triliun.
- Sepatu: Pengadaan sebanyak 32.000 pasang yang peruntukannya dinilai tidak sesuai prosedur.
- Perangkat Tablet: Pembelian sebanyak 31.994 unit perangkat elektronik tablet bagi operasional program.
- Televisi Layar Lebar: Pengadaan 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang diduga tidak sesuai kebutuhan utama program.
Daftar barang di atas menunjukkan cakupan pengadaan yang sangat luas namun diduga sarat dengan kepentingan pribadi para tersangka. Pihak Kejaksaan kini sedang mendalami aliran dana dari setiap item pengadaan yang telah masuk dalam daftar barang bukti tersebut.
Keterlibatan Yayasan dan Kerugian Negara
Selain manipulasi harga barang, Dadan Hindayana bersama rekan-rekannya juga disinyalir menyalahgunakan kewenangan dalam menentukan mitra kerja. Mereka diduga meloloskan sebuah yayasan yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria untuk menjadi mitra Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG).
Padahal, SPPG atau yang lebih dikenal sebagai dapur pusat program Makan Bergizi Gratis memegang peranan krusial dalam keberhasilan program pemerintah ini. Dengan meloloskan mitra yang tidak kompeten, kualitas pelaksanaan program di lapangan dikhawatirkan akan sangat terganggu.
Tindakan koruptif ini ditegaskan oleh pihak Kejaksaan Agung telah mengakibatkan kerugian yang sangat besar bagi stabilitas keuangan negara. "Kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis pada BGN tahun 2025–2026 ini secara nyata merugikan negara," kata Syarief menambahkan.
Meski angka pasti kerugian negara belum dirilis secara resmi, pihak Kejagung saat ini masih terus berkoordinasi dengan auditor untuk menghitung total nominalnya. Syarief menyebut proses penghitungan kerugian masih berlangsung intensif guna memastikan validitas data sebelum dibawa ke meja hijau.
Rincian pasal dan dasar hukum yang digunakan untuk menjerat para tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan BGN ini adalah sebagai berikut:
| Dasar Hukum | Keterangan Pelanggaran |
|---|---|
| Pasal 603 & 604 UU No.1/2023 | Ketentuan pidana terkait tindak pidana korupsi dalam KUHP yang baru. |
| Pasal 20 UU No.1/2023 | Penyalahgunaan jabatan atau wewenang dalam struktur kelembagaan negara. |
| UU No.31/1999 (UU Tipikor) | Undang-Undang khusus yang mengatur tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. |
| Pasal 18 UU Tipikor | Ketentuan mengenai pembayaran uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan. |
Tabel tersebut merangkum jeratan hukum berat yang kini membayangi Dadan Hindayana dan dua tersangka lainnya atas tindakan mereka. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa pun yang terlibat dalam menghambat program strategis nasional ini.
Seiring berjalannya proses hukum, Presiden Prabowo Subianto juga telah melakukan langkah cepat dengan merombak struktur pimpinan di Badan Gizi Nasional. Posisi Dadan kini telah digantikan oleh pimpinan baru guna menjaga agar program Makan Bergizi Gratis tetap berjalan sesuai rencana.
Masyarakat kini menantikan transparansi penuh dari Kejagung dalam menuntaskan kasus yang menyita perhatian publik ini. Penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberikan efek jera serta menyelamatkan anggaran negara dari praktik-praktik korupsi di masa depan.