Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Ketiga pejabat tersebut sebelumnya telah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto terkait masalah tata kelola program.
Kasus ini berkaitan dengan penyelewengan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025-2026. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi identitas para tersangka dengan inisial DH, SS, dan LP.
Daftar Pejabat BGN yang Terjerat Kasus
Berdasarkan informasi yang dihimpun, ketiga inisial tersebut merujuk pada sosok penting yang pernah memimpin BGN sebelum perombakan organisasi dilakukan. Penetapan status tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah setelah proses pemeriksaan intensif.
Berikut adalah daftar pejabat Badan Gizi Nasional yang ditetapkan sebagai tersangka:
- Dadan Hindayana (DH): Merupakan mantan Kepala Badan Gizi Nasional.
- Sonny Sanjaya (SS): Sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
- Lodewijk F. Paulus (LP): Mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Ketiga individu tersebut saat ini telah ditahan oleh pihak berwenang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Modus Operasi dan Manipulasi Yayasan Mitra
Penyidik menemukan bahwa Program MBG yang memiliki anggaran fantastis hingga puluhan triliun rupiah setiap tahunnya, seharusnya dikelola secara transparan melalui yayasan mitra yang sah. Namun, dalam pelaksanaannya, ditemukan praktik nepotisme dalam pemilihan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Syarief menjelaskan bahwa yayasan-yayasan yang terpilih diduga kuat terafiliasi langsung dengan para tersangka. Proses verifikasi sengaja dimanipulasi agar yayasan milik pejabat BGN tersebut bisa lolos seleksi dan menerima aliran dana miliaran rupiah setiap harinya.
Rincian alokasi anggaran dan pengadaan yang menjadi sorotan penyidik:
| Item Pengadaan / Data | Keterangan / Nilai Anggaran |
|---|---|
| Anggaran Program MBG 2025 | Rp85,27 Triliun |
| Anggaran Program MBG 2026 | Rp88 Triliun |
| Motor Listrik (21.801 unit) | Estimasi Rp1 Triliun |
| Pengadaan Tablet | Sekitar 31.000 unit |
| Pengadaan TV 75 Inci | 5.400 unit |
| Pengadaan Sepatu | 32.000 pasang |
Tabel di atas menunjukkan besarnya skala proyek yang dikelola oleh BGN serta beberapa item pengadaan yang diduga tidak sesuai kebutuhan lapangan. Selain manipulasi mitra, penyidik juga mencurigai adanya praktik penggelembungan harga atau mark-up pada pengadaan barang tersebut.
Dampak dan Estimasi Kerugian Negara
Hingga saat ini, Kejaksaan Agung masih melakukan pendalaman untuk menghitung total pasti kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Syarief menegaskan bahwa perhitungan kerugian sedang dilakukan secara komprehensif bersama instansi terkait.
Langkah tegas Kejagung ini merupakan kelanjutan dari penggeledahan kantor BGN yang dilakukan sehari setelah pencopotan Dadan Hindayana. Fokus utama penyidikan saat ini adalah mengusut tuntas aliran dana yang masuk ke yayasan-yayasan milik para tersangka tersebut.