Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Pemberi Suap kepada Hery Susanto

Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Pemberi Suap kepada Hery Susanto
Foto: Ilustrasi Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Pemberi Suap kepada Hery Susanto.
Ukuran teks

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) baru saja menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggara (Sultra). Tersangka tersebut adalah Laode Sinarwan Oda, yang menjabat sebagai pemilik PT Toshida Indonesia (THSI).

Laode Sinarwan Oda ditetapkan sebagai tersangka atas perannya sebagai pihak pemberi suap kepada Hery Susanto. Kasus korupsi ini berkaitan dengan penyimpangan dalam tata niaga pertambangan nikel untuk periode tahun 2013 hingga 2025.

Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyidik menjemput paksa bos PT Toshida Indonesia tersebut. Penangkapan dilakukan di rumah pribadinya yang berlokasi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 11 Mei 2026.

Langkah penangkapan ini terpaksa diambil oleh pihak Kejaksaan lantaran Laode dinilai tidak kooperatif. Ia diketahui tidak memenuhi beberapa kali panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan oleh tim penyidik sebelumnya.

Proses hukum yang dijalankan penyidik setelah penangkapan tersangka di antaranya adalah:

  • Penyidik langsung melakukan pemeriksaan intensif terhadap Laode Sinarwan Oda setelah tiba di gedung Kejaksaan Agung.
  • Penetapan status tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan minimal dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum.
  • Penyidik telah mengantongi keterangan dari sejumlah saksi kunci serta masukan dari berbagai ahli yang relevan dengan kasus ini.
  • Selain keterangan saksi dan ahli, tim Kejaksaan juga telah mengamankan berbagai alat bukti fisik serta dokumen pendukung lainnya.

Melalui rangkaian proses tersebut, penyidik berkesimpulan bahwa sudah ada bukti yang cukup untuk menjerat pemilik PT THSI ini. Anang menegaskan bahwa status tersangka ditetapkan segera setelah pemeriksaan dan gelar perkara selesai dilakukan.

Dugaan Suap kepada Mantan Ketua Ombudsman

Dalam keterangannya di kantor Kejagung pada Selasa, 12 Mei 2026, Anang menjelaskan bahwa peran Laode sangat krusial. Ia diduga kuat menjadi aktor swasta yang menyuap Hery Susanto, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Ombudsman RI nonaktif.

Meskipun peran sebagai penyuap sudah dipastikan, pihak Kejaksaan Agung belum bersedia merinci total nominal uang yang diserahkan. Anang hanya mengonfirmasi bahwa LS merupakan salah satu pihak pemberi dana kepada HS demi kepentingan bisnis tambangnya.

Informasi mengenai status penahanan tersangka saat ini adalah sebagai berikut:

Kategori Informasi Keterangan Detail
Identitas Tersangka Laode Sinarwan Oda (Pemilik PT Toshida Indonesia)
Lokasi Penahanan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung
Waktu Penahanan Dimulai Pukul 02.00 WIB dini hari
Masa Penahanan Awal Selama 20 hari ke depan

Penahanan ini dilakukan guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Penahanan tersebut resmi berlaku sejak Selasa dini hari setelah berita acara penahanan ditandatangani.

Latar Belakang Kasus Tata Kelola Nikel

Sebagai informasi tambahan, Hery Susanto sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lebih awal pada Kamis, 16 April 2026. Hery diduga terlibat dalam praktik korupsi saat masih aktif menjabat sebagai komisioner Ombudsman pada tahun 2025 lalu.

Kasus ini bermula saat Hery diduga menerima tawaran dari pihak swasta untuk mengintervensi administrasi pertambangan. Ia diminta membantu menyusun surat rekomendasi khusus guna melakukan koreksi atas masalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Masalah PNBP tersebut diketahui berkaitan dengan kewajiban PT Toshida Indonesia kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut). Surat rekomendasi dari Ombudsman diharapkan dapat meringankan atau mengubah beban finansial yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan tersebut.

Atas bantuan dalam pengurusan dokumen tersebut, Hery Susanto diduga menerima imbalan uang sebesar Rp1,5 miliar. Praktik lancung ini diduga terjadi untuk melancarkan operasional tambang nikel PT THSI di wilayah Sulawesi Tenggara.

Kasus ini kini menjadi perhatian serius Kejagung karena menyangkut integritas lembaga negara dan tata kelola sumber daya alam. Penyidik masih terus mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam pusaran korupsi tambang nikel ini.

Artikel terkait

Rekomendasi