Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan tata kelola pertambangan di wilayah Kalimantan Tengah. Terbaru, penyidik menetapkan satu orang tersangka tambahan dalam perkara yang berkaitan dengan sosok pengusaha Samin Tan.
Tersangka baru tersebut adalah seorang pria berinisial MJE, yang diketahui menjabat sebagai pemilik dari PT Cordelia Bara Utama (CBU). Penetapan status hukum ini dilakukan setelah tim penyidik mengantongi bukti-bukti yang dianggap kuat untuk menjerat yang bersangkutan.
Detail Penetapan Tersangka oleh Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Anang Supriatna, mengonfirmasi kabar penetapan status tersangka terhadap MJE. Menurut keterangannya, tindakan hukum ini diambil secara resmi oleh penyidik pada pertengahan Mei 2026.
"Pada hari Rabu, 13 Mei 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menetapkan satu orang tersangka. Kami juga langsung melakukan penahanan terhadap MJE yang merupakan pemilik PT CBU," ujar Anang melalui rilis tertulisnya pada Kamis (14/5/2026).
Anang menjelaskan lebih lanjut bahwa peran MJE berkaitan erat dengan penyalahgunaan dokumen resmi dalam aktivitas pertambangan. Tersangka diduga kuat menggunakan dokumen hasil verifikasi yang tidak sah untuk melancarkan operasional perusahaan.
Beberapa poin krusial mengenai keterlibatan MJE dalam kasus ini antara lain adalah:
- Penggunaan Dokumen Ilegal: Tersangka diduga memakai Laporan Hasil Verifikasi (LHV) palsu atau ilegal untuk mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
- Kolaborasi dengan Pihak Lain: Tindakan tersebut dilakukan bersama-sama dengan Samin Tan (ST), yang merupakan pemilik manfaat (beneficial ownership) dari PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT).
- Ekspor Batu Bara Tanpa Izin: Berkat dokumen yang tidak benar tersebut, Samin Tan dan kelompok usahanya dapat mengekspor batu bara hasil tambang PT AKT meskipun izinnya bermasalah.
- Status Izin Tambang: Diketahui bahwa izin operasional pertambangan PT AKT sebenarnya telah resmi dicabut oleh pemerintah sejak tahun 2017 silam.
Berdasarkan rangkaian kejadian tersebut, penyidik menyimpulkan adanya kerugian negara dan pelanggaran aturan yang serius. Dokumen ilegal tersebut menjadi pintu masuk utama bagi perusahaan untuk mendistribusikan hasil tambang ke luar negeri secara melanggar hukum.
Duduk Perkara dan Landasan Hukum Kasus
Kasus ini bermula dari operasional tambang PT AKT yang terus berjalan meski izinnya sudah berakhir. Pemerintah melalui Kementerian ESDM sebenarnya telah mengeluarkan Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 pada Oktober 2017.
Namun, pihak Samin Tan diduga mencari cara agar batu bara dari lahan tambang tersebut tetap bisa keluar dari area pertambangan dan dijual ke pasar internasional. Di sinilah peran MJE melalui PT CBU muncul sebagai mitra dalam mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, penyidik Kejagung menjerat tersangka MJE dengan pasal-pasal dalam UU KUHP terbaru sebagai berikut:
| Kategori Dakwaan | Pasal yang Disangkakan | Keterangan Landasan Hukum |
|---|---|---|
| Dakwaan Primer | Pasal 603 Pasal 20 huruf a atau c | UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |
| Dakwaan Subsider | Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c | UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP |
Penjelasan tabel di atas merujuk pada konstruksi hukum yang dibangun oleh jaksa penyidik untuk menjerat keterlibatan korporasi dan pemiliknya. Penggunaan UU KUHP yang baru (UU No. 1/2023) menunjukkan penerapan hukum yang disesuaikan dengan aturan terbaru yang berlaku di Indonesia.
Langkah Penahanan dan Upaya Penyelidikan Lanjut
Guna kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Kejagung langsung mengambil tindakan tegas. MJE kini resmi mendekam di sel tahanan selama proses hukum berjalan di tingkat penyidikan.
Tersangka baru ini menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak ditetapkan sebagai tersangka. Tempat penahanan dipusatkan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan berbagai upaya paksa lainnya terkait kasus Samin Tan ini. Langkah-langkah tersebut meliputi penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan hingga pemblokiran rekening bank milik Samin Tan serta anggota keluarganya.
Pihak kejaksaan menegaskan bahwa pengusutan perkara korupsi tata kelola tambang ini tidak akan berhenti pada MJE saja. Tim Jampidsus masih terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain, baik dari unsur swasta maupun birokrasi.
Penyelidikan intensif ini diharapkan dapat mengurai benang kusut praktik pertambangan ilegal yang merugikan keuangan negara dalam skala besar. Masyarakat diminta untuk terus mengawal jalannya persidangan dan proses hukum hingga tuntas di pengadilan nantinya.