Empat terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, telah dijatuhi tuntutan hukuman oleh oditur militer. Mereka masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.
Persidangan yang berlangsung pada Rabu (3/6/2026) tersebut mengungkap bahwa motif di balik aksi penyerangan ini adalah dendam pribadi para pelaku. Tuntutan ini menjadi babak baru dalam upaya mencari keadilan bagi korban yang mengalami luka berat akibat serangan tersebut.
Detail Identitas Para Terdakwa
Para terdakwa merupakan anggota TNI yang terdiri dari berbagai pangkat dan jabatan yang berbeda. Oditur militer secara resmi membacakan tuntutan tersebut kepada empat individu yang terlibat langsung dalam perencanaan maupun eksekusi penyiraman.
Daftar anggota TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus ini adalah:
- Terdakwa I: Sersan Dua Edi Sudarko (ES).
- Terdakwa II: Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi (BHW).
- Terdakwa III: Kapten Nandala Dwi Prasetyo (NDP).
- Terdakwa IV: Letnan Satu Sami Lakka (SL).
Hukuman yang diajukan oleh oditur tersebut nantinya akan dikurangi dengan masa tahanan sementara yang sudah dijalani oleh para terdakwa. Proses hukum ini terus dipantau oleh berbagai pihak, mengingat status para pelaku sebagai aparat keamanan negara.
Pasal yang Didakwakan dan Dasar Hukum
Dalam tuntutannya, oditur meminta agar majelis hakim menyatakan para terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah. Mereka dinilai telah melakukan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu hingga menyebabkan korban luka berat.
Dakwaan ini didasarkan pada Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, oditur juga mengaitkannya dengan Pasal 20 huruf c pada undang-undang yang sama terkait keterlibatan bersama dalam tindak pidana.
Pertimbangan Jaksa Militer
Oditur militer turut memaparkan poin-poin yang menjadi pertimbangan dalam penyusunan tuntutan pidana ini. Ada beberapa hal yang dinilai sangat memberatkan posisi para terdakwa di mata hukum dan institusi militer.
Beberapa poin yang menjadi catatan memberatkan bagi para terdakwa meliputi:
- Tindakan para terdakwa dianggap bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI yang menjadi pedoman utama prajurit.
- Aksi penyiraman air keras tersebut telah merusak citra dan nama baik institusi TNI di mata masyarakat luas.
- Perbuatan para pelaku telah mengakibatkan dampak fisik yang sangat serius, yakni luka berat permanen bagi korban, Andrie Yunus.
Di sisi lain, terdapat pula hal-hal yang meringankan hukuman mereka menurut pandangan oditur militer. Hal ini mencakup sikap selama persidangan dan catatan kriminal para terdakwa sebelum kejadian ini terjadi.
Faktor-faktor yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa adalah:
- Para terdakwa diketahui belum pernah tersangkut kasus hukum atau dihukum sebelumnya.
- Mereka bersikap jujur dan memberikan keterangan secara berterus terang selama proses persidangan berlangsung.
- Para terdakwa telah menunjukkan rasa menyesal dan berjanji secara lisan untuk tidak akan mengulangi perbuatannya lagi di masa depan.
Setelah pembacaan tuntutan ini, majelis hakim menjadwalkan persidangan berikutnya dengan agenda penyampaian pembelaan atau pleidoi. Sidang tersebut rencananya akan dilaksanakan pada Kamis, 4 Juni 2026, sehari setelah tuntutan dibacakan.
Motif Serangan dan Kronologi Kejadian
Berdasarkan fakta yang terungkap, penyerangan ini dipicu oleh rasa kesal para terdakwa terhadap kritik yang sering dilontarkan oleh Andrie Yunus. Kritik tersebut dinilai sangat menyinggung dan dianggap merendahkan martabat institusi tempat mereka bernaung.
Salah satu pemicu utamanya adalah aksi Andrie yang menerobos masuk ke dalam rapat tertutup Komisi I DPR RI di Hotel Fairmont Jakarta pada April 2025. Saat itu, rapat sedang membahas revisi UU TNI, dan tindakan Andrie dianggap sebagai bentuk provokasi yang berlebihan.
Selain itu, langkah Andrie bersama KontraS yang menggugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi juga menambah kemarahan para terdakwa. Mereka juga tidak terima dengan tudingan bahwa TNI melakukan intimidasi dan teror di kantor organisasi hak asasi manusia tersebut.
Penyiraman air keras itu sendiri terjadi pada malam hari di kawasan Jalan Salemba, Jakarta, tepatnya pada Kamis, 12 Maret 2026. Peristiwa nahas itu menimpa Andrie Yunus sesaat setelah ia selesai mengisi acara siaran podcast di kantor YLBHI.
Dampak Kesehatan bagi Korban
Kondisi fisik Andrie Yunus akibat serangan ini dilaporkan tidak dapat pulih sepenuhnya seperti sedia kala. Berdasarkan keterangan medis di persidangan, jaringan kulit korban mengalami kerusakan yang sangat parah dan permanen.
Berikut adalah ringkasan dampak medis yang dialami oleh Andrie Yunus:
| Aspek Kesehatan | Kondisi Saat Ini |
|---|---|
| Kondisi Kulit | Mengalami luka bakar kimia serius dan dipastikan tidak bisa kembali normal 100 persen. |
| Penglihatan | Mengalami cacat permanen dengan kemampuan melihat yang sangat terbatas. |
| Sensivitas Cahaya | Dokter menyebutkan korban saat ini hanya mampu menangkap bayangan cahaya saja. |
Data medis tersebut mempertegas alasan mengapa oditur memasukkan poin luka berat dalam berkas tuntutan. Kasus ini pun terus mendapat perhatian luas karena menyangkut kebebasan berekspresi dan perlindungan terhadap aktivis kemanusiaan di Indonesia.