Kasus MBG: Kejagung Geledah Kantor BGN dan Rumah Tersangka, Publik Terkejut 2026

Kasus MBG: Kejagung Geledah Kantor BGN dan Rumah Tersangka, Publik Terkejut 2026
Foto: Kasus MBG: Kejagung Geledah Kantor BGN dan Rumah Tersangka, Publik Terkejut 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat dalam mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025–2026. Tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi strategis guna mengumpulkan bukti tambahan.

Selain menyasar kantor Badan Gizi Nasional (BGN), penyidik juga menggeledah rumah pribadi para tersangka. Langkah hukum ini dilakukan untuk memperkuat konstruksi perkara yang menjerat sejumlah mantan petinggi lembaga tersebut.

Detail Penggeledahan dan Barang Bukti

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di kantor BGN yang terletak di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat. Selain itu, rumah tinggal para tersangka yang tersebar di wilayah Jakarta dan Bogor turut diperiksa secara intensif.

Beberapa nama yang kediamannya digeledah adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung. Ketiganya saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka utama dalam kasus ini.

Syarief menjelaskan bahwa proses pencarian barang bukti di beberapa titik masih terus berlangsung hingga saat ini. "Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat, termasuk kantor MBG dan rumah para tersangka," tuturnya di Kejagung pada Rabu (3/6/2026).

Dari hasil penggeledahan sementara, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai barang yang dianggap berkaitan erat dengan kasus korupsi tersebut. Dokumen fisik hingga perangkat digital menjadi fokus utama penyitaan kali ini.

Daftar jenis barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Kejagung antara lain:

  • Dokumen-dokumen resmi terkait operasional dan anggaran program MBG.
  • Barang bukti elektronik berupa telepon genggam (smartphone) milik para tersangka.
  • Komputer jinjing atau laptop yang diduga berisi data transaksi dan koordinasi proyek.
  • Media penyimpanan data elektronik lainnya yang relevan dengan perkara.

Penyidik akan melakukan analisis mendalam terhadap seluruh aset digital dan dokumen yang telah disita. Syarief menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus ini secara transparan sesuai aturan hukum yang berlaku.

Dugaan Modus Operandi Korupsi

Kasus ini mencuat setelah penyidik menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis. Dadan Hindayana bersama Sony dan Lodewyk diduga menyalahgunakan kewenangan mereka untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.

Para tersangka disinyalir telah meloloskan yayasan tertentu yang memiliki afiliasi dengan mereka untuk menjadi mitra penyedia (SPPG). Padahal, yayasan-yayasan tersebut diketahui tidak memenuhi kriteria atau syarat yang telah ditetapkan dalam ketentuan program.

Selain masalah kemitraan, tim penyidik juga menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (mark up) dalam anggaran program. Ada pula laporan mengenai pengadaan barang-barang tertentu yang sebenarnya tidak diperlukan dalam pelaksanaan program MBG tersebut.

Ringkasan profil tersangka dan dasar hukum yang menjerat mereka dalam perkara ini:

Nama Tersangka Jabatan Sebelumnya Pasal yang Disangkakan
Dadan Hindayana Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Pasal 603, 604 KUHP & UU Tipikor
Sony Sonjaya Wakil Kepala BGN Pasal 603, 604 KUHP & UU Tipikor
Lodewyk Pusung Wakil Kepala BGN Pasal 603, 604 KUHP & UU Tipikor

Tabel di atas merujuk pada jeratan Pasal 603 dan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No.1/2023 tentang KUHP, serta Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Meski dugaan kerugian negara sudah terlihat jelas, Kejagung masih melakukan penghitungan pasti mengenai total nilai kerugian finansialnya.

Dampak dan Tindak Lanjut Perkara

Penetapan tersangka terhadap jajaran pimpinan BGN ini mengejutkan publik, mengingat program MBG merupakan salah satu inisiatif prioritas pemerintah. Presiden Prabowo sendiri sebelumnya sempat menegaskan pentingnya integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan program ini demi ekonomi desa.

Menanggapi kasus ini, pemerintah segera melakukan perombakan besar-besaran di tubuh pimpinan Badan Gizi Nasional. Posisi Dadan Hindayana kini telah digantikan oleh Nanik S Deyang sebagai Kepala BGN yang baru untuk menjaga keberlangsungan program.

Kejagung menyatakan akan terus mendalami ke mana saja aliran keuntungan dari praktik lancung yang dilakukan Dadan Cs mengalir. Penelusuran aset juga kemungkinan akan dilakukan jika ditemukan bukti adanya pencucian uang dari hasil korupsi tersebut.

Sementara itu, pihak-pihak terkait seperti Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan kesiapannya untuk membuka data anggaran guna membantu proses penyidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa anggaran negara benar-benar digunakan untuk kepentingan rakyat, bukan untuk memperkaya oknum pejabat.

Masyarakat diharapkan tetap tenang dan terus memantau perkembangan kasus ini melalui saluran informasi resmi. Kejaksaan Agung berjanji akan memberikan pembaruan informasi secara berkala seiring dengan ditemukannya fakta-fakta baru di lapangan.

Artikel terkait

Rekomendasi