Kasus Korupsi Silmy Karim Cs: KPK Sita Barang Bukti Mengejutkan Rp17,5 Miliar di 2026

Kasus Korupsi Silmy Karim Cs: KPK Sita Barang Bukti Mengejutkan Rp17,5 Miliar di 2026
Foto: Kasus Korupsi Silmy Karim Cs: KPK Sita Barang Bukti Mengejutkan Rp17,5 Miliar di 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dengan nilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam pengusutan kasus dugaan korupsi perizinan imigrasi. Kasus yang menghebohkan publik ini menyeret nama mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, bersama tujuh tersangka lainnya.

Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya paksa setelah penyidik mengendus adanya praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Nilai aset yang sangat besar ini dikumpulkan dari tangan tiga tersangka utama yang diduga kuat menikmati aliran dana ilegal tersebut.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa barang bukti yang disita memiliki jenis yang sangat beragam, mulai dari kendaraan mewah hingga aset digital. "Penyidik mengamankan berbagai jenis barang bukti seperti mobil, motor, sepeda, saldo perbankan, hingga aset kripto yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana ini," jelas Setyo di Jakarta.

Rincian Aset yang Disita dari Para Tersangka

KPK merinci aset-aset yang telah berpindah tangan ke negara guna kepentingan pembuktian di persidangan nanti. Berikut adalah daftar kekayaan yang berhasil disita dari tiga tersangka utama dalam perkara ini.

Aset yang disita dari Juniadi Sri Priambudi (JSP) selaku Ketua Tim Alih Status ITAS:

  • Saldo di dalam rekening pribadi senilai Rp2,2 miliar.
  • Tiga bundel sertifikat hak milik atas bidang tanah yang berlokasi di Jakarta.
  • Tiga unit mobil dan lima unit kendaraan roda dua.
  • Dua unit sepeda sebagai bagian dari aset transportasi pribadi.

Penyitaan juga dilakukan terhadap Gusti Bernardiansyah (GST) yang menjabat sebagai Staf Subdit Izin Tinggal dengan rincian yang cukup mencolok. Gusti diketahui memiliki simpanan dalam bentuk mata uang digital atau kripto.

Daftar barang bukti yang diamankan dari tersangka Gusti Bernardiansyah (GST):

  • Empat akun aset kripto dengan nilai total mencapai Rp1,2 miliar.
  • Empat unit mobil dan satu unit truk penarik atau towing.
  • Tujuh unit motor beserta satu bundel dokumen BPKB kendaraan roda dua.
  • Delapan unit sepeda dan logam mulia berupa emas seberat 500 gram.

Selanjutnya, KPK juga menyasar aset milik Ronald Arman Abdullah (RAA) yang pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat dan Jakarta Barat. Ronald diduga menyimpan kekayaan dalam bentuk emas dan berbagai mata uang asing.

Kekayaan milik Ronald Arman Abdullah (RAA) yang kini dalam penguasaan KPK:

  • Saldo rekening bank atas nama pribadi.
  • Emas sebanyak 18 keping dengan berat total mencapai 200 gram.
  • Uang tunai dalam denominasi Dolar AS sebesar US$14.500 dan Dolar Singapura sebanyak SG$10.000.
  • Uang tunai Saudi Arabia Riyal (SAR) sebanyak 30.
  • Satu buah BPKB mobil, dua buah BPKB motor, serta sertifikat perhiasan cincin berlian.

Langkah penyitaan ini diharapkan dapat memulihkan kerugian negara atau setidaknya mengamankan hasil kejahatan agar tidak dipindahtangankan. KPK terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang disembunyikan oleh para tersangka melalui pencucian uang.

Modus Pemerasan dan Aliran Dana Miliaran Rupiah

Kasus ini bermula dari hasil pendalaman terhadap 18 orang yang sebelumnya telah diamankan oleh tim penindakan KPK pada awal Juni 2026. Dari pemeriksaan intensif tersebut, lembaga antirasuah ini akhirnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka resmi.

Modus yang dijalankan para oknum ini adalah dengan meminta biaya tambahan yang tidak sah kepada para WNA yang sedang mengurus dokumen tinggal. Jika para WNA tersebut menolak untuk membayar sejumlah uang yang diminta, maka proses pengurusan dokumen mereka sengaja diperlambat oleh para petugas.

Daftar delapan tersangka yang telah resmi ditahan oleh pihak KPK:

  1. Silmy Karim (SK), mantan Wamen Imipas dan eks Dirjen Imigrasi.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025.
  3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal.
  5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA), mantan Kakanim Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benardiansyah (GST), Staf Subdit Izin Tinggal.

Berdasarkan temuan penyidik, instruksi untuk melakukan praktik pemerasan ini diduga kuat datang dari Silmy Karim saat masih menjabat Dirjen Imigrasi. Uang hasil pemerasan tersebut dikumpulkan dari jasa biro dan pihak WNA ke dalam sebuah rekening penampungan khusus.

Pihak KPK mengungkapkan bahwa total uang yang masuk ke kantong para oknum di lingkungan imigrasi ini mencapai angka yang fantastis, yakni sedikitnya Rp145,5 miliar. Dana tersebut dikumpulkan sejak periode tahun 2022 hingga tahun 2026 melalui berbagai cara.

Informasi mengenai pembagian uang hasil korupsi di lingkungan Imigrasi:

Kategori Informasi Detail Keterangan
Total Akumulasi Dana Sekurang-kurangnya Rp145,5 Miliar
Periode Kejadian Tahun 2022 sampai dengan 2026
Jatah Rutin Silmy Karim Rp100 Juta per minggu
Waktu Pembagian Setiap hari Jumat (Mingguan)
Metode Penerimaan Tunai, transfer, dan melalui perantara

Data di atas menunjukkan betapa sistematisnya praktik korupsi yang terjadi di dalam instansi tersebut. Uang hasil pungutan liar tersebut dibagikan secara rutin kepada para pejabat terkait setiap minggunya sebagai upeti atas izin tinggal yang diterbitkan.

Proses Hukum dan Masa Penahanan

Saat ini, kedelapan tersangka telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 hingga 23 Juni 2026. Penahanan dilakukan di dua lokasi berbeda guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut oleh tim KPK.

Tersangka JSP, GST, dan RAA saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang ACLC C1 KPK. Sementara itu, lima tersangka lainnya termasuk Silmy Karim mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Para tersangka terancam hukuman berat karena disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ketentuan hukum tersebut mengatur mengenai tindakan pemerasan oleh pejabat publik serta penerimaan gratifikasi yang dianggap suap.

Selain UU Tipikor, penyidik juga menyertakan Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dalam konstruksi perkaranya. KPK berkomitmen untuk terus membongkar jaringan ini hingga tuntas demi membersihkan instansi pelayanan publik dari praktik koruptif.

Artikel terkait

Rekomendasi