Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, beserta dua mantan pimpinan lainnya sebagai tersangka. Penetapan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode tahun 2025-2026.
Selain Dadan Hindayana, dua orang lainnya yang terseret dalam kasus ini adalah Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung. Sony sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, sementara Lodewyk menjabat sebagai Wakil Kepala BGN Bidang Pemantauan Evaluasi dan Pemanfaatan Data.
Penetapan Tersangka dan Penahanan oleh Kejagung
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung RI, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Bukti-bukti tersebut dianggap cukup kuat untuk menjerat ketiga mantan pejabat teras BGN tersebut.
Syarief menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga kuat terlibat dalam praktik tata kelola pelaksanaan program MBG yang menyalahi aturan hukum. Perbuatan melawan hukum ini terdeteksi dalam pelaksanaan program yang seharusnya menjadi pilar pemenuhan gizi nasional pada masa mendatang.
Daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis:
- Dadan Hindayana: Selaku mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN).
- Sony Sanjaya: Selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi.
- Lodewyk Pusung: Selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pemantauan Evaluasi dan Pemanfaatan Data.
Informasi di atas merincikan profil singkat para pejabat yang kini harus berhadapan dengan proses hukum di Kejaksaan Agung. Mereka diduga melakukan penyimpangan dalam skema program strategis nasional tersebut.
Demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut, pihak Kejagung langsung melakukan tindakan penahanan terhadap para tersangka. Penahanan ini dimaksudkan agar proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan teknis maupun intervensi pihak luar.
Dadan dan kedua rekannya akan mendekam di sel tahanan selama 20 hari ke depan untuk tahap awal. Syarief menyebutkan bahwa penahanan dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Kronologi Penggeledahan di Kantor Badan Gizi Nasional
Sebelum adanya penetapan tersangka, tim penyidik Kejagung telah melakukan langkah proaktif dengan mendatangi kantor BGN di Jakarta pada Rabu (3/6/2026). Penggeledahan dilakukan secara mendalam untuk mencari dokumen dan bukti elektronik tambahan yang relevan dengan perkara ini.
Berdasarkan laporan di lapangan, suasana kantor pelaksana program MBG tersebut sudah dipenuhi oleh awak media sejak pukul 10.38 WIB. Meskipun demikian, akses masuk dijaga sangat ketat oleh petugas keamanan setempat.
Informasi mengenai proses penggeledahan yang dilakukan tim penyidik:
| Aspek Penggeledahan | Keterangan Detail |
|---|---|
| Waktu Dimulai | Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari. |
| Jumlah Armada | Sebanyak 3 sampai 4 mobil Kejaksaan masuk ke lokasi. |
| Akses Kantor | Karyawan hanya diperbolehkan masuk hingga area lobi. |
| Situasi Luar | Dijaga ketat namun operasional parkir tampak biasa. |
Data di atas menunjukkan bahwa operasi penggeledahan dilakukan sejak dini hari guna memaksimalkan pencarian bukti. Petugas keamanan memastikan bahwa pengamanan diperketat selama proses hukum berlangsung di dalam gedung.
Seorang petugas keamanan di lokasi memberikan kesaksian bahwa karyawan kantor BGN sendiri dilarang menuju ruang kerja masing-masing. Mereka hanya diizinkan menunggu di lobi sementara tim penyidik menyisir ruangan di lantai atas.
Situasi di luar kantor sebenarnya tidak menunjukkan aktivitas yang terlalu mencolok selain pengamanan yang lebih intens dari biasanya. Mobil-mobil karyawan tetap terparkir seperti hari kerja normal, meski suasana ketegangan terasa di lingkungan internal lembaga.
Dugaan Pelanggaran dan Respons Instansi
Kasus ini mencuat setelah adanya kecurigaan mengenai praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Program Gizi (SPPG). Kejagung menduga ada oknum yang memanfaatkan program ini demi keuntungan pribadi melalui skema tata kelola yang tidak transparan.
Pihak Istana sebelumnya juga telah memberikan tanggapan terkait penggeledahan dan pencopotan Dadan Hindayana dari jabatannya. Perombakan pimpinan di tubuh BGN ini dilakukan tak lama sebelum tindakan hukum dari Kejaksaan Agung dilakukan secara resmi.
Dadan Hindayana terlihat keluar dari gedung Kejagung dengan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda khas Kejaksaan. Ia langsung digiring menuju mobil tahanan tanpa memberikan pernyataan panjang kepada media yang telah menunggunya sejak pagi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena Program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu program unggulan yang mendapatkan atensi besar dari pemerintah. Korupsi di sektor ini dikhawatirkan dapat mengganggu distribusi gizi bagi masyarakat yang menjadi target sasaran program.
Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam ekosistem Program MBG ini. Hingga saat ini, proses hukum masih terus bergulir dan publik menanti transparansi penuh atas aliran dana yang diduga telah diselewengkan.