Kamar Dagang China (China Chamber of Commerce in Indonesia) secara resmi telah mengirimkan surat kepada Presiden Prabowo Subianto. Surat tersebut berisi aspirasi terkait iklim investasi dan berbagai kendala yang dialami pengusaha asal Negeri Panda di Indonesia.
Para pelaku usaha yang tergabung dalam organisasi tersebut menyatakan bahwa selama ini mereka selalu patuh terhadap regulasi yang berlaku. Mereka berkomitmen untuk mendukung kebijakan pemerintah Indonesia dalam menjalankan operasional bisnis maupun investasi di berbagai sektor.
Namun, belakangan ini mereka merasa menghadapi tantangan berat akibat kebijakan yang dianggap terlalu ketat dan penegakan hukum yang berlebihan. Bahkan, muncul keluhan mengenai dugaan praktik korupsi hingga pemerasan yang dilakukan oleh oknum pihak berwenang di lapangan.
Kondisi tersebut dinilai telah mengganggu kelancaran operasional bisnis normal serta merusak kepercayaan investor untuk jangka panjang. Para pengusaha China merasa khawatir terhadap kepastian lingkungan bisnis mereka dan prospek perkembangan investasi di masa mendatang.
Enam Isu Utama dalam Surat Protes
Dalam surat yang telah dikonfirmasi keabsahannya itu, terdapat enam poin krusial yang menjadi sorotan utama para investor China kepada Presiden Prabowo.
Daftar keluhan utama pengusaha China di Indonesia mencakup beberapa aspek berikut:- Kenaikan Pajak dan Pungutan: Keluhan mengenai royalti sumber daya mineral yang naik berulang kali serta denda pajak dalam jumlah besar yang memicu kepanikan perusahaan.
- Kebijakan Retensi DHE SDA: Aturan wajib menyimpan 50% Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam di bank milik negara (Himbara) selama satu tahun mulai Juni 2026.
- Pemangkasan Kuota Nikel: Penurunan drastis kuota produksi bijih nikel hingga lebih dari 70% pada tambang besar yang mengganggu industri hilirisasi baja dan energi.
- Penegakan Hukum Kehutanan: Pemberian denda mencapai US$180 juta oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan terkait persoalan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH).
- Penangguhan Proyek Strategis: Intervensi terhadap proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) besar yang dituduh merusak hutan dan memicu banjir hingga operasionalnya dihentikan.
- Pengawasan Visa Kerja: Pengetatan aturan tenaga kerja asing dengan biaya lebih mahal, ambang batas tinggi, serta pembatasan lokasi kerja bagi personel teknis.
Keluhan tersebut mencerminkan kegelisahan para investor terhadap stabilitas kebijakan yang dianggap sering berubah secara mendadak. Selain poin-poin di atas, mereka juga mengkritik rencana penghapusan insentif kendaraan listrik dan pengurangan fasilitas pajak di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Sorotan Terhadap Harga Patokan Mineral Nikel
Isu mengenai Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel juga menjadi bagian penting dari keberatan yang disampaikan Kamar Dagang China. Revisi kebijakan pengaturan harga, termasuk untuk komoditas kobalt dan besi, dinilai terjadi secara tiba-tiba dan memberatkan.
Perubahan aturan ini dilaporkan telah mengakibatkan kenaikan biaya pengadaan bijih nikel secara keseluruhan hingga mencapai 200 persen. Sebagai investor terbesar di sektor ini, perusahaan China mengaku mengalami pembengkakan biaya produksi dan kerugian operasional yang signifikan.
Kamar Dagang China memperingatkan bahwa situasi ini dapat berdampak buruk pada proyek yang sedang berjalan maupun investasi di masa depan. Lebih dari 400.000 tenaga kerja di sepanjang rantai industri nikel terancam terdampak jika kepercayaan investor global terus melemah.
Meskipun demikian, para pengusaha tersebut tetap menyatakan optimisme terhadap potensi pembangunan di Indonesia melalui kerja sama bilateral yang lebih erat. Mereka berharap pemerintah pusat dapat menjamin kepastian hukum yang lebih transparan dan adil bagi seluruh pelaku usaha asing.
Transparansi dan Penegakan Hukum
Salah satu poin keberatan yang cukup tajam adalah sulitnya melakukan upaya hukum lanjutan atau banding terhadap keputusan otoritas di Indonesia. Beberapa instansi dituding cenderung menghindari tanggung jawab dan memperlambat respons terhadap keluhan resmi yang masuk.
Bahkan, terdapat klaim bahwa beberapa masalah operasional hanya bisa diselesaikan melalui bantuan pihak ketiga dengan biaya yang sangat tinggi. Hal ini dianggap sebagai beban tambahan yang tidak seharusnya ada dalam lingkungan bisnis yang sehat dan profesional.
Presiden Prabowo pun diminta untuk segera mengintervensi keresahan ini demi menciptakan ekosistem bisnis yang stabil dan dapat diprediksi. Standarisasi penegakan hukum di bidang lingkungan, kehutanan, dan perpajakan menjadi harapan utama agar hak-hak sah perusahaan tetap terlindungi.
Kamar Dagang China juga mengusulkan adanya perbaikan mekanisme komunikasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mempermudah penyelesaian masalah di lapangan. Mereka menyatakan kesiapan untuk memberikan laporan detail secara langsung kepada Presiden jika dibutuhkan tindak lanjut lebih dalam.
Tanggapan Resmi Menteri Keuangan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah memberikan tanggapan awal terkait isu surat protes dari para investor asal China tersebut. Beliau menegaskan bahwa setiap aspirasi yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pemerintah sesuai dengan koridor kepentingan nasional.
Terkait aturan DHE SDA, Menkeu menjelaskan bahwa negara-negara yang tidak memiliki beban utang di Indonesia akan mendapatkan perlakuan khusus. Menurutnya, China seharusnya tidak mengalami kendala besar terhadap kewajiban parkir devisa ekspor karena posisi fiskal yang ada.
Pemerintah juga memberikan klarifikasi mengenai isu kenaikan royalti mineral yang sempat meresahkan para pengusaha tambang. Kementerian ESDM disebut telah memutuskan untuk belum memberlakukan kenaikan tarif royalti tersebut dalam waktu dekat guna menjaga stabilitas industri.
Namun, di sisi lain, Purbaya juga memberikan catatan kritis terhadap perilaku sejumlah perusahaan China yang beroperasi di tanah air. Pemerintah menemukan indikasi adanya praktik bisnis tidak legal yang dilakukan oleh oknum pengusaha asal negara tersebut di Indonesia.
Ringkasan posisi pemerintah terkait keluhan investor China:
| Isu Kebijakan | Tanggapan Pemerintah | Status Terbaru |
|---|---|---|
| Retensi DHE SDA | Pengecualian bagi negara tanpa utang di RI | Harusnya China tidak bermasalah |
| Royalti Mineral | Kenaikan tarif belum diberlakukan | Dikonfirmasi oleh Kementerian ESDM |
| Kepatuhan Hukum | Ditemukan praktik bisnis ilegal | Pemerintah minta perbaikan dua arah |
Menteri Keuangan menekankan bahwa hubungan investasi ini bersifat dua arah, di mana pemerintah menjamin kemudahan namun perusahaan juga wajib taat aturan. Pemerintah akan terus memantau situasi ini agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga tanpa mengabaikan kedaulatan hukum nasional.