Jelang Sidang Tuntutan 4 Prajurit TNI, Oditur Hadirkan 2 Dokter RSCM Terbaru!

Jelang Sidang Tuntutan 4 Prajurit TNI, Oditur Hadirkan 2 Dokter RSCM Terbaru!
Foto: Jelang Sidang Tuntutan 4 Prajurit TNI, Oditur Hadirkan 2 Dokter RSCM Terbaru!. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Proses hukum terhadap empat prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS, Andrie Yunus, memasuki babak baru. Sidang yang digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta ini mengalami sedikit perubahan agenda sebelum menuju pembacaan tuntutan.

Pada persidangan yang berlangsung Rabu, 20 Mei 2026 tersebut, Oditur Militer memutuskan untuk menghadirkan saksi tambahan. Langkah ini diambil untuk memperkuat pembuktian terhadap keterlibatan para terdakwa dalam peristiwa yang menimpa aktivis hak asasi manusia itu.

Kesaksian Tim Medis RSCM dalam Persidangan

Awalnya, Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto selaku Ketua Majelis Hakim membuka persidangan dengan menanyakan kesiapan pihak Oditur. Hakim ingin memastikan apakah berkas tuntutan sudah siap untuk dibacakan kepada empat terdakwa yang hadir.

Namun, Oditur Militer menyatakan bahwa mereka masih memerlukan keterangan tambahan dari ahli medis guna melengkapi berkas perkara tersebut. Pihaknya berpendapat bahwa kesaksian dari dokter yang menangani korban sangat krusial dalam tahap pembuktian.

Dua orang tenaga medis ahli dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) dihadirkan sebagai saksi kunci:

  • Parintosa Atmodiwirjo: Beliau merupakan dokter spesialis bedah plastik yang menangani pemulihan fisik dan jaringan kulit korban setelah terkena zat kimia berbahaya.
  • Faraby Martha: Beliau adalah dokter spesialis mata yang memberikan kesaksian terkait dampak penyiraman air keras terhadap penglihatan Andrie Yunus.

Kehadiran kedua ahli medis ini bertujuan untuk memberikan gambaran yang jelas secara ilmiah mengenai tingkat kerusakan fisik yang dialami korban. Oditur menegaskan bahwa informasi mendetail dari bidang bedah kulit dan mata sangat diperlukan agar tuntutan yang disusun memiliki dasar hukum dan medis yang kuat.

Motif di Balik Tindakan Para Terdakwa

Berdasarkan fakta yang terungkap, tindakan nekat keempat prajurit tersebut diduga dipicu oleh rasa dendam pribadi. Mereka merasa tidak terima dengan berbagai kritik yang dilontarkan oleh Andrie Yunus terhadap institusi TNI selama ini.

Beberapa aksi Andrie yang dianggap menyinggung para terdakwa antara lain adalah keberaniannya menerobos rapat tertutup Komisi I DPR RI pada April 2025. Saat itu, ia memprotes revisi UU TNI dalam sebuah agenda yang diselenggarakan di Hotel Fairmont Jakarta.

Beberapa faktor lain yang memperkuat motif serangan tersebut meliputi:

  • Langkah hukum Andrie Yunus bersama organisasi KontraS yang melayangkan gugatan terhadap Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi.
  • Tuduhan adanya tindakan intimidasi serta teror yang dilakukan pihak TNI di area kantor KontraS yang disebarkan ke publik.
  • Narasi mengenai anti-militerisme yang secara konsisten dikampanyekan oleh korban dalam berbagai kesempatan diskusinya.

Serangkaian aktivitas aktivisme inilah yang dinilai para terdakwa sebagai upaya merendahkan martabat institusi tempat mereka bernaung. Hal tersebut memicu reaksi emosional yang berujung pada aksi penyerangan fisik menggunakan air keras di area publik.

Kronologi Singkat Peristiwa Penyiraman

Insiden penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi pada sore hari, Kamis, 12 Maret 2026, di kawasan Jalan Salemba, Jakarta. Kejadian berlangsung sangat cepat tepat setelah korban meninggalkan gedung Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

Saat itu, Andrie baru saja menyelesaikan agenda siaran podcast yang membahas isu-isu kenegaraan. Serangan tersebut mengakibatkan luka serius pada bagian wajah dan mata, sehingga ia harus menjalani perawatan intensif di RSCM hingga saat ini.

Berikut adalah ringkasan informasi mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan ini:

Subjek/Pihak Keterangan dan Peran
Empat Prajurit TNI Terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis.
Andrie Yunus Korban penyerangan dan aktivis dari organisasi KontraS.
Kolonel Chk Fredy Ferdian Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan.
Parintosa Atmodiwirjo Saksi ahli sekaligus dokter spesialis bedah plastik RSCM.
Faraby Martha Saksi ahli sekaligus dokter spesialis mata RSCM.

Penambahan saksi ahli ini membuat agenda pembacaan tuntutan harus sedikit tertunda demi memastikan keadilan bagi semua pihak. Majelis hakim menyetujui usulan tersebut mengingat pentingnya data medis dalam menentukan berat ringannya hukuman yang akan dituntut oleh Oditur.

Kasus ini terus mendapatkan perhatian luas dari masyarakat dan aktivis hak asasi manusia di Indonesia. Publik menantikan konsistensi hukum dalam menindak tegas oknum aparat yang melakukan tindakan kekerasan di luar tugas kedinasan.

Artikel terkait

Rekomendasi