Jaksa Beri Tanggapan Mengejutkan Usai Pleidoi Nadiem 2026, Resmi Ditolak?

Jaksa Beri Tanggapan Mengejutkan Usai Pleidoi Nadiem 2026, Resmi Ditolak?
Foto: Jaksa Beri Tanggapan Mengejutkan Usai Pleidoi Nadiem 2026, Resmi Ditolak?. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tanggapan tegas atas nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. Pihak kejaksaan meyakini adanya praktik penggelembungan harga atau markup dalam proyek pengadaan perangkat Chromebook di lingkungan kementerian tersebut.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, jaksa menyoroti ketidaksesuaian antara argumen Nadiem dengan fakta hukum yang terungkap. JPU Parade Hutasoit menyatakan bahwa narasi mengenai penghematan anggaran yang diklaim pihak terdakwa tidak didasarkan pada kenyataan di lapangan.

Pertentangan Klaim Penghematan dan Fakta Markup

Parade Hutasoit secara khusus mengkritisi poin pembelaan Nadiem yang menyebutkan bahwa negara justru mendapatkan keuntungan dari proyek ini. Nadiem sebelumnya mengeklaim bahwa pengadaan tersebut telah berhasil menghemat anggaran negara hingga mencapai angka Rp3,9 triliun.

Namun, jaksa membeberkan fakta sebaliknya mengenai indikasi kemahalan harga yang ditemukan selama proses penyidikan dan persidangan. Berdasarkan data yang ada, Chromebook dengan spesifikasi paling rendah seharusnya hanya dibanderol dengan harga pasaran sekitar Rp3 jutaan per unitnya.

Rincian perbedaan harga yang ditemukan oleh pihak jaksa penuntut umum:

  • Harga wajar Chromebook dengan spesifikasi dasar di pasaran diperkirakan hanya menyentuh angka Rp3 jutaan.
  • Harga satuan yang tercatat dalam proyek pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek melonjak hingga Rp6 jutaan.
  • Ditemukan indikasi selisih harga mencapai dua kali lipat dari nilai yang seharusnya dibayarkan negara.
  • Fakta persidangan menunjukkan harga unit di lapangan masih berkisar di angka rendah dibandingkan nilai kontrak proyek.

Parade menegaskan bahwa masyarakat dan majelis hakim bisa melihat sendiri perbandingan harga yang sangat mencolok tersebut. "Itu adalah fakta persidangan, sementara dalam pengadaan ini harga satu unit Chromebook mencapai Rp6 jutaan," jelasnya pada Rabu (3/6/2026).

Ketidakkonsistenan Pernyataan Nadiem Makarim

Selain persoalan harga, pihak jaksa juga mencatat adanya ketidakharmonisan atau kontradiksi dalam berbagai pernyataan yang dikeluarkan oleh Nadiem. Jaksa melihat ada upaya untuk melepaskan tanggung jawab namun di sisi lain tetap membanggakan keberhasilan program tersebut.

Nadiem sempat menyatakan di persidangan bahwa dirinya bukanlah pihak yang menyarankan atau menginisiasi pengadaan Chromebook secara langsung. Namun, pada kesempatan yang sama, ia justru menyimpulkan secara sepihak bahwa program ini memberikan keuntungan besar bagi keuangan negara.

Ringkasan kontradiksi pernyataan terdakwa menurut pandangan jaksa penuntut umum:

Poin Pernyataan Konteks dalam Persidangan
Keterlibatan Inisiasi Nadiem mengaku bukan dirinya yang menyarankan penggunaan Chromebook dalam proyek.
Kesimpulan Program Terdakwa bersikeras menyatakan program ini sangat menguntungkan bagi negara.
Estimasi Penghematan Mengeklaim angka Rp3,9 triliun sebagai hasil efisiensi dari pemilihan sistem operasi.
Tanggung Jawab Terdapat kesan upaya penghindaran peran dalam pengambilan keputusan teknis.

Logika ini dinilai janggal oleh JPU karena terdakwa tampak memilih-milih posisi yang hanya menguntungkan pembelaannya saja. Parade memungkas bahwa inkonsistensi ini memperkuat keyakinan jaksa atas adanya pelanggaran hukum dalam proses pengadaan perangkat digital pendidikan tersebut.

Dasar Pembelaan Nadiem Mengenai Efisiensi Anggaran

Sebelumnya, dalam nota pembelaannya, Nadiem Makarim merasa heran mengapa dirinya dipersalahkan dalam pengambilan kebijakan yang dianggapnya hemat. Ia merinci bahwa angka penghematan Rp3,9 triliun didapat dari perbandingan estimasi biaya paket digitalisasi sekolah.

Menurut perhitungan Nadiem, paket laptop berbasis Windows membutuhkan biaya sekitar Rp148 juta untuk setiap sekolah yang dibantu. Sementara itu, paket teknologi informasi (TIK) yang mengombinasikan Windows dan Chrome OS hanya memakan biaya sebesar Rp98 juta per sekolah.

Alasan penghematan yang disampaikan Nadiem dalam pleidoinya di pengadilan:

  • Penggunaan Chrome OS bersifat gratis sehingga memangkas biaya lisensi perangkat lunak secara signifikan.
  • Total penghematan pengeluaran negara diklaim mencapai minimal Rp3,9 triliun dari keseluruhan proyek.
  • Angka efisiensi ini dianggap jauh lebih besar dibandingkan nilai kerugian negara yang dituduhkan jaksa.
  • Kebijakan memilih opsi termurah seharusnya dipandang sebagai prestasi, bukan sebagai tindak pidana korupsi.

Nadiem menegaskan di hadapan Majelis Hakim bahwa pemilihan sistem operasi Chrome merupakan langkah mutlak untuk menyelamatkan uang negara. Ia merasa tertekan karena setelah mendapatkan penghargaan Bintang Mahaputera, kini dirinya justru harus terancam hukuman penjara.

Sidang kasus korupsi Chromebook ini terus menjadi perhatian publik mengingat status Nadiem sebagai mantan menteri dan besarnya nilai anggaran yang terlibat. Pihak jaksa tetap pada tuntutannya dan meminta hakim mempertimbangkan fakta markup harga yang telah dipaparkan dalam persidangan.

Artikel terkait

Rekomendasi