Dua mantan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia kini tengah menjadi pusat perhatian publik setelah terjerat dalam kasus dugaan korupsi. Hery Susanto dan Yeka Hendra Fatika diduga telah menyalahgunakan kewenangan mereka demi kepentingan pihak swasta.
Kasus yang menjerat keduanya memiliki pola yang serupa, yakni berkaitan dengan manipulasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman. Meskipun modusnya mirip, pasal yang disangkakan kepada kedua mantan pejabat ini memiliki perbedaan yang cukup signifikan.
Detail Kasus dan Pasal yang Menjerat
Hery Susanto dan Yeka Hendra Fatika melakukan tindakan melanggar hukum tersebut saat masih menjabat sebagai anggota Ombudsman periode 2021—2026. Penangkapan mereka dianggap telah mencoreng marwah lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.
Berikut adalah rincian perbedaan sangkaan pasal bagi Hery dan Yeka:
| Nama Tersangka | Sangkaan Pasal | Konteks Pelanggaran |
|---|---|---|
| Hery Susanto | Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor | Terkait penerimaan suap dalam tata kelola tambang nikel. |
| Yeka Hendra Fatika | Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 20 UU No. 1/2023 | Perintangan penyidikan (obstruction of justice) kasus minyak goreng. |
Data di atas menunjukkan bahwa Hery lebih fokus pada dugaan gratifikasi atau suap. Sementara itu, Yeka dijerat karena dinilai menghalangi proses hukum yang sedang berjalan di Kejaksaan Agung.
Keterlibatan Hery Susanto dalam Kasus Nikel
Hery ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan April 2026 atas dugaan korupsi tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Kasus ini melibatkan PT Toshida Indonesia (TSHI) yang bermasalah dengan kewajiban pembayaran kepada negara.
Pemilik PT TSHI, Laode Sinarwan, diduga meminta bantuan Hery untuk mengoreksi denda dari Kementerian Kehutanan. Hery kemudian menyanggupi permintaan tersebut dengan modus seolah-olah ada pengaduan dari masyarakat umum.
Sebagai imbalan atas bantuan administratif yang menguntungkan perusahaan, Hery diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar. Ia juga memerintahkan bawahannya untuk menyerahkan draf LHP kepada pihak swasta agar bisa digunakan mengintervensi pemerintah.
Langkah ini membuat PT TSHI mendapatkan celah untuk menghitung sendiri beban kewajibannya kepada negara. Tindakan tersebut dinilai telah merugikan keuangan negara dan menyimpang dari prosedur pengawasan yang seharusnya netral.
Manipulasi LHP oleh Yeka Hendra Fatika
Berbeda dengan Hery, Yeka Hendra Fatika terseret kasus perintangan penyidikan terkait kelangkaan minyak goreng. Kejaksaan Agung menyebut tindakan ini dilakukan secara terstruktur sejak tahun 2022 saat krisis minyak goreng melanda Indonesia.
Yeka diduga sengaja mengubah substansi LHP Ombudsman terkait maladminstrasi penyediaan minyak goreng menjadi rekomendasi pencabutan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO). Perubahan ini dilakukan demi melancarkan kepentingan ekspor korporasi tertentu secara ilegal.
LHP yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diberikan kepada Kementerian Perdagangan justru dibocorkan kepada pengacara pihak swasta. Laporan tersebut kemudian digunakan sebagai senjata hukum untuk menggugat pemerintah di pengadilan tata usaha negara maupun perdata.
Lebih jauh lagi, dokumen tersebut dimanfaatkan sebagai bahan pembelaan atau pleidoi oleh tiga korporasi minyak goreng di Pengadilan Tipikor. Sebagai kompensasi, Yeka diduga menerima aliran dana dari Wilmar Group melalui rekening pihak ketiga.
Respons Ombudsman RI dan Pembentukan Majelis Etik
Menanggapi situasi krusial ini, lembaga pengawas tersebut langsung bergerak cepat dengan membentuk Majelis Etik. Pembentukan ini didasarkan pada Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 73 Tahun 2026 guna menjaga integritas institusi.
Majelis Etik ini diisi oleh sejumlah tokoh nasional dan pakar hukum terkemuka:
- Jimly Asshiddiqie (Pakar Hukum Tata Negara)
- Bagir Manan (Mantan Ketua Mahkamah Agung)
- Siti Zuhro (Peneliti Senior)
- Maneger Nasution (Unsur Internal Ombudsman)
- Partono (Unsur Internal Ombudsman)
Kehadiran majelis ini diharapkan bisa memberikan rekomendasi yang mengikat untuk memulihkan kepercayaan publik. Rahmadi Indra Tektona selaku Wakil Ketua Ombudsman menyatakan komitmennya dalam menegakkan kode etik tanpa pandang bulu.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terus berjalan meskipun Hery Susanto sempat absen dalam pemanggilan. Pihak Majelis Etik menegaskan bahwa proses hukum dan etik akan tetap dilanjutkan secara komprehensif meski tersangka hanya diwakili kuasa hukum.
Desakan Reformasi dan Evaluasi Menyeluruh
Kasus ini memicu gelombang kritik dari kalangan akademisi, termasuk Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjadjaran, Susi Dwi Harijanti. Ia menekankan perlunya evaluasi total, mulai dari proses hulu hingga hilir di tubuh Ombudsman.
Susi berpendapat bahwa proses seleksi anggota Ombudsman harus dibersihkan dari kepentingan politik praktis. Ia mendorong agar pengisian jabatan benar-benar didasarkan pada prinsip meritokrasi dan profesionalisme yang ketat.
Selain itu, sistem kerja kolektif antar komisioner dalam menerbitkan LHP juga harus diperketat agar tidak disalahgunakan oknum. Setiap laporan akhir idealnya didiskusikan secara mendalam oleh seluruh anggota sebelum resmi diputuskan atau dipublikasikan.
Hal senada disampaikan oleh pakar hukum dari UGM, Yance Arizona, yang menyoroti pentingnya mekanisme pengawasan internal. Menurutnya, pencegahan korupsi di lembaga independen harus dilakukan sejak dini melalui pengawasan etik yang sangat disiplin.
Yance juga mengingatkan pemerintah agar tidak melakukan pemotongan anggaran yang ekstrem terhadap lembaga negara independen. Minimnya dukungan finansial sering kali dianggap menjadi salah satu faktor yang memicu disfungsi dan malfungsi dalam menjalankan wewenang.