Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk atau Antam kembali mengalami penurunan pada perdagangan hari ini, Sabtu (23/5/2026). Nilai jual emas Antam kini berada di angka Rp 2.773.000 per gram setelah sebelumnya sempat terkoreksi cukup dalam.
Kondisi ini melanjutkan tren penurunan dari hari sebelumnya, Jumat (22/5/2026), di mana harga emas masih bertengger di level Rp 2.788.000 per gram. Pada pembaruan data terbaru per pukul 09.15 WIB hari ini, tercatat terjadi penurunan sebesar Rp 15.000 dibandingkan harga kemarin.
Rincian Harga Emas Antam Hari Ini
Logam mulia Antam tersedia dalam berbagai ukuran berat yang bisa dipilih oleh para investor maupun masyarakat umum. Pilihan berat ini sangat variatif, mulai dari kepingan terkecil 0,5 gram hingga ukuran besar mencapai 1.000 gram atau 1 kg.
Berikut adalah daftar lengkap harga emas batangan Antam untuk setiap satuan berat pada Sabtu, 23 Mei 2026:
| Ukuran Berat | Harga Hari Ini (Rp) | Harga Sebelumnya (Rp) |
|---|---|---|
| 0,5 gram | 1.436.500 | 1.444.000 |
| 1 gram | 2.773.000 | 2.788.000 |
| 2 gram | 5.486.000 | 5.516.000 |
| 3 gram | 8.204.000 | 8.249.000 |
| 5 gram | 13.640.000 | 13.715.000 |
| 10 gram | 27.225.000 | 27.375.000 |
| 25 gram | 67.937.000 | 68.312.000 |
| 50 gram | 135.795.000 | 136.545.000 |
| 100 gram | 271.512.000 | 273.012.000 |
| 250 gram | 678.515.000 | 682.265.000 |
| 500 gram | 1.356.820.000 | 1.364.320.000 |
| 1.000 gram (1 kg) | 2.713.600.000 | 2.728.600.000 |
Data di atas menunjukkan penurunan harga yang merata di semua satuan berat dibandingkan periode sebelumnya. Perubahan harga ini merupakan informasi resmi yang diambil langsung dari situs Logam Mulia milik PT Antam.
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Penting bagi masyarakat untuk mengetahui bahwa setiap transaksi jual beli emas batangan di Antam terikat dengan aturan perpajakan yang berlaku. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 mengenai pajak penghasilan.
Besaran pajak yang dikenakan pada saat pembelian emas batangan dibedakan berdasarkan kepemilikan identitas perpajakan:
- Bagi pembeli yang menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akan dikenakan tarif pajak PPh 22 sebesar 0,45 persen.
- Sementara bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP, besaran pajak yang dibebankan lebih tinggi, yaitu mencapai 0,9 persen.
Sebagai bukti ketaatan pajak, setiap pembeli nantinya akan mendapatkan bukti potong PPh 22. Dokumen ini sangat penting karena berfungsi sebagai dasar pelaporan pajak tahunan bagi pemilik emas.
Aturan pajak juga berlaku ketika pemilik emas ingin menjual kembali atau melakukan buyback ke PT Antam:
- Transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp 10 juta dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP.
- Sedangkan bagi mereka yang tidak melampirkan NPWP, akan dikenakan potongan sebesar 3 persen dari total nilai transaksi.
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nominal yang akan diterima oleh penjual saat melakukan transaksi di gerai Antam. Dengan demikian, nilai bersih yang didapat sudah melalui pengurangan biaya pajak sesuai ketentuan tersebut.
Informasi harga emas ini diperbarui secara berkala oleh Antam setiap pukul 08.30 WIB di laman resminya. Oleh karena itu, para calon pembeli sangat disarankan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi di lapangan.