Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk atau Antam terpantau mengalami penurunan pada perdagangan hari ini. Berdasarkan pembaruan data terbaru pada Sabtu, 23 Mei 2026, nilai logam mulia ini terkoreksi cukup signifikan dibandingkan hari sebelumnya.
Penurunan harga ini mencakup berbagai ukuran mulai dari bobot terkecil hingga terbesar. Bagi masyarakat yang berencana melakukan investasi atau sekadar menambah koleksi logam mulia, hari ini bisa menjadi momen yang tepat untuk memantau pergerakan pasar.
Rincian Harga Emas Antam Terbaru
Melansir data resmi dari situs Logam Mulia Antam, harga emas batangan untuk ukuran 1 gram kini dipatok senilai Rp2.773.000. Angka tersebut menunjukkan penurunan sebesar Rp15.000 jika disandingkan dengan posisi harga pada sesi perdagangan Jumat kemarin.
Untuk varian yang paling terjangkau, yakni ukuran 0,5 gram, masyarakat dapat membelinya dengan harga Rp1.436.500. Sementara itu, untuk ukuran yang lebih besar seperti 5 gram, harga yang ditetapkan adalah sebesar Rp13.640.000.
Bagi investor yang membidik satuan 10 gram, hari ini dibanderol dengan harga Rp27.225.000. Sedangkan untuk ukuran 25 gram dan 50 gram, masing-masing ditawarkan pada harga Rp67.937.000 dan Rp135.795.000.
Daftar harga terus berlanjut untuk ukuran yang lebih berat, di mana kepingan 100 gram saat ini dihargai Rp271.512.000. Untuk ukuran setengah kilogram atau 500 gram, harganya mencapai Rp1.356.820.000.
Kepingan emas terbesar yang disediakan Antam, yaitu ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram, hari ini dibanderol sebesar Rp2.713.600.000. Seluruh harga tersebut merupakan acuan resmi yang berlaku di butik emas Logam Mulia Antam Pulo Gadung, Jakarta.
Berikut adalah daftar harga lengkap emas batangan Antam untuk berbagai ukuran pada Sabtu, 23 Mei 2026:
| Ukuran (Gram) | Harga Jual (Rp) |
|---|---|
| 0,5 Gram | 1.436.500 |
| 1 Gram | 2.773.000 |
| 5 Gram | 13.640.000 |
| 10 Gram | 27.225.000 |
| 50 Gram | 135.795.000 |
| 100 Gram | 271.512.000 |
| 500 Gram | 1.356.820.000 |
| 1.000 Gram | 2.713.600.000 |
Tabel di atas menyajikan rincian harga beli emas Antam mulai dari pecahan terkecil hingga yang paling berat. Perlu diingat bahwa harga tersebut belum termasuk komponen pajak yang berlaku sesuai dengan peraturan pemerintah.
Informasi Harga Buyback dan Aturan Pajak
Berbeda dengan harga beli yang turun, harga jual kembali atau buyback emas Antam hari ini terpantau stabil. Posisi buyback berada di level Rp2.577.000 per gram, tidak mengalami perubahan dari harga kemarin.
Sebagai informasi, buyback merupakan proses di mana pemilik emas menjual kembali logam mulianya kepada Antam. Transaksi ini berlaku untuk berbagai jenis produk, baik berupa emas batangan maupun perhiasan tertentu.
Penting bagi konsumen untuk memahami adanya regulasi perpajakan dalam setiap transaksi emas yang dilakukan. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, terdapat potongan pajak yang harus diperhatikan oleh setiap nasabah.
Rincian mengenai aturan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah sebagai berikut:
- Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik NPWP dikenakan potongan pajak sebesar 1,5 persen.
- Bagi penjual yang tidak memiliki NPWP, potongan pajak buyback menjadi lebih tinggi yaitu sebesar 3 persen.
- Pada transaksi pembelian emas, pemegang NPWP dikenakan pajak sebesar 0,45 persen dari total harga.
- Pembeli emas yang tidak menyertakan NPWP akan dikenakan pajak sebesar 0,9 persen dari nilai transaksi.
Pajak tersebut akan langsung dipotong dari total nilai transaksi buyback yang diterima oleh nasabah. Di sisi lain, setiap transaksi pembelian emas akan selalu dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Pergerakan harga emas Antam ini menjadi indikator penting bagi para pelaku pasar modal maupun masyarakat umum di Indonesia. Penurunan harga beli yang dibarengi dengan stabilnya harga buyback menciptakan dinamika tersendiri dalam strategi investasi logam mulia.
Demikian informasi mengenai daftar harga emas Antam per hari ini, Sabtu 23 Mei 2026. Pastikan Anda selalu memperbarui informasi melalui sumber resmi sebelum melakukan transaksi jual maupun beli emas.