Harga beli kembali atau buyback emas batangan PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) dilaporkan tidak mengalami perubahan pada perdagangan akhir pekan ini. Berdasarkan data terbaru per Minggu, 24 Mei 2026, nilai buyback tersebut masih tertahan di level Rp2.577.000 per gram.
Kondisi pasar yang stagnan ini menjadi perhatian bagi para investor yang berencana mencairkan aset logam mulia mereka dalam waktu dekat. Pergerakan harga tersebut merujuk langsung pada informasi resmi yang dirilis melalui platform Logam Mulia milik Antam.
Mekanisme Buyback dan Sertifikasi Internasional
Emas batangan yang diproduksi oleh Antam dilengkapi dengan sertifikat London Bullion Market Association (LBMA) yang diterbitkan secara resmi oleh korporasi. Sertifikasi ini menjamin bahwa logam mulia tersebut memiliki standar kualitas internasional yang diakui di pasar global.
Harga beli kembali yang ditetapkan perusahaan berlaku secara seragam untuk seluruh pecahan berat maupun tahun produksinya. Dengan pengakuan global tersebut, harga jual kembali emas Antam akan terus mengikuti fluktuasi harga emas di pasar dunia secara berkala.
Secara definisi, transaksi buyback merupakan proses di mana konsumen menjual kembali emas mereka kepada pihak penyedia atau butik resmi. Transaksi ini mencakup berbagai jenis produk mulai dari logam mulia batangan hingga perhiasan emas dengan kadar tertentu.
Dalam dunia investasi, harga buyback memang biasanya dipatok lebih rendah dibandingkan dengan harga jual ritel yang berlaku saat itu. Namun, investor tetap bisa meraup keuntungan maksimal jika selisih antara harga beli awal dan harga jual kembali saat ini cukup signifikan.
Aturan Perpajakan Transaksi Emas
Pemerintah telah mengatur aspek perpajakan untuk transaksi jual kembali emas melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 34/PMK.10/2017. Regulasi ini mewajibkan adanya pemotongan pajak penghasilan bagi setiap transaksi yang memenuhi kriteria nominal tertentu.
Bagi nasabah yang melakukan transaksi buyback dengan total nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 22. Dana hasil penjualan tersebut akan langsung dipotong secara otomatis oleh pihak Antam sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah rincian tarif PPh 22 yang dikenakan dalam transaksi buyback emas:
- Pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif pajak sebesar 1,5 persen dari total nilai transaksi.
- Nasabah yang tidak menyertakan NPWP akan dikenakan tarif pajak lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen.
- Potongan pajak ini bersifat final dan langsung mengurangi nilai bersih yang akan diterima oleh penjual emas.
Sesuai dengan pembaruan regulasi pada PMK Nomor 112/PMK.03/2022, saat ini Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah difungsikan sebagai NPWP. Hal ini berlaku bagi wajib pajak orang pribadi, badan usaha, hingga instansi pemerintah dalam setiap aktivitas administrasi perpajakan.
Oleh karena itu, setiap pelanggan sangat disarankan untuk memastikan validitas data identitas mereka sebelum melakukan transaksi di butik emas. Kesesuaian NIK menjadi syarat mutlak agar proses administrasi dan pemotongan pajak dapat berjalan dengan lancar tanpa kendala sistem.
Estimasi Hasil Bersih Penjualan Emas
Untuk membantu para kolektor dan investor dalam menghitung proyeksi dana yang diterima, berikut adalah simulasi perhitungan buyback hari ini. Angka-angka ini didasarkan pada harga pasar yang berlaku di galeri resmi Antam Logam Mulia.
Simulasi nilai buyback emas Antam berdasarkan berat per gram pada Minggu, 24 Mei 2026:
| Berat (gram) | Taksiran Buyback | PPh 22 (0,25%)* | Biaya Meterai | Estimasi Hasil Bersih |
|---|---|---|---|---|
| 0,5 | Rp1.288.500 | - | - | Rp1.288.500 |
| 1 | Rp2.577.000 | - | - | Rp2.577.000 |
| 2 | Rp5.154.000 | - | - | Rp5.154.000 |
| 5 | Rp12.885.000 | Rp32.213 | Rp10.000 | Rp12.842.787 |
| 10 | Rp25.770.000 | Rp64.425 | Rp10.000 | Rp25.695.575 |
| 50 | Rp128.850.000 | Rp322.125 | Rp10.000 | Rp128.517.875 |
| 100 | Rp257.700.000 | Rp644.250 | Rp10.000 | Rp257.045.750 |
| 500 | Rp1.288.500.000 | Rp3.221.250 | Rp10.000 | Rp1.285.268.750 |
| 1.000 | Rp2.577.000.000 | Rp6.442.500 | Rp10.000 | Rp2.570.547.500 |
Tabel simulasi di atas menunjukkan bahwa transaksi di bawah Rp10 juta tidak dibebani oleh pajak PPh 22 maupun biaya meterai. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi investor kecil yang ingin melakukan likuidasi aset dalam jumlah yang terbatas.
Sebaliknya, untuk penjualan emas dengan volume besar, nasabah harus memperhitungkan biaya tambahan seperti meterai sebesar Rp10.000. Biaya ini merupakan kewajiban dokumen legal dalam transaksi bernilai besar di wilayah hukum Indonesia.
Meskipun harga hari ini cenderung jalan di tempat, akumulasi pertumbuhan harga emas dalam jangka panjang tetap menjanjikan. Sebagai contoh, harga buyback emas Antam tercatat telah mengalami kenaikan hingga 9,19% jika ditarik garis waktu dari periode sebelumnya.
Para pengamat pasar memperkirakan bahwa pergerakan harga emas batangan pada pekan terakhir Mei 2026 akan dipengaruhi oleh sentimen global. Investor disarankan untuk terus memantau pembaruan harga harian agar dapat mengambil keputusan finansial yang tepat dan menguntungkan.