Pemerintah sedang bersiap mencairkan gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026. Tambahan penghasilan ini biasanya sangat dinantikan, karena biasanya diterima menjelang dimulainya tahun ajaran baru, saat kebutuhan pendidikan anak meningkat.
Gaji ke-13 sering dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, termasuk biaya sekolah, pembelian seragam, perlengkapan belajar, hingga biaya kuliah. Pemerintah memastikan alokasi gaji ke-13 bagi ASN, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), TNI, Polri, dan pensiunan, sesuai aturan yang berlaku.
Kapan Gaji ke-13 ASN 2026 Dicairkan?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, gaji ke-13 ASN akan cair pada Juni 2026. Pencairan ini biasanya dilakukan setelah regulasi resmi dikeluarkan oleh pemerintah terkait pembayaran gaji ke-13.
Selain ASN aktif, pensiunan juga berhak menerima tambahan penghasilan ini. Namun, hingga kini jadwal resmi dan skema pencairan belum diumumkan. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan kebijakan ini masih dalam tahap kajian.
Besaran Gaji ke-13 ASN 2026
Umumnya, besaran gaji ke-13 ASN dipengaruhi oleh komponen penghasilan yang diterima, antara lain:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan
Pemberian tunjangan kinerja bisa berbeda antar instansi sesuai dengan kebijakan pemerintah dan kondisi fiskal. Besaran gaji ke-13 berbeda menurut golongan, jabatan, serta status kepegawaian.
Rincian Nominal Gaji ke-13 ASN 2026
Menurut lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, berikut batas maksimal gaji ke-13:
| Pegawai | Nominal |
|---|---|
| Ketua/Kepala Lembaga Nonstruktural | Rp31.474.800 |
| Wakil Ketua/Wakil Kepala | Rp29.665.400 |
| Sekretaris dan Anggota | Rp28.104.300 |
Pegawai Non-ASN di lembaga nonstruktural dengan eselon yang setara memiliki nominal yang berbeda tergantung tingkatnya. Misalnya, Eselon I menerima Rp28.446.200, sedangkan Eselon IV menerima Rp10.612.900.
Sementara itu, pegawai Non-ASN di instansi pemerintah atau perguruan tinggi mendapat nominal yang bergantung pada pendidikan dan masa kerja, dimulai dari Rp4.285.200 hingga Rp9.050.500 untuk S2/S3 dan masa kerja lebih dari 20 tahun.
Pemerintah mencairkan gaji ke-13 di pertengahan tahun untuk mendukung kebutuhan pendidikan ASN saat memasuki tahun ajaran baru. Pemanfaatan gaji ini penting melihat tingginya pengeluaran saat periode tersebut, seperti pembelian perlengkapan sekolah dan biaya daftar ulang.
Oleh karena itu, gaji ke-13 menjadi dukungan ekstra untuk membantu keuangan keluarga ASN. Pemerintah menghimbau agar ASN terus memperhatikan informasi resmi terkait jadwal pencairan dan teknis pembayaran melalui kementerian atau instansi masing-masing.
```