Standar seleksi untuk masuk ke dalam indeks saham global kini semakin kompetitif dan ketat bagi emiten asal Indonesia. FTSE Russell, penyedia indeks global di bawah London Stock Exchange Group (LSEG), baru saja merilis hasil evaluasi kuartalan untuk periode Mei 2026.
Dalam tinjauan terbaru ini, terdapat empat emiten dalam negeri yang resmi dicoret dari daftar indeks FTSE. Langkah perombakan portofolio atau rebalancing ini dijadwalkan terlaksana pada 19 Juni 2026 dan mulai berlaku efektif pada 22 Juni 2026.
Daftar Emiten yang Dikeluarkan dari Indeks FTSE
Keputusan FTSE Russell ini memberikan dampak yang cukup signifikan bagi sejumlah perusahaan besar, terutama dari sektor energi dan manufaktur. PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA) menjadi sorotan utama karena harus keluar dari kategori bergengsi, yaitu kelompok Large Cap.
Emiten yang berada di bawah naungan Grup Sinar Mas ini dinilai gagal memenuhi kriteria karena struktur kepemilikan sahamnya dianggap terlalu terpusat. Berdasarkan laporan FTSE Russell, DSSA masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC).
Berikut adalah rincian emiten Indonesia yang dihapus dari indeks FTSE Russell:
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA): Dikeluarkan dari kategori Large Cap karena konsentrasi kepemilikan saham yang terlalu tinggi.
- PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ): Didepak dari kategori Micro Cap akibat tidak memenuhi syarat minimum saham yang beredar di publik.
- PT Hillcon Tbk (HILL): Dihapus karena masuk dalam daftar pemantauan khusus atau pengawasan otoritas bursa.
- PT Mulia Industrindo Tbk (MLIA): Dicoret dari indeks global setelah masuk dalam kategori saham yang diawasi (surveillance stocks).
Penghapusan ini mencerminkan betapa pentingnya menjaga likuiditas dan transparansi struktur kepemilikan bagi perusahaan yang ingin tetap eksis di kancah global. FTSE Russell menegaskan bahwa faktor-faktor seperti free float dan pengawasan bursa menjadi indikator krusial dalam penilaian mereka.
Alasan Utama di Balik Pencoretan Saham
Setiap emiten memiliki alasan spesifik mengapa mereka tidak lagi memenuhi standar kelayakan indeks internasional. PT Daaz Bara Lestari Tbk (DAAZ), misalnya, dinilai gagal memenuhi ambang batas minimum jumlah saham yang dimiliki oleh masyarakat umum.
Aspek free float menjadi perhatian serius lembaga indeks global karena sangat berkaitan dengan kemudahan akses investor dan tingkat likuiditas transaksi. Saham yang memiliki jumlah peredaran rendah di publik cenderung sulit diperdagangkan dalam volume besar secara stabil.
Ringkasan kriteria kegagalan emiten berdasarkan evaluasi FTSE Russell:
| Nama Emiten | Kategori Indeks Asal | Alasan Penghapusan |
|---|---|---|
| DSSA | Large Cap | Failed High Shareholding Concentration |
| DAAZ | Micro Cap | Failed Minimum Free Float Requirement |
| HILL | Indeks Global | Failed Surveillance Stocks Screen |
| MLIA | Indeks Global | Failed Surveillance Stocks Screen |
Tabel di atas menunjukkan bahwa status pengawasan khusus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) menjadi hambatan besar bagi HILL dan MLIA. FTSE Russell menganggap saham yang masuk dalam kategori surveillance tidak lagi memenuhi kualifikasi untuk tetap dipertahankan.
Keputusan ini diprediksi akan memicu tekanan jual dari investor asing yang menggunakan indeks FTSE sebagai acuan investasi mereka. Perubahan ini juga menjadi pengingat bagi emiten lain untuk terus menjaga kepatuhan terhadap regulasi bursa dan standar pasar modal internasional.