Bursa Efek Indonesia (BEI) melaporkan adanya permohonan audiensi dari sejumlah emiten yang masuk dalam kategori High Shareholding Concentration (HSC). Status ini diberikan kepada perusahaan publik yang struktur kepemilikan sahamnya masih didominasi oleh segelintir pihak saja.
Hingga saat ini, pihak otoritas bursa telah mencatat ada 10 emiten yang masuk dalam daftar pemantauan kategori HSC tersebut. Upaya diskusi ini dilakukan di tengah ketatnya pengawasan terhadap distribusi kepemilikan saham di pasar modal.
Upaya Emiten Menanggapi Status HSC
Pjs Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima laporan resmi mengenai langkah konkret emiten untuk keluar dari kategori tersebut. Meski begitu, ia mengonfirmasi bahwa beberapa perusahaan telah melayangkan surat permintaan diskusi.
"Kami menerima beberapa surat permintaan untuk diskusi dan semuanya kami layani dengan baik," ujar Jeffrey saat ditemui di Gedung BEI, Jakarta Selatan.
Jeffrey menambahkan bahwa agenda pertemuan tersebut sudah dijadwalkan pada waktu yang berbeda-beda bagi setiap perusahaan. BEI berkomitmen untuk membuka ruang komunikasi guna membahas kondisi kepemilikan saham masing-masing emiten.
Hingga kini, setidaknya sudah ada satu atau dua perusahaan yang telah melakukan audiensi awal dengan pihak bursa. Namun, Jeffrey tidak memberikan rincian spesifik mengenai nama-nama emiten yang sudah menemuinya tersebut.
Dampak Status HSC dan Pemantauan Bursa
BEI sendiri menyatakan tidak menetapkan tenggat waktu atau target tertentu bagi emiten untuk memperbaiki struktur kepemilikannya. Pihak otoritas lebih menekankan pada pelayanan dan diskusi yang terbuka bagi seluruh perusahaan yang berstatus HSC.
Status HSC membawa dampak signifikan bagi emiten, terutama terkait posisi mereka dalam indeks pasar modal internasional. Beberapa saham dalam daftar ini bahkan dilaporkan telah dicoret dari penyedia indeks global bergengsi.
Indeks MSCI dan FTSE Russell merupakan dua lembaga yang mulai mengambil langkah tegas terhadap saham berkonsentrasi tinggi. Penghapusan dari indeks global seringkali memengaruhi minat investor asing terhadap saham perusahaan terkait.
Berikut adalah daftar emiten yang saat ini masuk dalam kategori High Shareholding Concentration:
- PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN)
- PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA)
- PT Abadi Lestari Indonesia Tbk (RLCO)
- PT Rockfields Properti Indonesia (ROCK)
- PT Panca Anugrah Wisesa Tbk (MGLV)
- PT Ifishdeco Tbk (IFSH)
- PT Satria Mega Kencana Tbk (SOTS)
- PT Samator Indo Gas Tbk (AGII)
- PT Lima Dua Lima Tiga Tbk (LUCY)
- PT BSA Logistics Indonesia Tbk (WBSA)
Daftar tersebut mencakup perusahaan dari berbagai sektor yang struktur sahamnya dinilai terlalu terpusat. Keberadaan nama-nama besar seperti BREN dan DSSA dalam daftar ini menjadi perhatian utama para pelaku pasar saham.
Dua emiten besar tersebut diketahui sudah dikeluarkan dari indeks MSCI karena masalah konsentrasi kepemilikan ini. Langkah serupa juga diambil oleh FTSE Russell yang baru-baru ini mengumumkan pengeluaran saham HSC dari indeks mereka.
Berikut adalah ringkasan emiten yang terdampak penghapusan indeks global akibat status HSC:
| Nama Emiten | Kode Saham | Keterangan Dampak |
|---|---|---|
| Barito Renewables Energy Tbk | BREN | Dikeluarkan dari indeks MSCI dan FTSE Russell |
| Dian Swastatika Sentosa Tbk | DSSA | Dikeluarkan dari indeks MSCI dan FTSE Russell |
Tabel di atas merujuk pada dua emiten utama yang telah mendapatkan tindakan tegas dari penyedia indeks internasional. Langkah ini diambil guna menjaga transparansi dan likuiditas perdagangan saham di tingkat global.