Alexander Marwata, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memberikan sorotan tajam terkait fenomena kriminalisasi kebijakan yang sering menimpa para petinggi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Ia menegaskan bahwa dalam proses hukum terhadap pembuat kebijakan, aparat penegak hukum tidak boleh hanya terpaku pada adanya kerugian negara saja.
Menurut Alexander, aspek niat jahat atau yang dikenal dengan istilah hukum mens rea harus dipertimbangkan secara utuh sebelum menetapkan sebuah kebijakan sebagai tindak pidana. Pandangan ini ia sampaikan dalam acara peluncuran buku "Kriminalisasi Kebijakan" yang berlangsung di Kompas Institute, Jakarta, pada Selasa (26/5/2026).
Eks pimpinan lembaga antirasuah tersebut menjelaskan bahwa untuk menentukan apakah sebuah kebijakan melanggar hukum, maka harus dilihat apakah ada niat buruk atau itikad yang tidak baik. Ia berpendapat bahwa memenuhi unsur perbuatan saja tidaklah cukup jika tidak disertai dengan bukti adanya kesengajaan untuk berbuat jahat.
Alexander yang juga memiliki latar belakang sebagai mantan hakim tindak pidana korupsi ini menambahkan bahwa penilaian hukum harus dilakukan secara komprehensif. Kebijakan yang diambil oleh direksi BUMN seringkali berada dalam wilayah abu-abu bisnis yang memerlukan perlindungan hukum khusus.
Sorotan Kasus Pertamina dan Profesionalisme Hakim
Dalam kesempatan tersebut, Alexander menyoroti kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk turunannya yang terjadi di PT Pertamina (Persero) beserta jajarannya. Kasus yang mencakup periode 2018 hingga 2023 ini diketahui telah menyeret sejumlah nama besar, termasuk mantan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping (PIS), Yoki Firnandi.
Para terdakwa dalam perkara ini dijerat menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Pasal-pasal tersebut biasanya digunakan untuk mendakwa perbuatan melawan hukum yang berujung pada kerugian keuangan negara secara langsung.
Namun, Alexander yang sempat hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan tersebut menekankan bahwa pasal-pasal dalam UU Tipikor tidak boleh dipahami secara terpisah. Ia mengingatkan bahwa aspek melawan hukum dan kerugian negara harus dibaca dalam satu kesatuan dengan niat jahat pelakunya.
Ia mengibaratkan bahwa pembuktian mens rea harus dilakukan dalam satu tarikan napas dan merupakan rangkaian yang tidak boleh terputus sejak awal perbuatan dilakukan. Tanpa adanya niat jahat sejak awal, sebuah keputusan bisnis seharusnya tidak serta-merta dipidanakan meski berakhir dengan kerugian.
Lebih lanjut, Alexander menilai kasus tata kelola minyak ini masih dipenuhi dengan asumsi serta ketidakpastian hukum yang cukup tinggi. Hal ini mencakup berbagai aspek teknis seperti audit tata kelola hingga metode perhitungan kerugian negara yang digunakan oleh jaksa.
Kritik pedas juga diarahkan kepada majelis hakim yang memutus perkara terkait penyewaan fasilitas tangki penyimpanan atau storage BBM oleh Pertamina. Alexander mempertanyakan profesionalisme hakim jika pertimbangan dalam putusan ternyata tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Sebagai informasi, sejumlah mantan petinggi Pertamina telah mendapatkan vonis berat dalam kasus ini, termasuk Riva Siahaan dan Maya Kusuma yang masing-masing dijatuhi hukuman 9 tahun penjara. Sementara itu, Yoki Firnandi juga menerima vonis serupa ditambah denda sebesar Rp1 miliar.
Implementasi Business Judgment Rule
Alexander Marwata turut mengungkit kembali kasus lama yang menimpa mantan Direktur PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi Nababan, terkait penyewaan pesawat. Ia berpendapat bahwa perkara Hotasi adalah contoh nyata di mana prinsip Business Judgment Rule (BJR) seharusnya diterapkan untuk melindungi direksi.
Prinsip BJR merupakan doktrin perlindungan hukum bagi direksi dalam mengambil keputusan bisnis selama keputusan tersebut diambil dengan itikad baik dan penuh kehati-hatian. Alexander mengaku sempat meyakinkan hakim bahwa Hotasi tidak bersalah karena tidak memiliki niat jahat dalam transaksinya.
Meskipun Merpati kehilangan uang akibat tertipu dalam transaksi tersebut, Alexander menilai hal itu murni merupakan risiko bisnis, bukan tindak pidana korupsi. Sayangnya, meski sempat dibela di tingkat pertama, Hotasi tetap dinyatakan bersalah di tingkat kasasi dan harus menjalani hukuman 4 tahun penjara.
Berikut adalah kriteria perlindungan hukum bagi direksi berdasarkan Pasal 97 ayat (5) UU Perseroan Terbatas:
- Kerugian yang dialami perusahaan bukan terjadi karena kesalahan atau kelalaian direksi dalam menjalankan tugasnya.
- Setiap tindakan dan keputusan yang diambil dilakukan dengan itikad baik serta penuh kehati-hatian demi kepentingan perseroan.
- Direksi yang bersangkutan tidak memiliki benturan kepentingan, baik secara langsung maupun tidak langsung, atas tindakan yang merugikan tersebut.
- Telah dilakukan langkah-langkah pencegahan yang maksimal untuk meminimalisir atau mencegah timbulnya kerugian yang lebih luas.
Penjelasan di atas menunjukkan bahwa hukum Indonesia sebenarnya sudah mengadopsi konsep Business Judgment Rule yang berasal dari sistem hukum Amerika Serikat. Aturan ini bertujuan agar para pimpinan perusahaan negara tidak merasa takut dalam mengambil keputusan strategis yang krusial.
Alexander berharap ke depannya para aparat penegak hukum dan hakim bisa lebih jeli dalam membedakan antara kegagalan bisnis dan kejahatan korupsi. Hal ini penting agar iklim investasi dan keberanian BUMN dalam berekspansi tidak terbelenggu oleh rasa takut akan kriminalisasi kebijakan.
Diskusi mengenai pemisahan antara administrasi, risiko bisnis, dan pidana korupsi ini menjadi sangat relevan di tengah upaya transformasi BUMN saat ini. Melalui pemahaman yang benar terhadap mens rea, diharapkan penegakan hukum di Indonesia dapat berjalan lebih adil dan profesional bagi semua pihak.