Eks Pimpinan KPK: Siapa Pun Bisa Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi

Eks Pimpinan KPK: Siapa Pun Bisa Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi
Foto: Eks Pimpinan KPK: Siapa Pun Bisa Hitung Kerugian Negara di Kasus Korupsi. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengutarakan pandangannya mengenai proses penghitungan kerugian negara dalam kasus tindak pidana korupsi. Menurutnya, penghitungan nominal kerugian tersebut pada dasarnya bisa dilakukan oleh siapa pun tanpa harus terpaku pada lembaga tertentu.

Pernyataan ini disampaikan Alex saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislatif (Baleg) DPR RI pada Selasa, 19 Mei 2026. Ia menekankan bahwa poin utama dalam proses hukum bukan siapa yang menghitung, melainkan kemampuan pihak tersebut dalam memaparkan metodenya di depan meja hijau.

Fleksibilitas Penghitungan dan Peran Hakim

Alex menjelaskan bahwa setiap pihak yang melakukan audit atau penghitungan harus sanggup memberikan penjelasan yang logis dan transparan kepada majelis hakim. Hal ini penting agar nominal kerugian yang diajukan dalam dakwaan memiliki landasan kuat dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Meskipun berbagai pihak bisa mengajukan hasil hitungan, keputusan akhir mengenai sah atau tidaknya angka kerugian tersebut tetap berada di tangan hakim. Sebagai pemutus perkara, hakim memiliki wewenang penuh untuk menetapkan jumlah kerugian negara yang terjadi dalam sebuah kasus korupsi.

Oleh karena itu, Alex memandang bahwa peningkatan kompetensi dan pemahaman hakim terkait aspek kerugian negara menjadi hal yang sangat krusial. Pemahaman yang mendalam akan membantu hakim dalam menilai setiap hasil audit yang dipaparkan selama proses persidangan berlangsung.

"Jadi, pada akhirnya, itu yang menentukan dan menetapkan kerugian negara dalam perkara korupsi itu adalah putusan hakim," tegas Alex di hadapan para anggota Baleg DPR RI.

Urgensi Standardisasi Penghitungan Kerugian

Kendati fleksibilitas dalam penghitungan sangat memungkinkan, Alex menyoroti satu kendala besar yang ada saat ini, yaitu ketiadaan standardisasi yang baku. Hingga saat ini, belum ada pedoman seragam yang mengatur bagaimana prosedur penghitungan kerugian tersebut dilakukan secara menyeluruh.

Ia mendorong agar segera dibentuk standar nasional dalam menghitung kerugian negara untuk menghindari kerancuan dalam penanganan perkara korupsi. Standar ini diharapkan menjadi acuan bagi semua lembaga atau profesional yang terlibat dalam proses audit investigatif.

Beberapa lembaga yang diusulkan untuk merumuskan standar tersebut antara lain:

  • Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
  • Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
  • Ikatan Akuntan Publik Indonesia atau lembaga terkait lainnya.

Langkah kolaboratif antarlembaga ini dianggap sangat penting untuk menyatukan persepsi mengenai definisi dan indikator kerugian negara. Alex meyakini bahwa kehadiran standar teknis jauh lebih mendesak dibandingkan penambahan regulasi atau peraturan baru yang sudah ada saat ini.

"Jadi, saya kira mungkin yang dibutuhkan adalah standarnya, Pak. Kalau peraturan, saya pikir sudah lebih dari cukuplah," ujar Alex memberikan masukan kepada pihak legislatif.

Tantangan Audit oleh BPK

Alex juga memaparkan sejumlah kendala jika penghitungan kerugian negara hanya dibebankan kepada satu lembaga tunggal seperti BPK. Salah satu risiko yang paling nyata adalah potensi beban kerja yang sangat berat atau kewalahan (overload) bagi lembaga tersebut.

Keterbatasan jumlah auditor seringkali tidak sebanding dengan banyaknya jumlah kasus korupsi yang sedang dalam proses penyidikan oleh aparat penegak hukum. Jika BPK menjadi satu-satunya pintu masuk, maka proses penuntasan perkara korupsi dikhawatirkan akan memakan waktu yang jauh lebih lama.

Selain masalah durasi, Alex menyebutkan adanya tantangan teknis yang sering dialami oleh tim auditor saat memberikan kesaksian di pengadilan. Tidak jarang, para auditor merasa ragu ketika harus mempertahankan hasil hitungan mereka di tengah munculnya fakta-fakta baru di persidangan.

Dinamika persidangan seringkali mengungkap data yang sebelumnya tidak ditemukan selama proses audit awal dilakukan oleh lembaga pemeriksa. Hal inilah yang kerap membuat tim ahli atau auditor kesulitan dalam memberikan penjelasan yang konsisten di hadapan majelis hakim.

Menghindari Keputusan yang Menyesatkan

Risiko lain yang menjadi perhatian Alex adalah kecenderungan hakim untuk langsung mengadopsi hasil audit tanpa melakukan telaah kritis lebih lanjut. Menurutnya, hakim tidak boleh begitu saja menerima angka dari BPK atau BPKP jika ditemukan fakta baru yang kontradiktif.

Apabila hakim mengabaikan fakta-fakta yang muncul di persidangan dan tetap berpatokan pada audit lama, hal ini berisiko melahirkan putusan yang tidak adil. Alex menegaskan bahwa kekeliruan dalam menetapkan kerugian negara dapat berdampak fatal bagi kualitas keadilan yang dihasilkan.

"Nah, kalau hakim itu langsung mengambil alih hasil audit, entah dari BPK atau BPKP, malah putusannya menyesatkan. Itu yang sering terjadi," pungkasnya menutup penjelasan.

Ringkasan isu krusial terkait penghitungan kerugian negara menurut Alexander Marwata:

Aspek Masalah Penjelasan dan Dampak
Wewenang Penghitungan Dapat dilakukan siapa saja asalkan mampu dijelaskan secara transparan di depan hakim.
Penentu Akhir Keputusan final mengenai kerugian negara sepenuhnya berada pada putusan majelis hakim.
Kendala BPK Potensi kewalahan (overload) tugas dan keraguan auditor menghadapi fakta baru di sidang.
Solusi Utama Penyusunan standar baku bersama antara BPK, BPKP, dan akuntan publik profesional.

Informasi di atas merangkum pandangan mantan pimpinan KPK mengenai perlunya reformasi dalam cara pandang hukum terhadap penghitungan kerugian keuangan negara. Diskusi ini menjadi bagian penting dalam evaluasi UU Tipikor yang tengah dilakukan oleh Baleg DPR pasca putusan Mahkamah Konstitusi.

Dengan adanya standar yang jelas, diharapkan penanganan kasus korupsi di masa depan dapat berjalan lebih objektif dan akurat. Kepastian hukum ini juga diharapkan dapat meminimalisir perdebatan panjang mengenai angka kerugian negara yang sering kali menjadi titik lemah dalam persidangan tipikor.

Artikel terkait

Rekomendasi