Eks Kasat Narkoba AKP Deky Resmi Ditahan, Kejutan di Rutan Bareskrim!

Eks Kasat Narkoba AKP Deky Resmi Ditahan, Kejutan di Rutan Bareskrim!
Foto: Eks Kasat Narkoba AKP Deky Resmi Ditahan, Kejutan di Rutan Bareskrim!. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah mengambil langkah tegas dengan melakukan penahanan terhadap AKP Deky Jonathan Sasiang. Mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat tersebut kini resmi mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas keterlibatannya dalam jaringan gelap narkotika.

Keputusan penahanan ini diumumkan secara langsung oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso. Ia menjelaskan bahwa langkah hukum tersebut diambil setelah tim penyidik menyelesaikan rangkaian pemeriksaan mendalam terhadap AKP Deky terkait dugaan keterlibatannya dalam peredaran barang terlarang.

Proses Penyidikan dan Detail Penahanan

Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa pemeriksaan pendahuluan terhadap Deky melibatkan tim gabungan yang sangat intensif. Tim ini terdiri dari personel Subdit II, Subdit IV, hingga Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri guna memastikan seluruh aspek kasus tergali dengan jelas.

Setelah seluruh pemeriksaan awal dianggap tuntas, penyidik segera menetapkan status penahanan bagi perwira tersebut. "Deky Jonathan Sasiang telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Gabungan, dan selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim," jelas Eko melalui keterangan tertulisnya pada Selasa (19/5/2026).

Kasus yang menjerat AKP Deky bukanlah perkara ringan karena melibatkan penyalahgunaan wewenang sebagai aparat penegak hukum. Ia diduga kuat berperan sebagai pelindung atau "beking" bagi jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah hukum Kabupaten Kutai Barat.

Penyidik mengendus adanya praktik perlindungan sistematis yang diberikan Deky kepada para bandar narkoba. Dengan kekuasaan yang dimilikinya saat menjabat sebagai Kasat Narkoba, ia disinyalir memuluskan peredaran narkotika sehingga aktivitas ilegal tersebut sulit terdeteksi oleh otoritas setempat.

Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

Selain pelanggaran terkait penyalahgunaan wewenang, AKP Deky juga dihadapkan pada tuduhan serius mengenai aliran dana ilegal. Penyidik menemukan indikasi kuat bahwa tersangka menerima sejumlah uang yang berasal dari hasil transaksi narkoba yang dilakukan oleh jaringan Ishak dan rekan-rekannya.

Penerimaan dana tersebut menjadi dasar kuat bagi kepolisian untuk menjerat Deky dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). "Yang bersangkutan ditangkap atas dugaan pencucian uang dari hasil tindak pidana narkotika jaringan Ishak dkk, sekaligus menjadi pelindung peredaran narkoba di Kutai Barat," tegas Brigjen Eko.

Dampak dari kasus ini juga berimbas langsung pada karier kepolisian AKP Deky yang berakhir dengan sangat tragis. Polda Kalimantan Timur telah menjatuhkan sanksi administratif terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dirinya sebelum proses pidana ini berjalan lebih jauh.

Sanksi pemecatan tersebut merupakan komitmen institusi Polri untuk membersihkan internal mereka dari oknum-oknum yang justru mencederai kepercayaan publik. Dengan hilangnya status sebagai anggota kepolisian, Deky kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sepenuhnya sebagai warga sipil di hadapan hukum.

Perkembangan Kasus Jaringan Bandar Ishak

Penangkapan AKP Deky merupakan bagian dari pengembangan kasus besar yang melibatkan bandar narkoba bernama Ishak. Karena skala dan kompleksitasnya, penanganan kasus Ishak telah diambil alih sepenuhnya oleh markas besar Bareskrim Polri untuk memastikan penyidikan yang lebih objektif.

Polisi tidak hanya menangkap Ishak sebagai otak utama, tetapi juga berhasil mengamankan sejumlah orang yang berada di lingkaran terdekatnya. Berikut adalah daftar anggota komplotan jaringan narkoba Ishak yang telah berhasil diringkus oleh pihak kepolisian:

  • Mery Christine Kiling: Merupakan calon istri dari Ishak yang diduga ikut terlibat dalam aktivitas jaringan tersebut.
  • Marselus Vernandus: Berperan sebagai perantara dalam transaksi narkotika yang dilakukan oleh kelompok ini.
  • Normentry Raden alias Memen: Bertindak sebagai salah satu penyuplai bahan-bahan narkoba kepada jaringan Ishak.
  • Junius Mangambe Hasibuan alias Bos: Anggota lainnya yang juga berperan aktif sebagai pemasok bahan baku narkotika.

Penangkapan seluruh anggota jaringan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam membongkar distribusi narkoba hingga ke akar-akarnya. Fokus penyidikan kini mengarah pada pengumpulan bukti-bukti tambahan untuk memperkuat dakwaan terhadap semua tersangka, termasuk peran AKP Deky di dalamnya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi anggota kepolisian lainnya agar tidak bermain-main dengan sindikat narkotika. Bareskrim Polri terus berkomitmen melakukan pengawasan ketat dan tidak akan ragu menindak personel yang terbukti mengkhianati sumpah jabatan mereka demi keuntungan pribadi dari bisnis haram tersebut.

Hingga saat ini, proses hukum terus berjalan dan AKP Deky tetap berada di dalam sel tahanan sembari menunggu proses persidangan. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk transparansi penegakan hukum di Indonesia terhadap tindak pidana narkotika dan pencucian uang.

Artikel terkait

Rekomendasi