Pemerintah tengah menyiapkan rencana besar untuk mengatur ekspor komoditas strategis melalui badan usaha baru, yakni PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Langkah ini rencananya akan menyasar sektor batu bara, kelapa sawit, hingga produk ferro alloy di tahap awal.
Pelaku industri nikel merespons rencana tersebut dengan meminta kejelasan lebih lanjut, terutama mengenai cakupan produk yang terdampak. Mereka berharap pemerintah segera merinci jenis ferro alloy apa saja yang masuk dalam skema tata kelola ekspor tersebut.
Definisi Produk Nikel yang Masih Simpang Siur
Ketua Umum Forum Industri Nikel Indonesia (FINI), Arif Perdana Kusumah, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang menunggu pernyataan resmi dari otoritas terkait. Ia menegaskan pentingnya pemahaman yang sama mengenai definisi ferro alloy dalam kategori industri nikel.
Arif mempertanyakan apakah kebijakan ini hanya berlaku untuk ferronickel (FeNi) atau turut mencakup Nickel Pig Iron (NPI). Pasalnya, selama ini masih ada kerancuan dalam pengelompokan kedua jenis produk tersebut di tanah air.
Secara teknis, mayoritas NPI di Indonesia memiliki kadar nikel antara 10 hingga 12 persen, berbeda dengan FeNi yang biasanya di atas 15 persen. Perbedaan kadar ini membuat klasifikasi kode HS (Harmonized System) keduanya pun berbeda dalam perdagangan internasional.
FINI berpendapat bahwa kepastian klasifikasi sangat krusial untuk menghindari kendala di bagian kepabeanan. Selain itu, aturan yang jelas diperlukan agar kegiatan ekspor tetap lancar dan daya saing hilirisasi nasional tidak terganggu.
Dukungan Terhadap Penertiban Devisa dan Pajak
Meski memiliki catatan, para pengusaha tetap mendukung upaya pemerintah dalam memperbaiki tata kelola perdagangan. Mereka sepakat dengan langkah penertiban praktik under invoicing serta transfer pricing yang merugikan negara.
FINI berharap skema baru ini nantinya dijalankan dengan prinsip kemitraan yang transparan. Industri berharap kebijakan tersebut tidak merusak sistem ekspor langsung yang selama ini dianggap sudah berjalan efisien.
Poin-poin kritis yang disampaikan FINI terkait kebijakan baru ekspor nikel:
- Kontrak Jangka Panjang: Aturan baru diharapkan tidak mengganggu kontrak penjualan langsung yang sudah terjalin dengan pembeli global.
- Beban Biaya Produksi: Industri saat ini sudah terbebani kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) dan harga sulfur yang menekan margin keuntungan.
- Dinamika Pasar Global: Mekanisme harga dan kecepatan logistik harus tetap fleksibel agar nikel Indonesia tetap kompetitif secara internasional.
- Transparansi Tata Kelola: Penetapan harga dan struktur perdagangan wajib melibatkan pelaku industri secara akuntabel.
Arif menekankan bahwa kepercayaan investor sangat bergantung pada konsistensi kebijakan yang dibuat pemerintah. Setiap perubahan besar dalam struktur perdagangan harus dihitung matang agar tidak berdampak buruk pada iklim investasi jangka panjang.
Sektor hilirisasi nikel sendiri merupakan pilar utama dalam mendukung transisi energi nasional saat ini. Oleh karena itu, kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha menjadi kunci agar kebijakan ekspor melalui DSI bisa memberikan manfaat maksimal bagi negara.
Perbandingan singkat antara NPI dan FeNi dalam industri nikel:
| Karakteristik | Nickel Pig Iron (NPI) | Ferronickel (FeNi) |
|---|---|---|
| Kadar Nikel | Umumnya 10% - 12% | Biasanya di atas 15% |
| Klasifikasi Kode HS | Cenderung masuk HS 7201 | Umumnya masuk HS 7202 |
| Kebutuhan Kebijakan | Memerlukan perlakuan khusus | Masuk dalam kategori ferro alloy standar |
Data di atas menunjukkan perbedaan mendasar yang menjadi alasan mengapa pelaku industri meminta ketegasan regulasi. Penentuan kategori yang tepat akan berpengaruh langsung pada administrasi ekspor dan daya saing produk di pasar luar negeri.