Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengungkap detail kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Kasus ini berkaitan erat dengan pengelolaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode tahun anggaran 2025 hingga 2026.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa proses penyidikan terhadap perkara ini telah dimulai sejak Jumat, 29 Mei 2026. Setelah mengumpulkan alat bukti yang memadai, pihak kejaksaan akhirnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka utama.
Ketiga tersangka tersebut adalah Dadan Hindayana yang menjabat sebagai Kepala BGN, serta dua mantan wakilnya yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Sebelum status mereka dinaikkan menjadi tersangka, penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiganya.
"Tim penyidik resmi menetapkan saudara DH selaku Kepala BGN, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi sebagai tersangka," jelas Syarief di Gedung Kejagung pada Rabu, 3 Juni 2026.
Duduk Perkara dan Modus Operandi Korupsi MBG
Kasus ini berakar dari pelaksanaan program strategis pemerintah yakni Makan Bergizi Gratis yang dimulai pada awal Januari 2025. Program ini memiliki urgensi besar dengan alokasi anggaran mencapai Rp85,27 triliun pada 2025 dan melonjak hingga Rp268 triliun pada 2026.
Berdasarkan desain awalnya, pengelolaan program MBG di setiap sekolah seharusnya dikelola secara mandiri oleh yayasan lokal. Namun, dalam pelaksanaannya, yayasan yang ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) justru diduga menjadi alat untuk melakukan tindak pidana.
Penyidik menemukan fakta bahwa yayasan-yayasan tersebut memiliki afiliasi langsung dengan para pejabat dan pegawai di lingkungan Badan Gizi Nasional. Mirisnya, yayasan yang tidak memenuhi kriteria teknis tetap dipaksakan lolos sebagai mitra melalui manipulasi data verifikasi.
Manipulasi ini dilakukan pada portal kemitraan resmi BGN atas instruksi atau atensi khusus dari Dadan Hindayana dan rekan-rekannya. Akibat pengaturan tersebut, yayasan-yayasan yang terafiliasi ini mampu meraup keuntungan berupa insentif dalam jumlah yang fantastis.
"Setiap harinya, yayasan-yayasan yang terafiliasi dan dimiliki oleh saudara DH, SS, dan LP ini mendapatkan kucuran insentif hingga miliaran rupiah," ungkap Syarief lebih lanjut mengenai aliran dana tersebut.
Intervensi Pengadaan dan Mark Up Harga
Selain penyalahgunaan wewenang melalui yayasan, para tersangka juga diduga kuat melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa di internal BGN. Tindakan ini dilakukan dengan cara yang melawan hukum, termasuk memberikan tekanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Dampaknya, perencanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Badan Gizi Nasional menjadi tidak akurat dan tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Ditemukan adanya praktik penggelembungan harga atau mark up yang sangat signifikan sehingga merugikan keuangan negara.
Kondisi ini mengakibatkan pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis terhambat karena anggaran yang seharusnya digunakan untuk operasional justru diselewengkan. Berbagai komoditas dan aset pendukung program ditemukan tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah.
Beberapa rincian barang yang menjadi obyek penyimpangan anggaran dalam kasus ini antara lain adalah:
- Pengadaan kendaraan operasional berupa motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai proyek mencapai Rp1 triliun.
- Proyek pengadaan alas kaki atau sepatu untuk keperluan program dengan jumlah total sebanyak 32.000 pasang.
- Pengadaan perangkat digital berupa tablet sebanyak 31.000 unit yang prosesnya dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Pembelian televisi layar lebar berukuran 75 inci sebanyak 5.400 unit yang juga ditemukan melanggar aturan pengadaan.
Data di atas menunjukkan betapa masifnya penyimpangan yang terjadi dalam berbagai lini pengadaan barang di Badan Gizi Nasional. Penyidik Kejagung terus mendalami setiap item pengadaan tersebut guna memastikan total kerugian negara yang ditimbulkan oleh ulah para tersangka.
Konsekuensi Hukum dan Kerugian Negara
Syarief menegaskan bahwa seluruh rangkaian tindakan ilegal tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan negara yang sangat besar. Fokus penyidikan saat ini adalah menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut serta dampak sistemik terhadap program gizi nasional.
Atas perbuatan mereka, Dadan Hindayana bersama dua rekannya dijerat dengan pasal-pasal berat dalam undang-undang tindak pidana korupsi. Mereka terancam hukuman penjara yang lama karena diduga menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menyalahgunakan jabatan.
Berikut adalah pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka dalam kasus dugaan korupsi MBG:
| Pasal Sangkaan | Dasar Hukum | Keterangan |
|---|---|---|
| Pasal 603 dan 604 | Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP | Terkait tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. |
| Pasal 20 | UU Nomor 31 Tahun 1999 | Mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |
Tabel tersebut merangkum landasan hukum yang digunakan Kejaksaan Agung untuk menyeret para petinggi BGN tersebut ke meja hijau. Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki tata kelola program MBG di masa depan.
Kasus ini mengundang perhatian publik mengingat program Makan Bergizi Gratis merupakan salah satu janji politik utama pemerintah yang menyasar anak-anak sekolah di seluruh Indonesia. Kejagung berkomitmen untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat dalam pusaran korupsi ini.
Saat ini, tim penyidik masih terus bekerja mengumpulkan dokumen tambahan dan memeriksa saksi-saksi lain yang diduga mengetahui praktik culas tersebut. Upaya pemulihan aset negara juga menjadi prioritas utama dalam penanganan kasus yang menjerat Dadan Hindayana Cs ini.