Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI secara resmi telah menyepakati draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 terkait Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Kesepakatan ini menandai langkah maju sebelum aturan tersebut dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, telah mengetuk palu persetujuan setelah seluruh fraksi memberikan lampu hijau. Pertemuan ini juga dihadiri oleh perwakilan pemerintah, termasuk Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Misbakhun menegaskan bahwa delapan fraksi di Komisi XI DPR telah menyatakan persetujuan mereka terhadap perubahan RUU P2SK tersebut. Selanjutnya, draf ini akan diproses dalam pembicaraan tingkat dua untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja RUU P2SK, Mohammad Hekal, turut memaparkan rincian materi yang telah disusun. Ia menjelaskan bahwa terdapat belasan poin pengaturan utama yang telah disepakati selama masa pembahasan di tingkat panitia kerja.
Rincian struktur dan jumlah pasal dalam RUU P2SK yang baru disepakati:
- Struktur undang-undang terdiri dari 2 pasal romawi dan 10 angka perubahan.
- Total keseluruhan materi mencakup 145 pasal yang telah disinkronisasi.
- Penyusunan dilakukan berdasarkan penelaahan terhadap 1.212 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
- DIM tersebut mencakup 805 poin pada batang tubuh dan 407 poin pada bagian penjelasan.
Proses perumusan ini melibatkan tim ahli yang secara teliti memilah setiap poin, mulai dari pasal yang tetap hingga adanya penambahan substansi baru. Penyesuaian ini dilakukan untuk mengakomodasi berbagai isu terkini yang berkembang di sektor keuangan nasional.
Hekal merinci bahwa terdapat 485 DIM yang tetap pada batang tubuh dan 167 poin yang mengalami perubahan redaksional. Selain itu, terdapat penambahan substansi pada 76 poin guna memperkuat regulasi di masa mendatang.
Berdasarkan hasil pembahasan intensif tersebut, tim panja menetapkan 17 pokok materi muatan yang menjadi inti dari perubahan regulasi ini. Poin-poin tersebut mencakup penguatan kelembagaan otoritas keuangan hingga pengaturan teknologi finansial terbaru.
Berikut adalah 17 pokok materi muatan dan pengaturan dalam RUU Perubahan UU P2SK:
- Kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
- Kelembagaan Bank Indonesia (BI).
- Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh DPR.
- Perluasan cakupan usaha perbankan konvensional dan syariah.
- Proses demutualisasi Bursa Efek di pasar modal.
- Aturan transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.
- Penerbitan dan pengelolaan Surat Utang Danantara.
- Resolusi bagi perusahaan asuransi dan asuransi syariah.
- Pengelolaan dana pertanggungan wajib kecelakaan lalu lintas.
- Pengaturan bursa mineral dan komoditas strategis.
- Regulasi dan tata kelola aset kripto.
- Satgas pencegahan pinjaman daring dan perjudian daring.
- Pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
- Kebijakan penanganan piutang macet bagi pelaku UMKM.
- Mekanisme penyelidikan, penyidikan, dan keadilan restoratif sektor keuangan.
- Pengaturan status bank dalam proses penyehatan.
Keseluruhan poin ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem keuangan yang lebih stabil dan adaptif terhadap perubahan zaman. Pemerintah dan DPR optimis bahwa regulasi baru ini akan memberikan perlindungan lebih baik bagi masyarakat serta kepastian hukum bagi pelaku industri.
Dengan disepaktinya draf ini, fokus kini beralih pada implementasi teknis setelah disahkan di paripurna kelak. Perubahan ini dianggap krusial untuk memperkuat fondasi ekonomi Indonesia di tengah tantangan global yang semakin dinamis.