DPR Segera Revisi UU Kekayaan Negara Lewat Omnibus Law Terbaru 2026

DPR Segera Revisi UU Kekayaan Negara Lewat Omnibus Law Terbaru 2026
Foto: DPR Segera Revisi UU Kekayaan Negara Lewat Omnibus Law Terbaru 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berencana untuk segera melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dalam waktu dekat.

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa agenda ini akan dimulai setelah pembahasan revisi UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) selesai.

Targetnya, seluruh proses pembaruan aturan ini harus sudah rampung sebelum APBN 2027 mulai diberlakukan pada awal Januari 2027 mendatang.

Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun saat menghadiri Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta pada Senin, 25 Mei 2026.

Penyelarasan Aturan Melalui Mekanisme Omnibus Law

Langkah revisi ini diambil untuk menyinkronkan berbagai peraturan setelah terbentuknya Danantara melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 serta perubahan aturan BUMN.

Saat ini, masih terdapat kekosongan serta tumpang tindih regulasi yang perlu segera dibenahi demi kepastian hukum di sektor keuangan negara.

Salah satu poin krusial adalah mengenai status Menteri Keuangan yang sebelumnya tercatat sebagai pemegang saham BUMN dalam aturan lama.

Semenjak pembentukan Danantara, fungsi tersebut telah mengalami perubahan sehingga landasan hukumnya perlu disesuaikan melalui skema omnibus law.

Beberapa regulasi yang nantinya akan dirangkum ke dalam satu undang-undang baru tersebut adalah:

  • Undang-Undang tentang Keuangan Negara.
  • Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara.
  • Undang-Undang terkait Kekayaan Negara yang Dipisahkan.
  • Undang-Undang mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Integrasi beberapa aturan ini sangat penting mengingat dividen BUMN selama ini masuk ke dalam kategori PNBP yang menjadi bagian tak terpisahkan dari siklus APBN.

Fokus Sinkronisasi dan Isu Defisit Anggaran

Misbakhun menegaskan bahwa tanpa pengaturan ulang, struktur pengelolaan BUMN pasca terbentuknya Danantara berisiko menimbulkan masalah hukum serius di masa depan.

Sinkronisasi ini diharapkan dapat memperjelas mandat kementerian terkait agar tidak lagi terjadi kerancuan wewenang dalam pengelolaan aset negara.

Rangkuman poin utama terkait latar belakang dan tujuan revisi aturan ini:

Aspek PerubahanKeterangan Penting
Latar BelakangPembentukan Danantara melalui UU No. 1 Tahun 2026.
Metode RegulasiMenggunakan konsep Omnibus Law untuk empat undang-undang sekaligus.
Target SelesaiSebelum pemberlakuan APBN 2027 (1 Januari 2027).
Tujuan UtamaMenghilangkan tumpang tindih hukum dan sinkronisasi status saham BUMN.

Tabel di atas menunjukkan bahwa fokus utama pemerintah dan DPR saat ini adalah menciptakan landasan hukum yang selaras dengan struktur organisasi baru.

Meski banyak aturan yang akan dirombak, Misbakhun memastikan bahwa pembahasan belum menyentuh wacana perubahan batas defisit anggaran negara.

Hingga saat ini, belum ada pembicaraan untuk melonggarkan batas defisit APBN di atas angka 3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

DPR tetap fokus pada upaya harmonisasi regulasi agar pengelolaan keuangan negara tetap transparan dan sesuai dengan mandat undang-undang terbaru.

Artikel terkait

Rekomendasi