Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tengah mempercepat proses pembentukan payung hukum bagi pusat keuangan nasional. Targetnya, pembahasan Undang-Undang mengenai Indonesia Financial Center (IFC) akan rampung sepenuhnya dalam kurun waktu tiga bulan ke depan.
Kepastian mengenai tenggat waktu ini muncul setelah disahkannya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Aturan yang dikenal sebagai UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) tersebut resmi diketuk dalam rapat paripurna pada Kamis (4/6/2026).
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menjelaskan bahwa pembentukan lembaga IFC merupakan instruksi langsung yang tercantum dalam UU PPSK. Lembaga baru ini dirancang untuk memperkuat fondasi ekonomi dan daya saing finansial Indonesia di tingkat global.
Misbakhun menegaskan bahwa regulasi khusus ini akan disusun secara mendalam dan terpisah dari aturan lainnya. Ia menargetkan seluruh proses legislasi terkait IFC akan selesai selambat-lambatnya pada September 2026 mendatang.
Konsep dan Rencana Pengembangan IFC
Meskipun target waktu sudah ditentukan, pemerintah sejauh ini belum menetapkan secara spesifik lokasi yang akan menjadi pusat pembangunan proyek IFC. Informasi mengenai titik koordinat wilayah yang akan dikembangkan masih menjadi pembahasan internal yang belum dipublikasikan.
Namun, Misbakhun memberikan gambaran bahwa Indonesia Financial Center nantinya akan beroperasi dalam bentuk sebuah klaster eksklusif. Wilayah tersebut akan memiliki ekosistem yang berbeda dari wilayah biasa karena akan dibekali dengan berbagai hak istimewa.
Daftar fasilitas dan perlakuan khusus yang disiapkan untuk IFC antara lain:
- Penerapan regulasi perpajakan khusus yang lebih kompetitif untuk menarik investor.
- Penyediaan aturan hukum khusus untuk menangani berbagai sengketa perdata di dalam kawasan.
- Sistem pengelolaan wilayah yang mandiri dan efisien untuk mendukung operasional bisnis.
- Mekanisme pengawasan ketat yang disesuaikan dengan standar pusat keuangan internasional.
Fasilitas di atas diharapkan dapat menciptakan iklim investasi yang aman dan menarik bagi para pelaku pasar modal global. Kebijakan ini juga menjadi strategi pemerintah untuk mengintegrasikan sektor keuangan domestik dengan jaringan finansial internasional secara lebih luas.
Latar Belakang dan Dinamika Kebijakan
Langkah percepatan ini diambil di tengah berbagai isu hangat yang sedang menyelimuti parlemen dan jajaran pemerintahan. Sebelumnya, DPR juga telah menyetujui 17 poin materi pokok dalam revisi UU PPSK sebelum dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan.
Selain fokus pada IFC, sektor keuangan Indonesia saat ini juga sedang disibukkan dengan pengawasan dana publik. Salah satu poin penting lainnya dalam UU PPSK adalah penguatan peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi dana haji hingga Tapera.
Beberapa fakta penting terkait perkembangan legislasi sektor keuangan saat ini:
- Revisi UU PPSK dilakukan untuk menjawab tantangan ekonomi global yang semakin dinamis.
- Struktur dewan komisioner OJK akan ditambah guna meningkatkan efektivitas pengawasan lembaga keuangan.
- Pemerintah berkomitmen menyelesaikan seluruh aturan turunan tepat waktu guna menjaga kepastian hukum.
Keseriusan DPR dan pemerintah dalam menggarap UU IFC mencerminkan ambisi besar Indonesia untuk memiliki pusat keuangan yang disegani. Hal ini dipandang krusial mengingat persaingan antarnegara di kawasan Asia Tenggara untuk menjadi pusat investasi semakin ketat.
Sebagai informasi tambahan, rincian mengenai draf revisi UU PPSK yang baru saja disahkan sempat menjadi sorotan karena belum dipublikasikan secara luas kepada publik. Meski demikian, komitmen untuk menuntaskan aturan pusat finansial dalam 90 hari ke depan tetap menjadi prioritas utama bagi Komisi XI.
Melalui koordinasi yang intensif, diharapkan pembangunan Indonesia Financial Center tidak hanya sekadar menjadi wacana administratif. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap regulasi yang dihasilkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan bagi masyarakat luas.