Terbukti Memeras, Irvian Bobby 'Sultan' Kemnaker Divonis 6 Tahun Penjara di 2026

Terbukti Memeras, Irvian Bobby 'Sultan' Kemnaker Divonis 6 Tahun Penjara di 2026
Foto: Terbukti Memeras, Irvian Bobby 'Sultan' Kemnaker Divonis 6 Tahun Penjara di 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat resmi menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Irvian Bobby Mahendro. Sosok yang sempat dijuluki sebagai 'Sultan' Kemnaker ini dinyatakan bersalah dalam kasus suap pengurusan sertifikat K3.

Hakim menyatakan Irvian Bobby terbukti menerima dana nonteknis yang tidak sah dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3). Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Nur Sari Baktiana, dalam persidangan yang digelar pada Kamis (4/6/2026).

Rincian Sanksi dan Denda Pidana

Selain hukuman fisik berupa penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Jika denda tersebut tidak sanggup dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.

Irvian Bobby juga dibebankan tanggung jawab untuk membayar uang pengganti dengan nilai yang sangat fantastis. Hakim menetapkan nilai uang pengganti tersebut mencapai puluhan miliar rupiah sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakannya.

Berikut adalah detail sanksi finansial yang dijatuhkan hakim kepada terdakwa:

  • Denda Materiil: Nominal sebesar Rp200 juta dengan ketentuan subsider 90 hari kurungan.
  • Uang Pengganti: Kewajiban membayar sebesar Rp36.043.321.360 (Rp36,04 miliar).
  • Ketentuan Subsider: Jika uang pengganti tidak dibayar, terdakwa harus menjalani tambahan hukuman 3 tahun penjara.

Nilai uang pengganti yang diputuskan hakim ini lebih rendah dibandingkan tuntutan awal dari jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa sempat meminta agar terdakwa membayar uang pengganti hingga menyentuh angka Rp60 miliar.

Tuduhan Gratifikasi Tidak Terbukti

Dalam persidangan tersebut, hakim juga memberikan catatan penting mengenai dakwaan gratifikasi. Hakim menilai bahwa Irvian Bobby beserta empat terdakwa lainnya tidak terbukti secara sah menerima gratifikasi sebagaimana dituduhkan.

Majelis Hakim berpendapat bahwa jaksa tidak berhasil menghadirkan alat bukti yang cukup kuat dan saling bersesuaian. Menurut hakim, bukti yang diajukan hanya mengacu pada satu sumber tanpa dukungan fakta hukum lainnya.

Pertimbangan hakim mengenai penolakan dakwaan gratifikasi didasarkan pada poin berikut:

  • Kekurangan Alat Bukti: Tuntutan jaksa dinilai hanya bersandar pada satu alat bukti berupa rekening koran saja.
  • Standar Pembuktian: Tidak adanya bukti pendukung lain membuat tuntutan gratifikasi tidak memenuhi standar minimum hukum acara pidana.
  • Status Hukum: Akibat kurangnya bukti, jumlah penerimaan yang diklaim sebagai gratifikasi tidak dapat dinyatakan terbukti secara hukum.

Keputusan ini menegaskan bahwa fokus kesalahan terdakwa terletak pada praktik suap dan pemerasan, bukan pada gratifikasi secara luas. Hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor serta aturan terkait lainnya dalam KUHP.

Perjalanan Kasus dan Tuntutan Jaksa

Vonis enam tahun ini selaras dengan durasi hukuman yang diajukan oleh jaksa penuntut umum pada pertengahan Mei lalu. Meski durasi penjara sama, terdapat penyesuaian pada nominal denda dan uang pengganti yang harus dibayarkan.

Sebelumnya, jaksa meyakini Bobby terlibat aktif dalam praktik pemerasan terkait pengurusan sertifikat K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Praktik suap dalam lingkup pengurusan sertifikat ini disinyalir telah berlangsung cukup lama sejak tahun 2019.

Komponen Hukuman Tuntutan Jaksa Vonis Hakim
Hukuman Penjara 6 Tahun 6 Tahun
Denda Rp250 Juta Rp200 Juta
Uang Pengganti Rp60,32 Miliar Rp36,04 Miliar

Data di atas menunjukkan perbandingan antara tuntutan jaksa dengan keputusan akhir yang diambil oleh majelis hakim. Hakim memberikan keringanan pada nilai uang pengganti berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di meja hijau.

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat peran strategis para pelaku di instansi terkait. Putusan ini diharapkan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi dalam layanan publik, khususnya di sektor keselamatan kerja.

Artikel terkait

Rekomendasi