7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikat K3 Kemnaker Divonis hingga 6,5 Tahun Penjara

7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikat K3 Kemnaker Divonis hingga 6,5 Tahun Penjara
Foto: 7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikat K3 Kemnaker Divonis hingga 6,5 Tahun Penjara. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta telah menjatuhkan vonis terhadap tujuh terdakwa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Para terdakwa dijatuhi hukuman penjara dengan rentang waktu antara 4 hingga 6,5 tahun karena terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Putusan tersebut dibacakan dalam persidangan yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026.

Detail Penerimaan Gratifikasi dan Uang Nonteknis

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Terdakwa I Hery Sutanto dan Terdakwa II Subhan terbukti secara meyakinkan menerima gratifikasi dalam jumlah besar. Hery diketahui menerima uang sebesar Rp 1,45 miliar, sedangkan Subhan mengantongi nilai sebesar Rp 598,7 juta.

Angka tersebut didasarkan pada perhitungan fakta hukum selama persidangan, di mana majelis hakim menyimpulkan total gratifikasi Hery tepatnya Rp 1.455.120.000 dan Subhan Rp 598.722.222. Penentuan nilai ini menjadi salah satu poin utama yang memberatkan hukuman para terdakwa.

Selain gratifikasi individu, persidangan juga mengungkap adanya aliran dana kolektif yang disebut sebagai uang nonteknis dengan total mencapai Rp 49,6 miliar. Dana fantastis ini mengalir dari Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) kepada para terdakwa.

Hakim menegaskan bahwa pemberian tersebut sangat bertentangan dengan kewajiban mereka sebagai pelayan publik. Tindakan ini dinilai mencederai integritas jabatan yang seharusnya bersih dari pengaruh kepentingan pihak swasta.

Terkait perhitungan kerugian dan penerimaan, majelis hakim menegaskan mereka memiliki otoritas penuh untuk menentukan jumlah berdasarkan bukti di persidangan. Hakim tidak serta-merta mengikuti seluruh angka yang dicantumkan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim melakukan telaah mandiri terhadap fakta hukum yang muncul untuk menentukan perolehan uang nonteknis masing-masing terdakwa. Hal ini dilakukan guna memastikan keadilan dalam penetapan hukuman dan uang pengganti.

Penilaian Terhadap Honorarium Sah

Meski banyak dakwaan yang terbukti, hakim memberikan catatan berbeda mengenai uang honorarium yang diterima para terdakwa sebagai narasumber atau evaluator. Menurut majelis hakim, penerimaan honor tersebut merupakan hal yang sah secara hukum.

Hakim menyatakan tidak sependapat dengan jaksa yang memasukkan komponen honorarium ke dalam unsur pidana. Mereka menilai pendapatan dari peran sebagai tenaga ahli tersebut tidak melanggar aturan korupsi selama sesuai prosedur kerja.

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan Hery Sutanto, Subhan, dan Fahrurozi bersalah melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor. Mereka juga dikenakan Pasal 18 UU Tipikor serta aturan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Empat terdakwa lainnya, yakni Gery, Sekarsari, Anitasari, dan Supriadi, dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor. Seluruh terdakwa terbukti telah menyalahgunakan wewenang dalam proses pelayanan publik di lingkungan Kemnaker.

Berikut adalah daftar lengkap vonis dan sanksi denda bagi ketujuh terdakwa kasus korupsi sertifikat K3 tersebut:
Nama Terdakwa & Jabatan Vonis Penjara Denda & Uang Pengganti
Fahrurozi (Eks Dirjen Binwasnaker dan K3) 4 Tahun Denda Rp 200 juta; Uang Pengganti Rp 35 juta
Hery Sutanto (Eks Direktur Bina Kelembagaan) 6,5 Tahun Denda Rp 200 juta; Uang Pengganti Rp 7,59 miliar
Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja) 4,5 Tahun Denda Rp 200 juta; Uang Pengganti Rp 1,94 miliar
Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Pengujian) 4,5 Tahun Denda Rp 200 juta; Uang Pengganti Rp 828,5 juta
Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Kelembagaan) 4,5 Tahun Denda Rp 200 juta; Uang Pengganti Rp 900 juta
Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan) 4,5 Tahun Denda Rp 200 juta; Uang Pengganti Rp 1,35 miliar
Supriadi (Subkoordinator Pemberdayaan Personel) 4,5 Tahun Denda Rp 200 juta; Uang Pengganti Rp 3 miliar

Tabel di atas merincikan hukuman pokok berupa penjara serta hukuman tambahan berupa denda dan kewajiban membayar uang pengganti bagi para terdakwa. Apabila denda tidak dibayar, mereka harus menjalani pidana kurungan tambahan selama 90 hari.

Khusus untuk uang pengganti, jika para terdakwa tidak mampu melunasinya dalam waktu yang ditentukan, maka harta benda mereka akan disita. Jika harta benda masih tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan mulai dari 1 hingga 2 tahun.

Konsekuensi Hukum dan Dampak Kasus

Vonis ini menjadi babak baru dalam upaya pemberantasan korupsi di lingkungan kementerian, khususnya terkait birokrasi perizinan. Besarnya uang pengganti yang dibebankan kepada Hery Sutanto menunjukkan tingginya nilai kerugian atau keuntungan pribadi yang diperoleh dari praktik ini.

Kasus ini sebelumnya menarik perhatian publik karena melibatkan pejabat setingkat Direktur Jenderal dan eselon di bawahnya. Praktik pemberian suap oleh PJK3 dinilai telah merusak sistem pengawasan keselamatan kerja yang seharusnya bersifat objektif.

Melalui putusan ini, diharapkan tercipta efek jera bagi aparatur sipil negara lainnya agar tidak menyalahgunakan jabatan demi keuntungan pribadi. Proses hukum ini juga menegaskan pentingnya transparansi dalam pengurusan sertifikasi teknis seperti K3.

Setelah pembacaan vonis ini, para terdakwa maupun jaksa penuntut umum memiliki waktu untuk mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya. Apakah mereka akan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding ke pengadilan tinggi tetap menjadi pilihan hukum yang tersedia.

Artikel terkait

Rekomendasi