Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk membentuk sistem Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi layanan perizinan di tingkat nasional.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa usulan ini berkaca pada keberhasilan sistem serupa yang telah diterapkan oleh pemerintah daerah. Ia menilai model layanan satu pintu terbukti efektif dalam meminimalkan celah korupsi dan pungutan liar.
Transformasi Layanan Publik Tingkat Pusat
Setyo menjelaskan bahwa penindakan hukum yang dilakukan KPK baru-baru ini berkaitan erat dengan kualitas pelayanan publik. Menurutnya, sektor perizinan menjadi salah satu aspek krusial yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
Ia memberikan apresiasi terhadap kinerja banyak pemerintah provinsi dan kabupaten yang sudah menjalankan sistem PTSP dengan baik. Keberhasilan di daerah inilah yang menjadi landasan mengapa pemerintah pusat dianggap perlu mengadopsi struktur yang serupa.
"Mengapa pusat tidak membuat sistem serupa yang dipusatkan dalam satu titik atau satu lokasi saja?" ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Setyo memberikan gambaran mengenai prosedur perizinan tenaga kerja asing yang saat ini masih mengharuskan pemohon datang langsung ke Kementerian Ketenagakerjaan. Dengan adanya PTSP pusat, alur koordinasi antar-instansi diharapkan dapat berjalan lebih otomatis dan transparan.
Manfaat dan Efisiensi bagi Masyarakat
Penyatuan berbagai jenis perizinan dalam satu wadah diyakini akan memberikan dampak positif yang signifikan bagi para pelaku usaha dan masyarakat luas. Berikut adalah beberapa sektor yang diharapkan dapat merasakan manfaat langsung dari sistem ini:
Beberapa sektor perizinan yang diusulkan untuk masuk dalam sistem terpadu:
- Perdagangan dan Perindustrian: Memudahkan pelaku usaha dalam mengurus legalitas operasional tanpa harus berpindah kantor kementerian.
- Impor Barang: Mempercepat proses administratif masuknya barang dari luar negeri melalui jalur yang lebih ringkas.
- Tenaga Kerja Asing: Mengintegrasikan verifikasi dokumen antar kementerian terkait secara lebih efektif.
- Layanan Lintas Sektoral: Membantu pemohon yang izinnya memerlukan persetujuan dari beberapa kementerian sekaligus.
Daftar di atas menunjukkan betapa luasnya cakupan birokrasi yang bisa dipangkas melalui sistem satu pintu. Efisiensi ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing ekonomi nasional secara keseluruhan.
Kolaborasi Antar-Instansi Pemerintah
KPK menyerahkan sepenuhnya teknis pelaksanaan usulan ini kepada kementerian terkait, seperti Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Setyo menegaskan bahwa kolaborasi antar-lembaga adalah kunci untuk memberikan pelayanan publik terbaik.
Terobosan ini dianggap penting untuk menghindari praktik pemerasan dan penyalahgunaan wewenang di sektor perizinan. KPK berkomitmen untuk terus mengawal perbaikan sistem demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan transparan.
Usulan ini muncul menyusul temuan kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal warga negara asing yang melibatkan puluhan oknum pegawai imigrasi. KPK menilai sistem manual dan terfragmentasi sering kali menjadi celah terjadinya aliran uang ilegal.
Melalui sistem terpadu, pengawasan dapat dilakukan secara lebih ketat dan terpusat sehingga meminimalisir interaksi langsung yang berisiko. Pemerintah diharapkan segera merespons usulan ini sebagai bentuk nyata reformasi birokrasi di Indonesia.