DPR Evaluasi BI, OJK, dan LPS Lewat RUU P2SK 2026, Rekomendasi Resmi Mengikat

DPR Evaluasi BI, OJK, dan LPS Lewat RUU P2SK 2026, Rekomendasi Resmi Mengikat
Foto: DPR Evaluasi BI, OJK, dan LPS Lewat RUU P2SK 2026, Rekomendasi Resmi Mengikat. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Pemerintah dan DPR kini tengah bersiap memperkuat pengawasan di sektor keuangan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) terbaru yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Langkah ini bertujuan untuk memastikan akuntabilitas lembaga otoritas keuangan tetap terjaga dengan baik.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menjelaskan bahwa regulasi baru ini memberikan wewenang khusus bagi DPR untuk mengevaluasi kinerja tiga lembaga utama. Lembaga tersebut meliputi Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Rekomendasi DPR Bersifat Mengikat

Hasil dari evaluasi yang dilakukan oleh DPR tidak hanya menjadi catatan formal, melainkan akan menghasilkan rekomendasi strategis bagi masing-masing otoritas. Purbaya menegaskan bahwa rekomendasi tersebut wajib ditindaklanjuti oleh pihak terkait maupun pemerintah.

"DPR dapat melakukan evaluasi kinerja terhadap LPS, OJK, dan BI yang hasil serta rekomendasinya bersifat mengikat," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta pada Rabu (3/6/2026).

Proses pembahasan revisi UU P2SK ini telah mencapai tahap akhir setelah Panitia Kerja (Panja) merampungkan seluruh poin krusial. Seluruh fraksi di Komisi XI DPR bersama pemerintah sepakat untuk membawa draf ini ke rapat paripurna mendatang.

Ketua Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, secara resmi mengetuk palu sebagai tanda persetujuan setelah mendengarkan laporan akhir dari Panja. Keputusan ini diambil bersama Menteri Keuangan dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas.

Pokok Pengaturan dalam RUU P2SK Terbaru

Wakil Ketua Komisi XI DPR sekaligus Ketua Panja, Mohammad Hekal, menyampaikan bahwa terdapat belasan poin utama yang telah disepakati. Poin-poin ini mencakup berbagai aspek mulai dari kelembagaan hingga penanganan sektor keuangan digital.

Daftar lengkap 17 pokok materi muatan dalam RUU P2SK yang baru adalah sebagai berikut:

  • Penguatan kelembagaan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
  • Penguatan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
  • Penguatan kelembagaan Bank Indonesia (BI).
  • Mekanisme evaluasi kinerja LPS, OJK, dan BI oleh pihak DPR.
  • Perluasan cakupan bidang usaha perbankan konvensional dan syariah.
  • Proses demutualisasi Bursa Efek di pasar modal Indonesia.
  • Aturan mengenai transfer margin dalam transaksi pasar keuangan.
  • Penerbitan instrumen Surat Utang Danantara.
  • Penanganan perusahaan asuransi dan asuransi syariah yang berada dalam resolusi.
  • Pengelolaan dana pertanggungan wajib untuk kecelakaan lalu lintas.
  • Pembentukan bursa mineral serta komoditas strategis nasional.
  • Regulasi dan tata kelola aset kripto.
  • Satgas khusus untuk penanganan pinjaman daring dan judi online.
  • Pengembangan pusat finansial internasional di Indonesia.
  • Mekanisme penanganan piutang macet bagi sektor UMKM.
  • Sistem penyelidikan, penyidikan, dan keadilan restoratif di jasa keuangan.
  • Prosedur penanganan bank yang sedang dalam tahap penyehatan.

Seluruh materi di atas telah dirumuskan untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih stabil dan responsif terhadap tantangan masa depan. Fokus utama dari aturan ini adalah memperjelas batasan tanggung jawab serta perlindungan hukum bagi para pelaksana kebijakan.

Dengan disepakatinya draf revisi ini oleh delapan fraksi di DPR, langkah selanjutnya adalah pengesahan secara resmi menjadi Undang-Undang. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih kuat bagi industri keuangan nasional.

Artikel terkait

Rekomendasi