DHE SDA Wajib Parkir di Himbara, OJK Ungkap Dampak Terbaru bagi Perbankan 2026

DHE SDA Wajib Parkir di Himbara, OJK Ungkap Dampak Terbaru bagi Perbankan 2026
Foto: DHE SDA Wajib Parkir di Himbara, OJK Ungkap Dampak Terbaru bagi Perbankan 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan tanggapan optimis terkait implementasi aturan baru yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sebesar 100 persen di bank-bank milik negara atau Himbara.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menilai bahwa masa transisi kebijakan ini akan berlangsung lancar tanpa kendala berarti bagi industri perbankan nasional.

Optimisme OJK Menghadapi Transisi Aturan DHE

Ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 ini secara resmi mulai diberlakukan pada 1 Juni 2026 lalu.

Dian menjelaskan bahwa perbankan Indonesia telah memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam mengelola dana DHE SDA, sehingga penyesuaian teknis diperkirakan tidak akan sulit.

Terkait risiko kelebihan likuiditas valuta asing (valas) di bank BUMN, OJK menekankan pentingnya pengawasan melalui regulasi Posisi Devisa Neto (PDN).

Selama jumlah valas yang dikelola tidak melewati batas ketentuan, risiko fluktuasi nilai tukar diyakini tetap berada dalam level yang aman dan terkendali.

Dian Ediana Rae mengungkapkan pandangannya mengenai proses transisi kebijakan ini:

  • Masa transisi diharapkan tidak akan memberikan kesulitan besar bagi bank-bank yang terlibat.
  • Pihak berwenang masih memantau realisasi di lapangan untuk melihat dampak konkret dari aturan tersebut.
  • Industri perbankan nasional sudah teruji dalam menangani penyimpanan devisa hasil ekspor selama ini.

Pernyataan tersebut disampaikan Dian di sela-sela kegiatannya di Perbanas Institute untuk meyakinkan pasar bahwa stabilitas perbankan tetap terjaga.

Dampak Bagi Bank Swasta dan Pengecualian Aturan

Merespons kekhawatiran sejumlah bank swasta, Dian mengingatkan bahwa terdapat poin pengecualian dalam aturan penempatan devisa tersebut.

Eksportir dari negara mitra dagang tertentu masih memiliki peluang untuk menempatkan dana DHE SDA mereka di bank swasta sesuai regulasi yang berlaku.

Meski bank swasta yang terdampak harus melakukan penyesuaian operasional, Dian meyakini perubahan ini tidak akan memicu isu stabilitas yang serius.

Ia memprediksi bahwa tantangan di masa transisi ini dapat dilalui dengan baik oleh seluruh pelaku industri keuangan di tanah air.

Tujuan Strategis Penguatan Cadangan Devisa

Kementerian Keuangan menyatakan bahwa kebijakan ini adalah langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan retensi atau penyimpanan devisa di dalam negeri.

Langkah ini bertujuan memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional dari tekanan eksternal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menekankan beberapa poin utama terkait kewajiban repatriasi ini:

Aspek Kebijakan Penjelasan Detail
Tingkat Kepatuhan Eksportir SDA wajib melakukan repatriasi dana ke dalam negeri sebesar 100%.
Manfaat Likuiditas Meningkatkan ketersediaan valas untuk mendukung stabilitas nilai tukar Rupiah.
Dukungan Ekonomi Devisa yang terhimpun akan digunakan untuk mendukung pembiayaan pembangunan nasional.

Melalui skema ini, pemerintah berharap hasil kekayaan alam Indonesia dapat memberikan kontribusi yang lebih maksimal bagi kesejahteraan ekonomi dalam negeri.

Peningkatan likuiditas valas di sistem perbankan domestik juga diharapkan mampu menjadi bantalan yang kuat dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global di masa depan.

Artikel terkait

Rekomendasi