Danantara Ungkap Kebijakan Ekspor RI: Mengejutkan dan Banyak Dicari!

Danantara Ungkap Kebijakan Ekspor RI: Mengejutkan dan Banyak Dicari!
Foto: Danantara Ungkap Kebijakan Ekspor RI: Mengejutkan dan Banyak Dicari!. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks
```html

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menanggapi penerbitan peraturan baru terkait tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis Indonesia. BPI Danantara menyoroti pentingnya kepastian bagi PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dalam menjalankan mandat pengelolaan ekspor SDA strategis secara terukur dan profesional.

Danantara menegaskan bahwa keberhasilan pelaksanaan mandat ini bergantung pada kepastian berusaha. Kontrak yang telah ada tetap bisa berlanjut selama tidak terjadi under invoicing. "Menjaga kepercayaan mitra dagang internasional dan investor adalah prioritas utama kami. Semua langkah DSI dirancang untuk memperkuat kepercayaan tersebut," tulis manajemen pada Jumat, 5 Juni 2026.

Pemerintah telah menetapkan masa transisi yang dimulai pada 1 Juni 2026 dengan evaluasi berkala sesuai peraturan. Dalam fase ini, DSI berfokus pada penguatan sistem pelaporan dan monitoring melalui digitalisasi. DSI juga sedang mengembangkan platform digital untuk menganalisis data ekspor, sehingga tanda-tanda under-invoicing dapat terdeteksi secara objektif.

Pendekatan ini memungkinkan DSI memusatkan perhatian pada transaksi yang perlu evaluasi lebih lanjut, sedangkan sebagian besar transaksi dapat berjalan lancar. DSI menegaskan kesiapan menjaga kerahasiaan semua informasi komersial dan kontraktual yang diperoleh.

"Kontrak yang telah ditandatangani tetap dapat berjalan selama tidak ada under-invoicing. Pelaku usaha yang menjalankan praktik ekspor secara baik tidak akan mengalami hambatan, menciptakan iklim bisnis yang kondusif," terangnya.

Setelah masa transisi, DSI akan lebih menekankan peran sebagai perantara dalam memfasilitasi dan mengawasi ekspor, memastikan hubungan komersial antara produsen dan mitra dagangnya tetap terjaga.

"Memulai peran ini penting agar tidak ada gangguan dalam proses ekspor komoditas strategis. Tujuan akhirnya adalah perdagangan yang adil, transparan, dan bebas dari praktik under-invoicing," tambahnya.

Pelaksanaan peran ini akan dievaluasi secara terukur, mempertimbangkan kesiapan ekosistem dan pencapaian tujuan. Harga komoditas strategis akan ditentukan secara wajar berdasarkan metodologi yang fair dan transparan untuk mencegah under-invoicing.

Metodologi ini juga akan mempertimbangkan penyesuaian terhadap kualitas, spesifikasi, biaya logistik, dan struktur kontrak. Dengan demikian, harga yang wajar dapat dinilai dalam konteks menyeluruh, menutup celah manipulasi tanpa menyamaratakan transaksi yang secara komersial berbeda.

Danantara Indonesia dan DSI akan terus berdialog dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan pelaksanaan mandat DSI konsisten. Dalam menjalankan mandatnya, DSI berkomitmen pada tata kelola yang baik dengan transparansi dan akuntabilitas tinggi.

```

Artikel terkait

Rekomendasi