Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) merespons kekhawatiran pelaku usaha tambang terkait rencana pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam melalui satu pintu. CEO Danantara, Rosan Roeslani, menegaskan pihaknya akan menghormati prinsip kesucian kontrak, sehingga kontrak jangka panjang yang telah berjalan tidak akan diubah secara sepihak.
Menurut Rosan, mekanisme pengiriman bagi para eksportir yang sudah terikat kontrak jangka panjang dengan pembeli internasional akan tetap berjalan sesuai kesepakatan awal. "Kami menghormati semua kontrak yang ada," ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5/2026).
Kendati demikian, Rosan menambahkan bahwa Danantara akan mengawasi klausul penetapan harga dalam kontrak tersebut. Harga jual dalam kontrak seringkali disesuaikan dengan indeks pasar saat pengiriman terjadi. PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), badan ekspor tunggal yang dibentuk pemerintah, akan melakukan pengawasan ketat untuk mencegah harga kontrak di bawah harga pasar global saat ini.
Jika ditemukan indikasi harga di bawah indeks pasar dunia, evaluasi menyeluruh akan langsung dilakukan. "Kami akan meninjau kontrak yang terindikasi melakukan under-invoicing," jelas Rosan.
Regulasi Baru dan Implikasinya
Regulasi baru ini menetapkan BUMN sebagai pengekspor tunggal untuk komoditas strategis seperti kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloy. Diberlakukan penuh mulai 1 September 2026, kebijakan ini bertujuan menambah pemasukan negara, memastikan devisa hasil ekspor (DHE) masuk ke sistem keuangan domestik, dan meningkatkan transparansi tata kelola SDA nasional.
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Gita Mahyarani, sebelumnya mengingatkan pemerintah untuk memberikan kejelasan mengenai status hukum kontrak jual-beli yang sudah berjalan. Pengusaha menilai potensi kerumitan teknis seperti keharusan novasi kontrak dan penolakan pembeli terhadap perubahan alur transaksi perlu diperhatikan.
Implementasi kebijakan ini menghadirkan tantangan teknis. Mulai dari penolakan buyer terhadap perubahan alur transaksi hingga mekanisme perlindungan terhadap kewajiban pengusaha menjadi sorotan utama.
Selalu dapatkan informasi terbaru dari Bisnis.com dan platform lainnya untuk membantu Anda menavigasi dinamika bisnis.