Danantara Atur Margin Ekspor, Laba Emiten Komoditas Berisiko Terpangkas di 2026

Danantara Atur Margin Ekspor, Laba Emiten Komoditas Berisiko Terpangkas di 2026
Foto: Danantara Atur Margin Ekspor, Laba Emiten Komoditas Berisiko Terpangkas di 2026. (Illustration by Pexels)
Ukuran teks

Kebijakan baru mengenai sentralisasi ekspor melalui Danantara mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku pasar modal dan industri komoditas. Langkah pemerintah ini dinilai berpotensi memangkas margin keuntungan para emiten komoditas strategis yang selama ini menjadi tulang punggung ekspor Indonesia.

Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2026 yang mengatur sistem satu pintu ini dianggap sebagai sentimen negatif atau overhang. Kondisi ini membayangi pergerakan harga saham perusahaan di sektor energi dan sumber daya alam karena adanya risiko ketidakpastian regulasi.

Risiko Penurunan Laba dan Kendali Margin

Meskipun aturan tersebut sudah merinci mekanisme ekspor dengan lebih jelas, para investor tetap mencermati risiko penurunan profitabilitas para eksportir. Hal ini terjadi karena pemerintah kini memiliki kewenangan lebih besar untuk mengendalikan margin keuntungan melalui instansi terkait.

Riset dari Stockbit Sekuritas menyoroti bahwa regulasi yang resmi berlaku sejak 1 Juni 2026 tersebut belum memberikan dampak positif bagi bursa. Kejelasan operasional yang ditawarkan ternyata tidak cukup kuat untuk meredam kekhawatiran pasar terhadap intervensi harga.

Fokus utama pengamat tertuju pada kekuasaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) sebagai badan usaha pengelola kegiatan ekspor nasional. Berdasarkan pasal 3 ayat 2 dan 4 dalam PP No. 24/2026, lembaga ini memiliki hak penuh untuk menentukan harga jual ekspor.

Tidak hanya soal harga, PT DSI juga memiliki wewenang untuk menetapkan tingkat margin yang dianggap wajar sesuai koridor hukum. Ketentuan penetapan margin inilah yang diprediksi akan menggerus keuntungan bersih perusahaan eksportir dalam waktu dekat.

Poin penting mengenai dampak kebijakan Danantara terhadap emiten:

  • Potensi penurunan tingkat profitabilitas akibat pembatasan margin oleh otoritas pusat.
  • Munculnya ketidakpastian baru karena pasar masih harus menunggu aturan teknis pelaksanaan di lapangan.
  • Terhambatnya kinerja saham sektor energi yang membuat investor cenderung lebih berhati-hati.
  • Risiko kehilangan fleksibilitas komersial dalam menentukan kesepakatan harga dengan mitra luar negeri.

Berbagai poin di atas menunjukkan bahwa pelaku usaha saat ini berada dalam posisi menunggu rincian teknis yang lebih spesifik. Ketidakpastian ini tercermin dari kinerja indeks sektoral di Bursa Efek Indonesia yang mengalami tekanan cukup dalam.

Data Kinerja Sektor Energi di Bursa Efek Indonesia

Tekanan terhadap saham komoditas terlihat jelas dari data statistik yang dirilis oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) sepanjang tahun berjalan. Indeks IDX Energy mencatatkan rapor merah yang cukup signifikan dibandingkan sektor-sektor industri lainnya di pasar modal.

Hingga penutupan perdagangan pada 5 Juni 2026, IDX Energy telah merosot sebesar 41,36% secara year to date (YtD). Angka penurunan ini menjadi yang paling tajam di bursa, menunjukkan respons negatif investor terhadap dinamika kebijakan energi nasional.

Komoditas yang menjadi sasaran utama kebijakan tahap awal:

  • Batu bara sebagai komoditas ekspor energi terbesar nasional.
  • Minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) untuk sektor perkebunan.
  • Ferroalloy yang merupakan produk turunan dari industri pengolahan mineral.

Daftar komoditas ini nantinya akan diperinci lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Perdagangan untuk menetapkan spesifikasi produk yang wajib masuk sistem satu pintu. Langkah ini dipastikan akan mengubah peta bisnis ekspor Indonesia secara menyeluruh.

Keluhan dan Tanggapan Pelaku Usaha

Sekretaris Perusahaan PT ABM Investama Tbk. (ABMM), Boogee Garystho Priyono, mengungkapkan kekhawatirannya terkait potensi berkurangnya daya saing perusahaan. Menurutnya, hilangnya kebebasan dalam bernegosiasi secara komersial dapat berdampak langsung pada kinerja keuangan.

Boogee menegaskan bahwa penurunan marjin secara otomatis akan menekan laba usaha maupun laba bersih perseroan di masa mendatang. Hal ini diperparah dengan adanya potensi penambahan biaya administrasi akibat birokrasi koordinasi dalam sistem satu pintu tersebut.

Pandangan serupa datang dari Eris Ariaman, Direktur PT Prime Agri Resources Tbk. (SGRO), yang menyoroti munculnya biaya jasa keagenan baru dari BUMN Ekspor. Meskipun dampaknya dianggap tidak drastis, risiko terhadap laba bersih tetap nyata bagi perusahaan kelapa sawit.

Eris juga memperingatkan adanya potensi pelambatan perputaran modal kerja bagi emiten komoditas pada semester kedua tahun 2026. Hal ini dipicu oleh adanya jeda waktu dalam proses verifikasi dokumen yang harus dilalui sebelum devisa ekspor bisa dicairkan.

Komitmen Danantara dalam Menjaga Stabilitas

Menanggapi berbagai kekhawatiran tersebut, pihak Danantara Indonesia menyatakan komitmennya untuk menjaga kepastian dunia usaha. Mereka berjanji bahwa sistem satu pintu tidak akan mengganggu arus perdagangan yang sudah berjalan normal selama ini.

Manajemen institusi pengelola dana abadi (SWF) ini memastikan bahwa tugas PT DSI akan dijalankan dengan transparan melalui sistem digital. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pengawasan tanpa menciptakan hambatan atau disrupsi bagi para pelaku ekspor.

Upaya Danantara dalam menjamin kelancaran bisnis eksportir:

  • Memberikan jaminan bahwa kontrak ekspor yang sudah ditandatangani tetap berlaku dan dapat dilanjutkan.
  • Menghindari praktik under-invoicing melalui sistem pemantauan berbasis data yang sangat ketat.
  • Fokus pada penguatan pelaporan digital guna meminimalisir kemungkinan terjadinya penyimpangan administrasi.
  • Menggunakan metodologi penetapan harga yang adil dengan mempertimbangkan perbedaan kualitas dan biaya logistik.

Dengan pendekatan tersebut, manajemen Danantara optimistis bisa mencegah penyelewengan harga tanpa harus menyeragamkan semua jenis transaksi. Penyesuaian akan tetap dilakukan berdasarkan struktur kontrak dan spesifikasi khusus dari setiap komoditas yang diekspor.

Pemerintah berharap langkah sentralisasi ini dapat mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Namun, tantangan utama tetap berada pada bagaimana menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan profitabilitas emiten di pasar modal.

Disclaimer: Artikel ini disusun untuk tujuan informasi dan tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual saham tertentu. Segala keputusan investasi dan risiko yang menyertainya merupakan tanggung jawab pribadi pembaca sepenuhnya.

Artikel terkait

Rekomendasi